Rabu, 06 Agustus 2014

Ketentuan-Ketentuan Wakaf

1. Pengertian dan Hukum Wakaf
hajiDitinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syarak, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
Pengertian wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa
Pengertian wakaf menurut mazhab hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan

Pengertian wakaf menurut imam Abu Hanafi adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri
Pengertian wakaf menurut mazhab maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat
Pengertian wakaf menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)
2. Syarat dan Rukun Wakaf
a. Syarat Wakaf
Syarat-syarat harta yang diwakafkan sebagai berikut:
1) Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
2) Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”. Hal ini disebut tanjiz
3) Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
b. Rukun Wakaf
1) Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;
a. kehendak sendiri
b. berhak berbuat baik walaupun non Islam
2) sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
a. barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari
b. milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain
3) Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
4) Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)
3. Harta yang Diwakafkan
Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:
a. sebidang tanah
b. pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya
c. bangunan masjid, madrasah, atau jembatan
Dalam Islam, pemberian semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat. Hadits nabi SAW:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihatsekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushala (surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebaginya hampir semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.
Karena itulah, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan umat dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan umat.
4. Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
a. Landasan
1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
2. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik
3. Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelasanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
4. Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik
b. Tata Cara Perwakafan Tanah Milik
1. Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2. Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat
3. Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi
4. Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa
5. Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, dan sehat akalnya. Segera setelah ikrar wakaf, PPAIW membuat Ata Ikrar Wakaf Tanah
c. Surat yang Harus Dibawa dan Diserahkan oleh Wakif kepada PPAIW sebelum Pelaksananaan Ikrar Wakaf
Calon wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat berikut.
1. sertifikat hak milik atau sertifikat sementara pemilikan tanah (model E)
2. Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara dan dapat diwakafkan
3. Izin dari Bupati atau Walikota c.q. Kepala Subdit Agraria Setempat
d. Hak dan Kewajiban Nadir
Nadir adalah kelompok atau bandan hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
1. Hak Nadir
  1. Nadir berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang biasanya ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya. Dengan ketentuan tidak melebihi dari 10 % ari hasil bersih tanah wakaf
  2. Nadir dalam menunaikan tugasnya dapat menggunakan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya.
2. Kewajiban Nadir
Kewajiban nadir adalah mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya, antara lain:
  1. menyimpan dengan baik lembar kedua salinan Akta Ikrar Wakaf
  2. memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf serta berusaha meningkatkan hasilnya
  3. menggunakan hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakafnya.
5. Mengganti Barang Wakaf
Prinsip-prinsip wakaf diatas adalah pemilikan terhadap manfaat suatu barang. Barang asalnya tetap, tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. Barang yang diwakafkan tidak boleh diganti atau dijual. Persoalannya akan jadi lain jika barang wakaf itu sudah tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. Artinya, hasil jualnya dibelikan gantinya. Dalam keadaan demikian , mengganti barang wakaf dibolehkan. Sebab dengan cara demikian, barang yang sudah rusak tadi tetap dapat dimanfaatkan dan tujuan wakaf semula tetap dapat diteruskan, yaitu memanfaatkan barang yang diwakafkan tadi.
Sayyidina Umar r.a. pernah memindahkan masjid wakah di Kuffah ke tempat lain menjadi masjid yang baru dan lokasi bekas masjid yang lama dijadikan pasar. Masjid yang baru tetap dapat dimanfaatkan. Juga Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tujuan pokok wakaf adalah kemaslahatan. Maka mengganti barang wakaf tanpa menghilangkan tujuannya tetap dapat dibenarkan menurut inti dan tujuan hukumnya.
6. Pengaturan Wakaf
Tujuan wakaf dapat tercapai dengan baik, apabila faktor-faktor pendukungnya ada dan berjalan. Misalnya nadir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum biasanya tidak mengalami kesulitan. Karena mekanisme kerja, susunan personalia, dan program kerja telah disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.
Pengaturan wakaf ini sudah barang tentu berbeda-beda antara masing-masing orang yang mewakafkannya meskipun tujuan utamanya sama, yaitu demi kemaslahatan umum. Penyerahan wakaf secara tertulis diatas materai atau denagn akta notaris adalah cara yang terbaik pengaturan wakaf. Dengan cara demikian, kemungkinan penyimpangan dan penyelewengan dari tujuan wakaf semula mudah dikontrol dan diselesaikan. Apalagi jika wakaf itu diterima dan dikelola oleh yayasan-yayasan yang telah bonafide dan profesional, kemungkinan penyelewengan akan lebih kecil.
A. Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:
  1. Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik. Firman Allah SWT:
(lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
  1. Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas
Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, rasulullad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:
مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)
Artinya: “Barangsiap yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)
  1. Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.
مَصَالِحِ الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ
Artinya: “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:
    1. dapat menghilangkan kebodohan
    2. dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan
    3. dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial
    4. dapat memajukan atau menyejahterakan umat
sumber : Notaris_Indonesia@yahoogroups.com

Sekilas tentang Hukum Wakaf


TANAH ini diwakafkan untuk dijadikan tempat dibangunnya masjid, atau tanah
ini diwakafkan untuk dijadikan kuburan kaum muslim. Demikian kata-kata yang
sering kita lihat dan baca pada sebuah bangunan atau lahan. Begitu seringnya
kita temukan. Tetapi tahukan Anda bagaimana sebenarnya aturan dan hukum
tentang wakaf?

Dalam pasal 1 ayat (1), Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ditentukan wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakaf menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah, perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam (pasal 215) Dalam pelaksanaannya, wakaf harus memenuhi unsur-unsur wakaf. Dalam Pasal 6 UU No.41 Tahun 2004 dikatakan, unsur wakaf :
a. Wakif
b. Nazhir
c. Harga Benda Wakaf
d. Ikrar Wakaf
e. Peruntukan harta benda wakaf
f. Jangka waktu wakaf

Dalam ayat (2) disebutkan, Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Wakif meliputi: perseorangan, organisasi dan badan hukum (pasal 7)
Selanjutnya, dalam pasal 8 diatur dengan kriteria Wakif. Pasal 8 ayat (1) menjelaskan, Wakif perseorangan hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan:
a. dewasa
b. berakal sehat
c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan
d. pemilik sah harta benda wakaf
Sedangkan Wakif yang merupakan organisasi, dalam pasal 8 ayat (2), hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.

Pasal 8 ayat (3) disebutkan, Wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.

Sedangkan pihak yang menerima wakaf, sesuai dengan ayat (3) disebut dengan Nazhir. Kemudian, Nazhir inilah yang akan mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya. Nazhir meliputi, perseorangan, organisasi dan badan hukum.

Pasal 10 UU No.41 Tahun 2004 ayat (1) lebih lanjut menjelaskan, Nazhir perseorangan hanya dapat menjadi Nazhir jika memenuhi persyaratan:
a. warga Negara Indonesia
b. beragama Islam
c. dewasa
d. amanah
e. mampu secara jasmani dan rohani
f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 219 huruf f ditambahkan,
Nazhir harus bertempat tinggal di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkan.

Masih menurut KHI pasal 219 dalam ayat (3) disebutkan, Nazhir harus didaftarkkan pada Kantor Urusan Agama kecamatan setempat. Nazhir juga harus disumpah di hadapan KUA kecamatan dan harus disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang saksi. Biasanya menurut Kepala KUA Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Drs.Sofyan Umar, biasanya Nazhir sedikitnya terdiri dari 3 orang dam paling banyak 5 orang. Terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.

Nazhir dalam pelaksanaan wakaf ini mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam pasal 11:
a. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
b. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukkannya
c. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia .
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir, maka Nazhir dapat menerima imbalan dari harta bersih atas pengelolaan dan pengembngan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 persen, demikian disebutkan dalam

Pasal 12.
Harga Benda Wakaf
Disebutkan Iskandar,SH yang merupakan salah satu Advokat Yayasan Bungong
Jeumpa, peruntukan benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial. Melainkan dapat juga diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara meningkatkan potensi dan manfaat ekonomi benda wakaf. Yayasan Bungong Jeumpa adalah salah satu lembaga yang fokus dalam melakukan advokasi terhadap kewarisan dan pertanahan.

Pengelolaan dan pengembangan benda wakaf dilakukan secara produktif antara
lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.

Adapun harta benda wakaf meliputi:
a. benda tidak bergerak
b. benda bergerak
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2): benda yang tidak bergerak:
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana yang dimaksud pada huruf a
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan tanah wakaf atau tanoh wakeueh menurut adat Aceh diartikan sebagai lembaga keagamaan, di mana seseorang yang memiliki tanah menyerahkan sebagian daripadanya untuk keperluan seseorang tertentu atau keperluan bersama, sesuai dengan hukum Islam. Biasanya, penyerahan wakaf ini dilakukan kepada geuchik dan imam meunasah, dan pengurusan tanah ini selanjutnya dilakukan oleh kedua aparat gampong tersebut. (Praktek Penyelesaian Formal dan Informal Masalah Pertanahan, Kewarisan, dan Perwalian Paska Tsunami di Banda Aceh dan Aceh Besar, A.Salim, IDLO, h.73)
Sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:
·               sarana dan kegiatan ibadah
·               sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
·               bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa
·               kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
·               kemajuan kesejahteraan umum ainnya yang tidak bertetangan

Dalam praktek, penyerahan harta benda untuk wakaf harus melewati beberapa prosedur. Seperti harus adanya ikrar wakaf. ( pasal 1 ayat (3)).

Untuk mengurus Akta Ikrar Wakaf khusus tanah wakaf, Wakif harus mengisi beberapa blanko di KUA setempat. Lebih lanjut dijelaskan Drs.Sofyan Umar, sebelum mengisi blanko yang disediakan KUA, Wakif harus menyerahkan:
bukti hak millik tentang harta yang akan diwakafkan
menyerahkan surat Model WK, surat keterangan kepala desa tentang perwakafan tanah milik. Surat ini kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan untuk pengurusan sertifikat tanah
menyerahkan surat Model WD, surat pendaftaran tanah wakaf sebelum keluarnya PP No.28/ 1977

Selanjutnya, blanko yang harus diisi, Bentuk W1, surat keterangan wakaf untuk
Wakif, Nazhir dan PPAIW. Blanko Bentuk W2, surat ikrar wakaf yang akan ditujukan sebagai surat permohonan kepada kepala Kantor Pertanahan dan juga ditujukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. Kemudian, salinan

Akta Ikrar Wakaf bentuk W2.A dibuat PPAIW yang ditujukan ke Wakif, Nazhir, Kepala Departemen Agama Kabupaten/Kota. Untuk pengurusan Akta Ikrar Wakaf khusus tanah wakaf ke kantor KUA ini tidak dikenai biaya, kecuali biaya materai.

Ikrar wakaf ini kemudian dilaksanakan oleh Wakif kepada Nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Ikrar ini kemudian dinyatakan secara lisan/tertulis serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf yang dibuat oleh PPAIW.

Tetapi jika dalam ikrar, Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan
atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.

Perubahan Status Harta Benda Wakaf
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan: jaminan,
disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lain.

Jika dilakukan, maka akan dapat dipidana sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) – (3).
Jika setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan, dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan tanpa izin, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Jika setiap orang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin, dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, melebihi jumlah yang ditentukan, dipidana paling lama 3 tahun dan/atau didenda Rp 3000.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Disebutkan Iskandar,SH, penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dengan cara mediasi, yaitu meminta bantuan pihak ketiga (mediator). Sementara, Drs.Sofyan Umar mengatakan, dapat juga meminta bantuan KUA setempat. Tetapi jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka dibawa ke Mahkamah Syar’iyah.

NLP: Satu Bentuk Pragmatisme

I think the more you want to become more and more creative you have to not only elicit other peoples’ (plural) strategies and replicate them yourself, but also modify others’ strategies and have a strategy that creates new creativity strategies based on as many wonderful states as you can design for yourself. Therefore, in a way, the entire field of NLP™ is a creative tool, because I wanted to create something new.
(Richard Bandler)

Dalam bahasa sehari-hari Khrisnamurti (I am not sure that this was the right spelling), kala kita berpikir bahwa suatu barang ringan, maka ringanlah dia.
Sebelum kita semua tertawa, mari kita lihat dulu siapa sebenarnya Richard Bandler ini.
Bandler adalah seorang ahli matematika yang bersama John Grinder, seorang ahli bahasa, pada pertengahan 1970-an mulai mengembangkan NLP. Ketertarikan mereka dipicu beberapa hal. Pertama, orang-orang yang sukses. Kedua, psikologi. Ketiga, bahasa. Keempat, pemrograman komputer. NLP jelas bukan satu hal yang mudah didefinisikan. Untuk menjelaskan hal itu pun, bahkan para ahlinya kerap menggunakan satu metafora bahwa NLP merupakan satu peranti lunak bagi otak untuk membuat otak bekerja karena pada dasarnya kita tidak diberikan manual saat diberikan otak oleh Tuhan. 

Prinsip-prinsip NLP sangat bergantung pada beberapa hal. Pertama, gagasan tentang pikiran bawah sadar yang secara terus-menerus mempengaruhi pikiran dan tindakan. Kedua, perilaku dan tuturan metaforis, terutama yang dibangun di atas metode-metode yang digunakan Freud dalam interpretasi mimpi. Ketiga, hipnoterapi Milton Erickson. NLP juga dipengaruhi pemikiran-pemikiran Noam Chomsky—dari wilayah linguistik. 
Pada dasarnya, NLP mengajarkan pada orang berbagai skill komunikasi dan persuasi  dan mengubah serta memotivasi orang dengan menggunakan metode-metode hipnotis-diri. Bhakan beberapa tokoh NLP–seperti juga Khrisnamurti— mengklaim bahwa mereka bisa mengajarkan satu metode yang tak mungkin salah untuk mengetahui ketika seseorang berbohong atau tidak, namun ahli NLP lain menyatakan bahwa itu tidak mungkin dilakukan. 

Satu prinsip dasar NLP yang mengandung fallacy yang kental disertai warna metafisika yang kuat adalah bahwa ”jika seseorang bisa melakukan sesuatu, maka orang-orang lain pun akan dapat melakukannya” . Perbedaan antara kita Einsten dan Maradona berarti hanya dipisahkan oleh NLP!

NLP dikatakan sebagai studi struktur pengalaman subyektif, namun fokus perhatian lebih diarahkan pada langkah-langkah pengamatan perilakau dan mengajarkan kepada orang bagaimana cara membaca bahasa tubuh. Padahal, bahasa tubuh merupakan satu hal yang maknanya hanya bisa ditemukan secara kultural dan sosial. Artinya, tidak ada makna inheren dalam satu bahasa tubuh karena tidak ada universalitas di dalamnya. 

Selain itu, interpretasi atas bahasa tubuh tersebut pun tidak dapat diverifikasi sehingga sulit untuk dianggap sebagai pengetahuan, apalagi diperlakukan sebagai scintific method. Misalnya, jika saya mengatakan bahwa saat saya melihat seorang gadis tersenyum ke arah saya, saya mengartikan bahwa senyum itu bermakna sang gadis menyukai saya dan pikirannya bekerja memikirkan rasa sukanya. Dari mana saya bisa mengetahui apakah interpretasi itu benar atau tidak? Jika sanga gadis mengonfirmasi interpretasi saya tersebut, dari mana saya bisa tahu bahwa dia menjawab dengan jujur? Ini sama saja dengan kerja seorang dukun yang menyatakan bahwa pada masa lalu saya adalah seorang raja yang hidup di sebuah negeri yang amat kaya raya: Anda tidak bisa menguji apakah itu benar atau tidak.

Dalam banyak perspektif ilmu sosial, klaim-klaim NLP dianggap sebagai metafisik yang tak berdasar. Jika ingin berkomentar lebih sopan, saya akan mengatakan bahwa NLP tidak lebih dari upaya segelintir orang yang sedikit belajar ini-itu untuk memunculkan satu pemikiran ilmiah yang menyerupai spiritualitas dengan mengeksploitasi hasrat orang-orang dan pemikiran mainstream yang berkembang akan gagasan-gagasan voluntaristik yang optimistis. Dalam kalimat pendek, menjajakan NLP sama dengan memproduseri film dan sinetron murahan yang menggambarkan bionic woman dan six million dollar man!

Paradigma voluntaristik yang kental membayangi premis-premis NLP rasanya lebih tepat dimaknai sebagai satu hal yang kemunculannya dipicu oleh semangat agentif yang kental, semangat ubermansch manusia yang lelah menghadapi batasan-batasan alamiahnya. Pada rentang tertentu, ini masuk akal dan dapat ditoleransi, namun jika kita harus menggunakan mantera-mantera ”kapas ringan” untuk mengangkat sebuah truk gandeng, misalnya, ini jelas metafisik alias tahayul.

Klaim-klaim NLP tentang pikiran dan persepsi tidak pernah disertai dukungan dari neuroscience. Klaim-klaim tersebut datang dari sumber yang gelap dan tak terverifikasi serta bersifat metafisik, kurang lebih sama dengan konsep motivasi dalam teori strukturasi Anthony Giddens.

Pembelaan dari NLP bukan tidak ada. Pembelaan utama mereka adalah pengakuan dari para NLPers bahwa metode-metode mereka memang bersifat pragmatis (baca pragmatisme John Dewey). Yang penting berhasil. Pembelaan itu menjadi satu-satunya benteng NLP menghadapi kritik atas tidak validnya klaim-klaim mereka. Tapi, ada satu hal yang membuat saya berpikir. Kalau hanya untuk melakukan hal-hal hebat yang metafisik, masih banyak metode pragmatis lain yang tidak perlu membuat kita menghabiskan puluhan juta rupiah untuk mendapatkannya: jimat banten salah satunya. Iya toh?

Tanpa pemaparan tidakjelas tapi bergaya ilmiah plus lokakarya yang serupa dengan dolanan khas Taman Indria, rasanya kita masih bisa mencapai hal-hal pragmatis dalam hidup secara gempang kok….

What a huge waste of money and time!