Rabu, 12 Mei 2010
Teori Kesepakatan
Selasa, 04 Mei 2010
Tradisi Menangkap Ikan di Halmahera
Tradisi yang selanjutnya adalah “BALOBE” artinya menangkap ikan yang dilakukan pada malam hari dengan menggunakan penerang dan parang sebagai alat untuk memotong ikan. Tradisi selanjutnya adalah “MENANGKAP LAOR” tradisi ini hanya dilakukan pada musim-musim tertentu disesuaikan dengan munculnya LAOR.
Dari beberapa tradisi tersebut jika diperhatikan atau diamati, dipahami mempunyai nilai-nilai filosofi yang sangat luar biasa, diantara nya : Kebersamaan, Kerjasama, Kesabaran dan Keceriaan serta alam atau lingkungan tetap terjaga.
Akan tetapi tradisi tersebut mulai tergerus oleh Jaman yang semakin menunjukan sisi-sisi Individualis dan kepentingan-kepentingan sesaat.
Sebagai pemuda-pemudi Apa yang harus kita lakukan untuk tetap mempertahankan tradisi tersebut? Apakah kita mau tradisi yang begitu indah dengan nilai-nilai filosofi yang sangat luar biasa hilang diterjang jaman dan keegoisan kita?
Jumat, 09 April 2010
Contoh Kasus Kepailitan
1. PT. Royal Bank Indonesia – Jakarta.
2. PT. Bank Sriti Mabur – Medan.
3. PT. Bank Merdeka Indonesia, Tbk – Surabaya.
4. The Commercial Bank of India – Singapore.
5. PT. BPR Adem Ayem – Malang.
Diantara para kreditur mengajukan permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap : PT. Gading Mas Jaya. Tbk – Jakarta sebagai Debitur, termohon kepailitan yang lain adalah saudara Tanujaya dan saudara Kartijo sebagai penjamin PT. GMJ, karena PT. GMJ tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar $ 1,5 jt juga kepada penjamin. Selain jaminan pribadi, PT. GMJ juga memberikan agunan berupa tanah kepada PT. Bank Sriti Mabur dan PT. Royal Bank Indonesia, sehingga 2 bank tersebut sebagai kreditur yang di dahulukan selain kepada sindikasi Bank tersebut PT. GMJ juga mempunyai utang kepada PT. BPR.
Soal :
1. Bagaimana analisis hukum saudara terhadap kasus tersebut.
2. Temukan 3 Permasalahan hukum dari kasus tersebut.
3. Bagaimana isi putusan yang saudara berikan jika saudara sebagai hakim pengadilan.
Analisa Hukum
Salah satu syarat pengajuan perkara kepailitan adalah si Debitor harus mempunyai dua atau lebih Kreditor, yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo. Hal tersebut menunjukkan bahwa perkara kepailitan bersumber pada masalah utang-piutang. Menurut Sutan Remy Sjahdeni pengertian utang terdapat 2 (dua) pendirian., yaitu pendirian yang menganut utang dalam arti sempit yang timbul dari perjanjian utang-piutang saja dan pendirian yang menganut utang dalam arti luas yang timbul karena perikatan apapun juga, baik yang timbul karena perjanjian utang-piutang maupun perjanjian lainnya maupun yang timbul karena undang-undang.
Kredit sindikasi atau ”Syndicated Loan” ialah pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum. Dari pengertian tersebut maka kredit sindikasi merupakan suatu jenis kredit dimana terdapat lebih dari satu kreditor dan terdapat sebuah agent yang telah ditunjuk oleh para kreditor untuk mewakili kepentingan mereka.
Dari kasus tersebut merupakan pinjaman onshore loan artinya pinjaman yang dananya berasal dari negara debitur sendiri. Jadi suatu onshore loan dapat diberikan dalam bentuk valuta asing atau rupiah. Karena para kreditur sindikasinya terdiri dari beberapa bank/lembaga keuangan nasional dan cabang/lembaga keuangan asing yang menjadi kreditur sindikasi dari suatu onshore loan dengan catatan dana yang dipinjamkannya benar-benar dari dalam negeri (negara debitur dimana cabang bank/lembaga keuangan asing tersebut berkedudukan).
Dalam kredit sindikasi ada jaminan maka si pemberi garansi (guarantor) dalam hal ini saudara Tanujaya dan saudara Kartijo menjamin para kreditur sindikasi bahwa dalam hal debitur wanprestasi (gagal mengembalikan hutang-hutangnya saat jatuh temponya) maka guarantor/penjamin akan melunasinya. Semua harta guarantor baik yang sudah ada maupun yang akan ada kemudian menjadi jaminan bagi pelunasan hutang debitur (pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPer) ataupun yang bersifat khusus, seperti Hak Gadai, Hak Jaminan dan Fidusia. Menurut prinsip hukum jaminan, kedudukan Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan tidak terpengaruh oleh kepailitan. Hal tersebut berarti Kreditor tersebut dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Karena para kreditur sindikasi menginginkan suatu pembayaran seketika dari guarantor pada saat debitur wanprestasi, tanpa harus melakukan tuntutan lebih dahulu kepada debitur, maka pasal-pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1838, 1843, 1847, 1848, 1849 dan 1850 harus tidak diberlakukan (waived) dalam perjanjian garansi.
pada prinsipnya hukum jaminan, berdasarkan prinsip hukum jaminan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan seperti pemegang hak gadai, hak tanggungan, pemegang jaminan fidusia, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang, yang berbunyi :
”Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, 57, dan 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”.
Dari isi pasal tersebut, maka meski terjadi kepailitan pemegang hak jaminan kebendaan yaitu PT. Bank Sriti Mabur dan PT. Royal Bank Indonesia tetap dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Jadi terjadi atau tidak kepailitan tidak menghalangi hak pemegang hak jaminan kebendaan untuk mengeksekusi haknya.
Untuk itu supaya semua kreditur dapat mengetahui adanya kepailitan dan bisa bersama-sama mengajukan permohonan pailit maka harus diumumkan (asas publisitas) karena ini merupakan kredit sindikasi maka perlu ditunjuk sebuah agent mewakili kepentingan mereka dan setelah perjanjian kredit ditandatangani maka peran lead manager akan diambil alih oleh agen. Oleh karena hubungan antara sindikasi kredit dengan agen dalam kredit sindikasi adalah didasarkan pada suatu perjanjian yang merupakan hasil kesepakatan semua partisipan anggota sindikasi, maka luas kewenangan agen sangat ditentukan oleh isi perjanjian itu sendiri termasuk kewenangan dalam mengajukan permohonan pernyataan kepailitan.
Permasalahan
1. Siapakah atau Bank apakah yang berwenang (diperjanjikan dan ditunjuk) menjadi agent bank kreditor peserta kredit sindikasi dalam mengajukan permohonan pailit?
2. Apakah tanah yang dijaminkan kepada kedua bank tersebut merupakan tanah yang sama, ataukah berbeda dan bagaimana status hak tanggungannya?
3. Apakah debitur bisa diajukan kepailitan bersamaan dengan penjamin?
Contoh Isi Putusan
maka permohonan dari termohon ditolak, karena :
Dalam kasus ini yang menjadi pihak pemohon pailit adalah PT. Royal Bank Indonesia – Jakarta, PT. Bank Sriti Mabur – Medan, PT. Bank Merdeka Indonesia, Tbk – Surabaya, The Commercial Bank of India – Singapore dan PT. BPR Adem Ayem – Malang sebagai peserta sindikasi. Tidak jelas mengenai :
• Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota sindikasi yang harus diatur detail dalam perjanjian.
• Hak, kewajiban dan tanggung jawab debitur terhadap kreditur, misalnya terjadi default apakah default terjadi pada satu kreditur atau kepada kreditur yang lain pula.
• Fungsi dan peran tanggung jawab agen.
• Komplikasi dalam cidera janji.
• Komplikasi dalam pernyataan cidera janji termasuk cross default dan technical default (tak dipenuhinya rasio keuangan yang disetujui, atau menjual aset yang tak diperlukan tanpa meminta persetujuan majority kreditur).
• Masalah enforcement hak-hak anggota sindikasi.
• Masalah dengan hukum dan yurisdiksi, karena sebagian besar kredit sindikasi dengan Bank-bank asing diatur berdasarkan hukum asing. Biasanya yang diatur dengan hukum Indonesia adalah perjanjian jaminan (karena aset berada di Indonesia).
• Karena debitur ini merupakan badan hukum (PT. Gading Mas Jaya. Tbk – Jakarta) maka harus ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Sesuai dengan Anggaran Dasar PT tersebut dalam hal yang menjadi penjamin.
Karena beberapa syarat tidak terpenuhi, maka menolak permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon tersebut.
Selasa, 26 Januari 2010
Kuliah..!!!!! Mencari Ilmu atau kah Nilai...???????
Ini yang membuat kualitas pendidikan di Indonesia semakin menurun, tidak sama dengan tahun 80-90an. Pada tahun tersebut untuk menempuh pendidikan sampai 6 atau 7 tahun dan itu memang terbukti sekarang para senior-senior yang keilmuan nya sudah sangat ter-uji.....bukan berarti meremekkan lulusan yang sekarang, ya memang itu semua kembali ke pribadi masing-masing apakah mau belajar tidak hanya pada waktu kuliah (kampus)...
Dengan hanya mencari NILAI maka yang muncul adalah masa bodoh yang penting bisa mendapatkan NILAI yang BAIK sehingga mengakibatkan kualitas UJIAN TENGAH SEMESTER dan UJIAN AKHIR SEMESTER menjadi tidak berkualitas sebab yang muncul pada saat waktu ujian adalah mahasiswa menggunakan segala cara untuk bisa lulus (mencontek, dll) ini membuat UJIAN menjadi penilaian yang tidak obyektif untuk itu penilaian yang paling penting adalah pada saat perkuliah (tatap muka) atau dengan cara membuat kuis tiba-tiba tampah pemberitahuan karena seorang mahasiswa seharusnya siap dengan segala kemungkinan yang muncul (setiap hari sudah mempersiapkan diri) atau bisa juga dengan cara test lisan.
Banyak juga bermunculan adalah yang penting cepat lulus sehingga yang dikejar adalah NILAI bukan ILMU karena disini juga timbul gengsi atau malu jika tidak cepat lulus atau kuliah sampai 5 atau 6 tahun (S1) dikatakan bodoh dan malas yang belum tentu pernyataan tersebut benar dan sebaliknya.
Memang pada kenyataannya kita dihadapkan pada kondisi yang sulit karena jika tidak cepat lulus yang hanya berpatokkan dengan NILAI dan bukan pada ILMU maka biaya kuliah akan semakin membengkak (semakin mahal) kondisi ini pula lah yang membuat mahasiswa hanya mementingkan NILAI dari pada ILMU.
Pada hal ketika kita lulus nanti kita berhadapan dengan permasalahan-permasalahan yang penyelesaiannya dengan KEILMUAN atau PENGETAHUAN yang telah kita dapatkan di bangku kuliah.
Maka dari itu alangkah lebih bagus atau bijak jika mendapat NILAI baik dan juga mendapat ILMU yang cukup tinggal masing-masing dari kita untuk mengembangkan KEILMUAN tersebut.
Solusi, supaya tidak hanya mencari NILAI, diantara :
1. Belajar sendiri yang tidak hanya di bangku kuliah (kampus).
2. Jika tidak tau atau tidak mengerti ditanya kan kepada orang mengerti atau mengetahui.
3. Belajar bersama dengan teman, dan
4. Membuat kelompok belajar atau diskusi....
Kamis, 03 Desember 2009
KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH
- Orang-orang secara Individu.
- Orang-orang secara bersama-sama dengan orang lain
- Badan Hukum
Kamis, 05 November 2009
Analisis UU No.30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris menurut teori Budenheimer
Sesuai dengan keputusan etis yang dituangkan dalam kata menimbang, yaitu :
• Bahwa Negara Republik Indonesia Negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yang berintikan kebenaran dan keadilan.
• bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu.
• bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.
• bahwa jasa notaris dalam proses pembangunan makin meningkat sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat.
• bahwa reglement op het notaris ambt in indonesie (stb. 1860 : 3) yang mengatur mengenai jabatan notaris tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
sesuai dengan keputusan etis itu lah maka di bentuk UU tentang Jabatan Notaris dan bukan merupakan suatu tekanan tapi merupakan suatu kebutuhan dalam menjalankan fungsi hukum seperti halnya lembaga-lembaga penegak hukum yang lain yang di butuhkan dalam menjalankan hukum di Indonesia (sesuai dengan sistem hukum di Indonesia). Akan tetapi Notaris dibentuk lebih karena hanya untuk melengkapi sebab notaris menjalankan UU yang mengenai atau hal-hal menyangkut alat bukti yang bersifat autentik. namun dalam perkembangannya notaris tidak lagi di anggap sebagai pelengkap tetapi sejajar lembaga-lembaga yang lain. Sesuai dengan keputusan etis kebutuhan tersebutlah maka di tuang dalam pasal-pasal dalam UU tentang Jabatan Notaris untuk menjalankan fungsinya, keputusan itupun di tuangkan dalam etika profesi notaris.
UU tentang Jabatan Notaris merupakan perintah untuk para notaris dalam menjalankan fungsinya dan harus dipatuhi, serta hubungan yang timbul secara vertikal adalah antara notaris lembaga legislatif yaitu dalam hal pembuatan UU ini, dengan lembaga eksekutif, yaitu dalam hal pengangkatan dan pemberhentian yang dilakukan oleh presiden yang diwakili oleh menteri, dengan lembaga yudikatif yaitu dalam hal pembuktian suatu akta yang dibuat oleh notaris, dengan lembaga kepolisian juga dalam hal pembuktian suatu akta, dengan lembaga interent notaris yaitu dengan Majelis pengawas yang bersifat mengawasi notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya seperti yang diatur dalam UU Jabatan Notaris dan juga bisa merekomendasikan ke menteri jika notaris melakukan kesalahan untuk di berhentikan dari jabatannya, dengan organisasi notaris dalam hal berkumpul dan menegakkan kode etik notaris. Hubungan yang timbul bersifat horizontal yaitu dengan masyarakat dalam hal kebutuhan akan hukum, membuat akta, memberikan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang di butuhkan oleh pihak-pihak (masyarakat) dalam bidang perdata.
Terbentuknya UU tentang Jabatan Notaris ini tidak terlepas sistem hukum Indonesia yang menyaratkan atau membutuhkan notaris. UU tentang Jabatan Notaris sebagai produk hukum positif yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang sebelumnya merupakan produk hukum belanda(penjajah). UU tentang Jabatan Notaris merupakan produk hukum yang di buat untuk tertib tata hukum di Indonesia yang memang di syaratkan oleh UU yang lain dalam pelaksanaannya, misalnya KUHPerdata dan Agraria.
UU tentang Jabatan Notaris ini merupakan bahan pemikiran yang analitis dalam hal menjalankan tugas atau fungsinya yang mengatur tentang kewenangan, kewajiban dan larangan yang semuanya itu mempunyai akibat hukum bagi para notaris maupun para pihak(masyarakat) dan dalam hal pemikiran non analitis notaris juga tidak terlepas dari UU yang lain, yang mengatur tentang tugas atau fungsi atau kewenangan notaris dalam membuat akta autentik.
Selasa, 27 Oktober 2009
Kedudukan Perjanjian Pengikatan jual Beli dalam Perspektif Hukum Kontrak
Kedudukan Perjanjian Pengikatan jual Beli dalam Perspektif Hukum Kontrak
Berdasarkan teori lahirnya perjanjian, maka jual beli termasuk perjanjian yang bersifat konsensuil atau mengenal Asas Konsensualisme (Pasal 1320 ayat (1) KUHPer), dimana perjanjian lahir saat kedua belah pihak sepakat mengenai barang dan harga, walaupun pada saat itu barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan (1458 KUHperdata). Unsur esensial dari perjanjian jual beli adalah barang dan harga. Harga haruslah diartikan sebagai sejumlah uang yang digunakan (diakui) sebagai alat pembayaran yang sah sebab apabila tidak demikian, maka tidak ada perjanjian jual beli melainkan yang ada adalah perjanjian tukar menukar. Sedangkan barang yang menjadi obyek perjanjian jual beli adalah haruslah barang yang berada dalam lalu lintas perdagangan sebagaimana diatur dalam pasal 1332 KUHPerdata. Berdasarkan BW barang yang menjadi obyek perjanjian dapat diklasifikasikan menjadi barang yang sudah ada dan barang yang akan ada (relative dan absolut).
Jual beli diatur dalam buku III KUHPerdata, bab ke lima tentang “jual beli”. Dalam pasal 1457 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu (penjual) mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain (pembeli) untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikemukankan lebih lanjut bahwa perjanjian jual beli merupakan perjanjian timbal balik sempurna, dimana kewajiban penjual merupakan hak dari pembeli dan sebaliknya kewajiban pembeli merupakan hak dari penjual. Dalam hal ini, penjual berkewajiban untuk menyerahkan suatu kebendaan serta berhak untuk menerima pembanyaran, sedang pembeli berkewajiban untuk melakukan pembayaran dan berhak untuk menerima suatu kebendaan. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka tidak akan terjadi perikatan jual beli. KUHPerd mengenal tiga macam barang sebagai obyek Jual-Beli yaitu : barang bergerak, barang tidak bergerak (barang tetap), dan barang tidak berwujud seperti piutang, penagihan, atau claim.
Perjanjian jual beli saja tidak lantas menyebabkan beralihnya hak milik atas barang dari tangan penjual ke tangan pembeli sebelum dilakukan penyerahan (levering). Pada hakekatnya perjanjian jual beli itu dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap kesepakatan kedua belah pihak mengenai barang dan harga yang ditandai dengan kata sepakat (Jual beli) dan yang kedua, tahap penyerahan (levering) benda yang menjadi obyek perjanjian, dengan tujuan untuk mengalihkan hak milik dari benda tersebut.
Kesepakatan para pihak dalam perjanjian jual beli sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata melahirkan dua macam perjanjian, yaitu perjanjian obligatoir (perjanjian yang menimbulkan perikatan) dan perjanjian kebendaan (perjanjian untuk mengadakan, mengubah dan menghapuskan hak-hak kebendaan). Akibat pembedaan perjanjian tersebut, maka dalam perjanjian jual beli harus disertai dengan perjanjian penyerahan (levering), yaitu sebenarnya merupakan perjanjian untuk melaksanakan perjanjian jual beli
Pasal 1253 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perikatan adalah bersyarat, apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan sehingga terjadinya peristiwa tersebut (syarat tangguh, Pasal 1263-1264 dan 1463 KUHPerdata) maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidaknya peristiwa itu (syarat batal, Pasal 1265-1266 KUHPerdata). Menurut hartono berdasarkan ketentuan pasal 1253 KUHPerdata tersebut, maka dapat diketahui bahwa ukuran dari pelaksanaan perikatan adalah adanya syarat terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi. Apabila peristiwa itu merupakan peristiwa yang pasti akan terjadi, maka perikatan tersebut merupakan perikatan bersyarat dengan ketepatan waktu (syarat Positif, Pasal 1258 KUHPerdata).
Jadi Perjanjian Pengikatan jual Beli merupakan perikatan bersyarat seperti yang yang telah dijelaskan sebelumnya dan bukan perjanjian Pendahuluan karena dalam perjanjian Pendahuluan sifatnya seperti MOU dan belum masuk dalam perjanjian pokok serta dalam perjanjian Pendahuluan belum ada kata sepakat. sedangkan dalam perjanjian jual-beli mengenal asas Konsensualisme arti bahwa perjanjian cukup dengan kata sepakat saja sudah lahir atau dilahirkan suatu perikatan. Pada detik tersebut perjanjian sudah mengikat, dan bukannya pada detik-detik lain yang terkemudian atau sebelumnya.