Kamis, 07 Oktober 2010

Indonesia Ku

ooooo......Indonesia ku

Kau begitu rapuh....

diterjang....

Ombak ketidak-pastian.....

Badai permusuhan.....

Gelombang penolakan.....

Goncangan perpecahan....


jangan biarkan Indonesia ku hancur...

Panggil lah Garuda mu.........


oooo...Garuda Pelindung Indonesia ku

kepakan sayap mu sekencang-kencang..

untuk menghilangkan kerapuhan itu..

rangkul dan lindungi kami dalam naungan sayap mu

jangan biarkan sayapmu dicabut...

jangan biarkan dada mu digoyahkan....


tetaplah menjadi Garuda pelindung Indonesia ku...

dalam cengkraman kaki mu "Bhinneka Tunggal Ika"...

Kamis, 26 Agustus 2010

Larangan PNS Untuk Menjadi Anggota Partai

Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Dalam kedudukan dan tugas tersebut, Pegawai Negeri Sipil harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Upaya menjaga netralitas dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan agar Pegawai Negeri Sipil dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya.


Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan tegas melarang Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik dan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 ditetapkan larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Pengurus Partai Politik. Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota/dan atau pengurus partai politik harus mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Tembusan pengunduran diri disampaikan kepada: atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serendah-rendahnya eselon IV, pejabat yang bertangggung jawab di bidang kepegawaian, pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan.


Kewajiban atasan dan pejabat Atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam tempo selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengambil keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pertimbangan dari atasan langsung Pegawai Negeri Sipil tersebut. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima surat pengunduran diri tersebut atasan langsung tidak menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, maka selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya surat pengunduruan diri keputusan pemberhentian dapat ditetapkan tanpa pertimbangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.


Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya surat pengunduran diri Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengambil keputusan, maka usul pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tersebut dianggap dikabulkan. Pejabat Pembina Kepegawaian sudah harus menetapkan keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak pengunduran diri dianggap dikabulkan. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil Tata cara pemberhentian:


1. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pengunduran diri karena akan menjadi anggota/pengurus politik diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan ia mengajukan pengunduran diri, kecuali terdapat alasan-alasan yang sah yang menyebabkan pengunduran diri itu ditangguhkan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota/ pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau sebelum usul pengunduran dirinya dikabulkan, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian karena alasan ini ditetapkan mulai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
3. Tindakan Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengajukan pengunduran diri atau sebelum pengunduran dirinya dikabulkan, dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan pemberhentiannya dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penangguhan Pemberhentian Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pengunduran diri ditangguhkan, apabila:


1. yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,
2. yang bersangkutan sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau
3. yang bersangkutan mempunyai tanggungjawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya.

Penangguhan pemberhentian yang disebabkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang, atau karena yang bersangkutan sedang mengajukan upaya banding kepada BAPEK seperti dimaksud di atas dilakukan sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Penangguhan pemberhentian yang bersangkutan masih mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya dilakukan untuk paling lama 6 (enam) bulan. Dalam hal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri ditangguhkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus memberikan alasan secara tertulis mengenai penangguhan tersebut. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain serendah-rendahnya pejabat struktural eselon II untuk menangguhkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Hak-hak Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Negeri Sipil diberikan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bahan bacaan:


1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil MenjadiAnggota Partai Politik.

Sumber ; http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/larangan-menjadi-anggota-partai.html

Rabu, 12 Mei 2010

Teori Kesepakatan

Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan kesepakatan maka perlu dilihat apa itu perjanjian, dapat dilihat pasal 1313 KUHPerdata. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Sebab Kesepakatan atau kata sepakat merupakan bentukkan atau merupakan unsur dari suatu perjanjian (Overeenkomst) yang bertujuan untuk menciptakan suatu keadaan dimana pihak-pihak yang mengadakan suatu perjanjian mencapai suatu kesepakatan atau tercapainya suatu kehendak.[1]
Kata sepakat sendiri bertujuan untuk menciptakan suatu keadaan dimana pihak-pihak yang mengadakan suatu perjanjian mencapai suatu kehendak.
Menurut Van Dunne, yang diartikan dengan perjanjian, adalah :[2]
“suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.”
Menurut Riduan Syahrani bahwa :[3]
“Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya mengandung bahwa para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat atau ada persetujuan kemauan atau menyetujui kehendak masing-masing yang dilakukan para pihak dengan tiada paksaan, kekeliruan dan penipuan”.
Jadi yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Tentang kapan terjadinya persesuaian pernyataan, ada empat teori, yakni :[4]
1.      Teori Pernyataan (uitingsheorie), kesepakatan (toesteming) terjadi pada saat pihak yang menerima penawaran itu menyatakan bahwa ia menerima penawaran itu.
2.      Teori Pengiriman (verzendtheorie), kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran mengirimkan telegram.
3.      Teori Pengetahuan (vernemingstheorie), kesepakatan terjadi apabila pihak yang menawarkan itu mengetahui adanya acceptatie, tetapi penerimaan itu belum diterimanya (tidak diketahui secara langsung).
4.      Teori Penerimaan (ontvangstheorie), kesepakatan terjadi saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.
Azas Consensualitas mempunyai pengertian yaitu pada dasarnya perjanjian terjadi sejak detik tercapainya kesepakatan, dimana perjanjian tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada, yaitu yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Perjanjian seharusnya adanya kata sepakat secara suka rela dari pihak untuk sahnya suatu perjanjian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata yang mengatakan bahwa : Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau tipuan.[5]
Dengan demikian jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat-syarat subyektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian itu adalah batal demi hukum.

[1] Lihat Pasal 1320 KUHPerdata.
[2] Dalam Salim H.S, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hal. 16.
[3] Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2000. hal. 214.
[4] Salim H.S, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hal. 33-41.
[5] Subekti dan Titrosudibio, KUHPerdata, Paramita, Jakarta. 1974.

Selasa, 04 Mei 2010

Tradisi Menangkap Ikan di Halmahera

Saya teringat waktu saya masih kanak-kanak kemudian beranjak Remaja, ada beberapa tradisi yang berkembang di Halmahera khususnya Tobelo dalam hal menangkap Ikan yang disebut dengan “BAPUKUL” artinya menjalah ikan dengan cara air laut dipukul-pukul dengan rotan atau kayu atau pun dengan daun kelapa. Tradisi tersebut harus dilakukan banyak orang atau berame-rame.
Tradisi yang selanjutnya adalah “BALOBE” artinya menangkap ikan yang dilakukan pada malam hari dengan menggunakan penerang dan parang sebagai alat untuk memotong ikan. Tradisi selanjutnya adalah “MENANGKAP LAOR” tradisi ini hanya dilakukan pada musim-musim tertentu disesuaikan dengan munculnya LAOR.
Dari beberapa tradisi tersebut jika diperhatikan atau diamati, dipahami mempunyai nilai-nilai filosofi yang sangat luar biasa, diantara nya : Kebersamaan, Kerjasama, Kesabaran dan Keceriaan serta alam atau lingkungan tetap terjaga.
Akan tetapi tradisi tersebut mulai tergerus oleh Jaman yang semakin menunjukan sisi-sisi Individualis dan kepentingan-kepentingan sesaat.
Sebagai pemuda-pemudi Apa yang harus kita lakukan untuk tetap mempertahankan tradisi tersebut? Apakah kita mau tradisi yang begitu indah dengan nilai-nilai filosofi yang sangat luar biasa hilang diterjang jaman dan keegoisan kita?

Jumat, 09 April 2010

Contoh Kasus Kepailitan

Beberapa bank dalam sindikasi kredit terdiri :
1. PT. Royal Bank Indonesia – Jakarta.
2. PT. Bank Sriti Mabur – Medan.
3. PT. Bank Merdeka Indonesia, Tbk – Surabaya.
4. The Commercial Bank of India – Singapore.
5. PT. BPR Adem Ayem – Malang.
Diantara para kreditur mengajukan permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap : PT. Gading Mas Jaya. Tbk – Jakarta sebagai Debitur, termohon kepailitan yang lain adalah saudara Tanujaya dan saudara Kartijo sebagai penjamin PT. GMJ, karena PT. GMJ tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar $ 1,5 jt juga kepada penjamin. Selain jaminan pribadi, PT. GMJ juga memberikan agunan berupa tanah kepada PT. Bank Sriti Mabur dan PT. Royal Bank Indonesia, sehingga 2 bank tersebut sebagai kreditur yang di dahulukan selain kepada sindikasi Bank tersebut PT. GMJ juga mempunyai utang kepada PT. BPR.
Soal :
1. Bagaimana analisis hukum saudara terhadap kasus tersebut.
2. Temukan 3 Permasalahan hukum dari kasus tersebut.
3. Bagaimana isi putusan yang saudara berikan jika saudara sebagai hakim pengadilan.

Analisa Hukum
Salah satu syarat pengajuan perkara kepailitan adalah si Debitor harus mempunyai dua atau lebih Kreditor, yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo. Hal tersebut menunjukkan bahwa perkara kepailitan bersumber pada masalah utang-piutang. Menurut Sutan Remy Sjahdeni pengertian utang terdapat 2 (dua) pendirian., yaitu pendirian yang menganut utang dalam arti sempit yang timbul dari perjanjian utang-piutang saja dan pendirian yang menganut utang dalam arti luas yang timbul karena perikatan apapun juga, baik yang timbul karena perjanjian utang-piutang maupun perjanjian lainnya maupun yang timbul karena undang-undang.
Kredit sindikasi atau ”Syndicated Loan” ialah pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum. Dari pengertian tersebut maka kredit sindikasi merupakan suatu jenis kredit dimana terdapat lebih dari satu kreditor dan terdapat sebuah agent yang telah ditunjuk oleh para kreditor untuk mewakili kepentingan mereka.
Dari kasus tersebut merupakan pinjaman onshore loan artinya pinjaman yang dananya berasal dari negara debitur sendiri. Jadi suatu onshore loan dapat diberikan dalam bentuk valuta asing atau rupiah. Karena para kreditur sindikasinya terdiri dari beberapa bank/lembaga keuangan nasional dan cabang/lembaga keuangan asing yang menjadi kreditur sindikasi dari suatu onshore loan dengan catatan dana yang dipinjamkannya benar-benar dari dalam negeri (negara debitur dimana cabang bank/lembaga keuangan asing tersebut berkedudukan).
Dalam kredit sindikasi ada jaminan maka si pemberi garansi (guarantor) dalam hal ini saudara Tanujaya dan saudara Kartijo menjamin para kreditur sindikasi bahwa dalam hal debitur wanprestasi (gagal mengembalikan hutang-hutangnya saat jatuh temponya) maka guarantor/penjamin akan melunasinya. Semua harta guarantor baik yang sudah ada maupun yang akan ada kemudian menjadi jaminan bagi pelunasan hutang debitur (pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPer) ataupun yang bersifat khusus, seperti Hak Gadai, Hak Jaminan dan Fidusia. Menurut prinsip hukum jaminan, kedudukan Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan tidak terpengaruh oleh kepailitan. Hal tersebut berarti Kreditor tersebut dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Karena para kreditur sindikasi menginginkan suatu pembayaran seketika dari guarantor pada saat debitur wanprestasi, tanpa harus melakukan tuntutan lebih dahulu kepada debitur, maka pasal-pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1838, 1843, 1847, 1848, 1849 dan 1850 harus tidak diberlakukan (waived) dalam perjanjian garansi.
pada prinsipnya hukum jaminan, berdasarkan prinsip hukum jaminan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan seperti pemegang hak gadai, hak tanggungan, pemegang jaminan fidusia, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang, yang berbunyi :
”Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, 57, dan 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”.
Dari isi pasal tersebut, maka meski terjadi kepailitan pemegang hak jaminan kebendaan yaitu PT. Bank Sriti Mabur dan PT. Royal Bank Indonesia tetap dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Jadi terjadi atau tidak kepailitan tidak menghalangi hak pemegang hak jaminan kebendaan untuk mengeksekusi haknya.
Untuk itu supaya semua kreditur dapat mengetahui adanya kepailitan dan bisa bersama-sama mengajukan permohonan pailit maka harus diumumkan (asas publisitas) karena ini merupakan kredit sindikasi maka perlu ditunjuk sebuah agent mewakili kepentingan mereka dan setelah perjanjian kredit ditandatangani maka peran lead manager akan diambil alih oleh agen. Oleh karena hubungan antara sindikasi kredit dengan agen dalam kredit sindikasi adalah didasarkan pada suatu perjanjian yang merupakan hasil kesepakatan semua partisipan anggota sindikasi, maka luas kewenangan agen sangat ditentukan oleh isi perjanjian itu sendiri termasuk kewenangan dalam mengajukan permohonan pernyataan kepailitan.

Permasalahan
1. Siapakah atau Bank apakah yang berwenang (diperjanjikan dan ditunjuk) menjadi agent bank kreditor peserta kredit sindikasi dalam mengajukan permohonan pailit?
2. Apakah tanah yang dijaminkan kepada kedua bank tersebut merupakan tanah yang sama, ataukah berbeda dan bagaimana status hak tanggungannya?
3. Apakah debitur bisa diajukan kepailitan bersamaan dengan penjamin?


Contoh Isi Putusan
maka permohonan dari termohon ditolak, karena :
Dalam kasus ini yang menjadi pihak pemohon pailit adalah PT. Royal Bank Indonesia – Jakarta, PT. Bank Sriti Mabur – Medan, PT. Bank Merdeka Indonesia, Tbk – Surabaya, The Commercial Bank of India – Singapore dan PT. BPR Adem Ayem – Malang sebagai peserta sindikasi. Tidak jelas mengenai :
• Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota sindikasi yang harus diatur detail dalam perjanjian.
• Hak, kewajiban dan tanggung jawab debitur terhadap kreditur, misalnya terjadi default apakah default terjadi pada satu kreditur atau kepada kreditur yang lain pula.
• Fungsi dan peran tanggung jawab agen.
• Komplikasi dalam cidera janji.
• Komplikasi dalam pernyataan cidera janji termasuk cross default dan technical default (tak dipenuhinya rasio keuangan yang disetujui, atau menjual aset yang tak diperlukan tanpa meminta persetujuan majority kreditur).
• Masalah enforcement hak-hak anggota sindikasi.
• Masalah dengan hukum dan yurisdiksi, karena sebagian besar kredit sindikasi dengan Bank-bank asing diatur berdasarkan hukum asing. Biasanya yang diatur dengan hukum Indonesia adalah perjanjian jaminan (karena aset berada di Indonesia).
• Karena debitur ini merupakan badan hukum (PT. Gading Mas Jaya. Tbk – Jakarta) maka harus ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Sesuai dengan Anggaran Dasar PT tersebut dalam hal yang menjadi penjamin.
Karena beberapa syarat tidak terpenuhi, maka menolak permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon tersebut.

Selasa, 26 Januari 2010

Kuliah..!!!!! Mencari Ilmu atau kah Nilai...???????

Banyak presepsi yang berkembang sekarang kuliah bukan lagi mencari ILMU tapi mencari NILAI sebab kelulusan seseorang untuk menjadi sarjana semua nya dinilai dengan NILAI dan juga ketika mau melamar pekerjaan yang pertama dilihat adalah NILAI bukan ILMU yang dimiliki (KUALITAS KEILMUAN).

Ini yang membuat kualitas pendidikan di Indonesia semakin menurun, tidak sama dengan tahun 80-90an. Pada tahun tersebut untuk menempuh pendidikan sampai 6 atau 7 tahun dan itu memang terbukti sekarang para senior-senior yang keilmuan nya sudah sangat ter-uji.....bukan berarti meremekkan lulusan yang sekarang, ya memang itu semua kembali ke pribadi masing-masing apakah mau belajar tidak hanya pada waktu kuliah (kampus)...

Dengan hanya mencari NILAI maka yang muncul adalah masa bodoh yang penting bisa mendapatkan NILAI yang BAIK sehingga mengakibatkan kualitas UJIAN TENGAH SEMESTER dan UJIAN AKHIR SEMESTER menjadi tidak berkualitas sebab yang muncul pada saat waktu ujian adalah mahasiswa menggunakan segala cara untuk bisa lulus (mencontek, dll) ini membuat UJIAN menjadi penilaian yang tidak obyektif untuk itu penilaian yang paling penting adalah pada saat perkuliah (tatap muka) atau dengan cara membuat kuis tiba-tiba tampah pemberitahuan karena seorang mahasiswa seharusnya siap dengan segala kemungkinan yang muncul (setiap hari sudah mempersiapkan diri) atau bisa juga dengan cara test lisan.

Banyak juga bermunculan adalah yang penting cepat lulus sehingga yang dikejar adalah NILAI bukan ILMU karena disini juga timbul gengsi atau malu jika tidak cepat lulus atau kuliah sampai 5 atau 6 tahun (S1) dikatakan bodoh dan malas yang belum tentu pernyataan tersebut benar dan sebaliknya.

Memang pada kenyataannya kita dihadapkan pada kondisi yang sulit karena jika tidak cepat lulus yang hanya berpatokkan dengan NILAI dan bukan pada ILMU maka biaya kuliah akan semakin membengkak (semakin mahal) kondisi ini pula lah yang membuat mahasiswa hanya mementingkan NILAI dari pada ILMU.

Pada hal ketika kita lulus nanti kita berhadapan dengan permasalahan-permasalahan yang penyelesaiannya dengan KEILMUAN atau PENGETAHUAN yang telah kita dapatkan di bangku kuliah.

Maka dari itu alangkah lebih bagus atau bijak jika mendapat NILAI baik dan juga mendapat ILMU yang cukup tinggal masing-masing dari kita untuk mengembangkan KEILMUAN tersebut.

Solusi, supaya tidak hanya mencari NILAI, diantara :
1. Belajar sendiri yang tidak hanya di bangku kuliah (kampus).
2. Jika tidak tau atau tidak mengerti ditanya kan kepada orang mengerti atau mengetahui.
3. Belajar bersama dengan teman, dan
4. Membuat kelompok belajar atau diskusi....

Kamis, 03 Desember 2009

KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH


KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH
  Oleh : Hikmatul Ula, SH *


Kepatian Subyek Hak Atas Tanah
Pada dasarnya setiap hak atas tanah adalah dikuasai oleh Negara, dan negara dapat menentukan jenis dan mendistribusikan hak-hak tersebut kepada masyarakat. Dalam Pasal 4 ayat 1 Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (selanjutnya disebut UUPA) disebutkan bahwa “Atas dasar hak menguasai dari negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum.”
Dari uraian pasal tersebut di atas dapat diketahui bahwa terdapat beberapa subyek hukum yang dapat memiliki hak atas tanah, yaitu: orang-orang secara individu; bersama-sama dengan orang lain; dan badan hukum. Untuk mengetahui kepatioan hak dari masing subyek hak atas tanah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Orang-orang secara Individu.
Orang, manusia (individu) dapat disebut sebagai Natuurlijk Persoon yaitu subyek hukum secara alami, karena secara alamiah hanya manusia yang dapat menjadi subyek hukum dan melakukan suatu tindakan atau hubungan hukum. Hak atas tanah dapat diberikan kepada manusia secara individu, perorangan, masing-masing atas suatu hak atas tanah tertentu. Sehingga dalam tanda bukti atas tanah tersebut dapat disebutkan nama tiap-tiap individu yang memiliki hak tas tanah, misalnya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah No 56 Atas Nama Tuan BUDI. Ini berarti negara telah memberi hak kepada tuan Budi (secara personal) untuk menguasai tanah tersebut, sebagai sebuah subyek hukum. Jadi, kepastian hukum bagi Tuan BUDI sebagai subyek hak atas tanah dapat dilihat dari adanya sertifikat –sebagai tanda bukti hak atas tanah- yang dimiliki oleh Tuan Budi secara personal.
Dalam Hukum Agraria (UUPA), khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah, tidak semua individu dapat memiliki hak atas tanah, dengan kata lain hanya orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang dapat mempunyai hak atas tanah. Misalnya, dalam Hak Milik, hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik atas tanah, sedangkan bagi warga negara asing hanya dapat memiliki hak pakai atas tanah.  
  1. Orang-orang secara bersama-sama dengan orang lain
Hak atas tanah juga dapat diberikan kepada orang-orang secara bersama-sama, artinya sekelompok orang secara bersama-sama dapat memiliki hak atas tanah. Dalam UUPA hal ini dikenal dengan tanah ulayat. Dalam ketentuan Pasal 3 UUPA disebuitkan bahwa masyarakat hukum adat diakui oleh negara sepanjang dalam kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dalam masyarakat kesatuan Negara Republik Indonesia.
Masyarakat adat tersebut memiliki wilayah hukum adat yang terdiri atas tanah yang dikelola dan dipergunakan secara bersama-sama dan pengurusannya pula diserahkan kepada masyarakat adat tersebut, yakni tanah ulayat. Hak atas tanah ulayat ini diberikan oleh negara kepada masyarakat hukum adat, dan penggunaannya dimaksudkan untuk kepentingan bersama, dimiliki atas nama bersama bukan untuk kepentingan atau atas nama individu. Misalnya Surat Tanda Bukti Hak Atas Tanah Ulayat No 11 atas Nama Masyarakat Hukum Adat Asmat, hal ini berarti hak atas tanah tersebut dimiliki atau dukuasi oleh sekelompok orang yang tergabung dalam masyarakat hukum adat Asmat.
  1. Badan Hukum
Selain dapat diberikan kepada orang perorangan dan bersama-sama dengan orang lain, hak atas tanah juga dapat diberikan kepada badan hukum. Badan hukum dapat disebut juga Recht Persoon, yaitu subyek hukum yang memiliki hak karena hukum yang menentukan dia sebagai subyek hukum. Terhadap badan hukum tersebut dapat juga mempunyai hak atas tanah, dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya: Untuk badan hukum, hanya badan-badan hukum tertentu saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, yaitu Basan Hukum yang bergerak dibidang sosial, keagamaan dan koperasi pertanian. Sedangkan untuk Badan Hukum komersial lainnya tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, tetapi dapat mempunyai Hak Guna Bangunan Hak Guna Usaha, dan sebagainya.
Kepastian Obyek Hak Atas Tanah
Obyek hak atas tanah adalah mengenai obyek hak (tanah) tertentu yang dapat dipunyai hak oleh subyek hukum. Obyek hak atas tanah tersebut dapat berasal dari tanah negara maupun tanah-tanah yang telah dimiliki hak sebelumnya. Obyek hak atas tanah tersebut juga berkaitan berkaitan dengan jenis-jenis hak atas tanah yang ditentukan dalam UUPA yaitu dalam Pasal 16. Dalam Pasal tersebut dijelaskan macam-macam hak atas tanah antara lain: Hak Milik; Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak membuka Tanah, Hak memungut Hasil Hutan, Hak-hak atas tanah yang akan ditentukan kemudian, dan Hak hak atas tanah yang bersifat sementara.
Untuk menjamin kepastian hukum, maka obyek hak atas tanah yang dipunyai oleh suatu subyek hak harus dituliskan atau dicatatkan secara jelas dan rinci mengenai jenis hak, batas wilayah dan jangka waktu (bila ada). Obyek tersebut digambarkan dalam peta situasi dan diukur oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya akan dicatatkan dalam sertifikat sebagai bukti hak atas tanah.
Kesalahan dalam menentukan obyek hak atas tanah ini sering menjadi masalah krusial dalam masyarakat. Misalnya adanya tumpang tindih sertifikat terhadap tanah yang letaknya berbatasan.
Contoh Kasus:
Tuan Sujono memiliki sebidang tanah pekarangan seluas 500 meter persegi, dibuktikan dengan sertifikat Hak Milik Nomor 165 tahun 1995 yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang. Setahun setelahnya, yaitu pada bulan Maret Tahun 1996 Tuan Sujono menjual tanah tersebut kepada Tuan Misnadi. Pada waktu akan dilakukan balik nama, timbul permasalahan bahwa ternyata luas tanah yang dijual Tuan Sujono kurang dari 500 meter persegi, tepatnya 495. ketika dilakukan pengukuran ulang, 5 meter tersebut adalah tanah milik Tuan Sunarto yang berbatasan dengan tanah milik Tuan Sujono. Dari sinilah kemudian timbul sengketa bahwa Tuan Sujono bersikeras bahwa tanah miliknya adalah seluas 500 meter persegi, bukan 495 (sesuai yang tertera dalam sertifikat). Sedangkan tuan Sunarto-pun memiliki tanda bukti hak berupa sertifikat, dan disertifikat itu juga terdapat durat ukur yang menerangkan bahwa tanah tersebut termasuk dalam peta hak milik atas Tuan Sujono.
Jika terjadi kasus seperti ini, maka harus dilakukan pengecekan ulang antar serifikat baik yang dimiliki Tuan Sujono maupun Tuan Sunarto. Untuk melakukan pengukuran ulang tersebut, juga diperlukan tanda bukti hak yang lama (bukti-bukti sebelumnya) yang terdapat dalam buku kerawangan desa, maupun peta satelit ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kasus seperti ini sering terjadi dalam masyarakat, beberapa hal yang menjadi penyebab adalah karena kesalahan manusia (human error) seperti kurang cermatnya petugas ukur atau petugas yang menggambar batas, dan bisa juga karena faktor alam, seperti perceseran lem[eng bumi dan adnaya bencana alam yang dapat merubah struktur tanah.
Dari kasus tersebut di atas dapat dilihat, bahwa kepastian akan obyek hak adalah masalah yang sangat urgen karena rentan menimbulkan sengketa. Kecermatan dan kehati-hatian dari pejabat ukur dan panitia pendaftaran tanah dalam menentukan obyek (tanah tertentu) dengan batas-batasnya menjadi faktor utama adanya jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Eksistensi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus (PPAT Khusus)
Adanya lembaga PPAT merupakan sebuah amanah dari adanya UUPA khususny Pasal 19 tentang pendaftaran tanah, dan selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PPPT). Dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) PPPT disebutkan bahwa Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT atau pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut peraturan pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Lebih lanjut tentang PPAT diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pengertian PPAT dalam peraturan tersebut adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai alat bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Perbuatan hukum yang dimaksud antara lain: Jual beli; tukar menukar; hibah; pemasukan kedalam perusahaan (inbreng); pembagian hak bersama; pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah hak milik; pemberian hak tanggungan; dan pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.
Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa PPAT memiliki tugas yang sangat penting dalam pendaftaran tanah khususnya berkaitan dengan akta-akta. Sehingga seseorang yang menjadi PPAT memiliki kualifikasi tertentu yang ditentukan oleh undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan menjadi PPAT. Eksistensi PPAT dalam masyarakat juga dapat dijadikan barometer pendaftaran tanah, dengan kata lain semakin banyaknya masyarakat yang mengenal atau menggunakan PPAT, maka semakin mudah pula proses pendaftaran tanah.
Selain adanya PPAT, dalam PP Nomo 37 Tahun 1998 juga dikenal adanya PPAT Sementara dan PPAT Khusus. PPATS yaitu pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, PPATS ini biasanya dijabat oleh Camat setempat. Seangkan PPAT khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.
Jika dilihat sekilas PPAT, PPATS maupun PPAT khusus memiliki tugas dan wewenang yang sama, namun jika diperhatikan antara ketiganya memiliki perbedaan yang signifikan yaitu: PPAT (yang memenuhi kualifikasi dalam PP), memiliki kewenangan yang luas -sepanjang mengenai akta tanah- dan tidak dibatasi waktu tertentu. Artinya PPAT dapat menjalankan kewenangannya karena memang PP menghendaki profesi tersebut untuk dijalankan seseorang hingga batas pensiun.
Sedangkan PPATS hanya menjabat sebagai PPAT sementara waktu saja selama di daerah tersebut masih belum cukup terdia PPAT, seperti di daerah-daerah terpencil. Dengan demikian jika di daerah tersebut sudah terdapat cukup PPAT yang memberikan pelayanan kepada masyarakat maka PPATS (camat) tidak dibutuhkan lagi, dan masyarakat dapat menggunakan jasa PPAT. Begitu juga dengan PPAT khusus, PPAT ini hanya bertugas secara insidental, hanya diperlukan pada kondisikondisi khusus dan berdaasarkan program pemerintah, tujuannya adalah untuk mempermudah programn pendaftaran tanah yang dilakukan pemerintah.
Pada kenyataannya, saat ini masyarakat lebih mengenal PPATS dibanding dengan PPAT profesi. Meskipun di daerah tersebut telah tersedia jasa PPAT profesi, masyarakat cenderung lebih memilih PPATS dalam pembuatan surat atau akta-akta yang berkaitan dengan tanah. Hal ini disebabkan karena kultur nmasyarakat pedesaan lebih dekat dengan sosok Camat dari pada PPAT profesi atau sekaligus notaris, mereka juga beranggapan bahwa biaya yang dikeluarkan akan lebih mahal jika menggunakan jasa PPAT Notaris. Padahal jika ditelaah lebih lanjut PPAT Notaris dapat memberikan penjelasan atau pelayanan hukum yang lebih baik dibandingkan dengan PPATS karena memang mereka telah menempuh pendidikan lebih dan memiliki kualifikasi tertentu yang tidak diliki oleh PPATS maupun PPAT khusus.
Oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi atau pemerataan penempatan PPAT untuk daerah-daerah terpencil agar masyarakat mendapatkan pelayanan dalam bidang pertanahan secara optimal. Dan untuk daerah-daerah yang sudah terdapat cukup pelayanan PPAT profesi, maka sudah selayaknya PPATS yang dijabat oleh Camat ditiadakan agar tidak terjadi kebingungan dalam masyarakat.

* Mahasiswi Magister Kenotariatan UB Malang.