Menurut Gustav Radbruch, ada tiga tujuan hukum (yaitu kemanfaatan, kepastian dan keadilan) dalam melaksanakan ketiga tujuan hukum ini dengan menggunakan “asas prioritas”. Akan tetapi keadilan harus menempati posisi yang pertama dan utama dari pada kepastian dan kemanfaatan. Dari ketiga tujuan hukum tersebut tidak lah dapat dilaksanakan secara bersama karena sebagaimana diketahui, di dalam kenyataanya sering sekali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan.
Ketiga tujuan hukum tersebut dalam “kehidupan percintaan” (mencinta atau dicintai) pada zaman sekarang ini mulai masuk dan berkembang, yang membedakan mengenai proses atau tahapannya. Pada tahap ‘berpacaran’ yang paling ditonjolkan “manfaatnya” jika tahap ini bisa dilepati maka yang dibutuhkan adalah “kepastian”, selanjutnya jika kedua tahapan itu dapat dilalui maka akan menuju tahap “Keadilan” tahapan ini lah yang paling sulit atau rumit sebab banyak “godaan” yang timbul. Tahapan “Keadilan” bisa dihadapi jika ada kerjasama yang baik dan komunikasi yang intens. Dari ketiga tahapan tersebut yang paling dibutuhkan adalah “Kepercayaan”.....
Inilah sedikit basa-basi.......hahahaaa....
Rabu, 20 Oktober 2010
Solusi Untuk Meminimalisir terjadi Banjir dan Penurunan Tanah
Banyak solusi yang telah ditawarkan untuk meminimalisir terjadi banjir dan penurunan tanah, diantara nya : membuat selokan, menanam pohon, membuang sampah tidak disembarangan tempat, dan lain sebagainya..
Saya mencoba memberikan salah satu alternatif solusi juga, yaitu : dengan membuat lubang yaaa minimal dengan diameter 5 cm di setiap jalan dan setiap pekarangan yang telah berbeton dengan jarak 1/2 meter atau 1 meter antara lubang yang satu dengan yang lain, sebagai lubang untuk penyerapan air jika terjadi hujan.
Pada dasarnya lapisan bumi terdiri atas 3 unsur yaitu : Air, Bebatuan dan Tanah. Jika kadar air di dalam bumi/tanah berkurang maka akan mengakibatkan penurunan tanah, disebabkan karena banyaknya beton/aspal dipermukaan tanah sehingga berkurang nya daya serap tanah dipermukaan atas air hujan dan dipermukaan nya dapat mengakibatkan banjir.
Walaupun banyaknya solusi yang dicetuskan tapi faktor utama yang menentukan adalah PRILAKU kita semua, apakah kita mau menjaga alam/bumi yang menjadi tempat kita bernaung atau tidak???.....kembali kepada pribadi kita masing-masing......ayooo kita sama-sama menjaga bumi yang tercinta ini.
Saya mencoba memberikan salah satu alternatif solusi juga, yaitu : dengan membuat lubang yaaa minimal dengan diameter 5 cm di setiap jalan dan setiap pekarangan yang telah berbeton dengan jarak 1/2 meter atau 1 meter antara lubang yang satu dengan yang lain, sebagai lubang untuk penyerapan air jika terjadi hujan.
Pada dasarnya lapisan bumi terdiri atas 3 unsur yaitu : Air, Bebatuan dan Tanah. Jika kadar air di dalam bumi/tanah berkurang maka akan mengakibatkan penurunan tanah, disebabkan karena banyaknya beton/aspal dipermukaan tanah sehingga berkurang nya daya serap tanah dipermukaan atas air hujan dan dipermukaan nya dapat mengakibatkan banjir.
Walaupun banyaknya solusi yang dicetuskan tapi faktor utama yang menentukan adalah PRILAKU kita semua, apakah kita mau menjaga alam/bumi yang menjadi tempat kita bernaung atau tidak???.....kembali kepada pribadi kita masing-masing......ayooo kita sama-sama menjaga bumi yang tercinta ini.
Kamis, 07 Oktober 2010
Indonesia Ku
ooooo......Indonesia ku
Kau begitu rapuh....
diterjang....
Ombak ketidak-pastian.....
Badai permusuhan.....
Gelombang penolakan.....
Goncangan perpecahan....
jangan biarkan Indonesia ku hancur...
Panggil lah Garuda mu.........
oooo...Garuda Pelindung Indonesia ku
kepakan sayap mu sekencang-kencang..
untuk menghilangkan kerapuhan itu..
rangkul dan lindungi kami dalam naungan sayap mu
jangan biarkan sayapmu dicabut...
jangan biarkan dada mu digoyahkan....
tetaplah menjadi Garuda pelindung Indonesia ku...
dalam cengkraman kaki mu "Bhinneka Tunggal Ika"...
Kau begitu rapuh....
diterjang....
Ombak ketidak-pastian.....
Badai permusuhan.....
Gelombang penolakan.....
Goncangan perpecahan....
jangan biarkan Indonesia ku hancur...
Panggil lah Garuda mu.........
oooo...Garuda Pelindung Indonesia ku
kepakan sayap mu sekencang-kencang..
untuk menghilangkan kerapuhan itu..
rangkul dan lindungi kami dalam naungan sayap mu
jangan biarkan sayapmu dicabut...
jangan biarkan dada mu digoyahkan....
tetaplah menjadi Garuda pelindung Indonesia ku...
dalam cengkraman kaki mu "Bhinneka Tunggal Ika"...
Kamis, 26 Agustus 2010
Larangan PNS Untuk Menjadi Anggota Partai
Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Dalam kedudukan dan tugas tersebut, Pegawai Negeri Sipil harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Upaya menjaga netralitas dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan agar Pegawai Negeri Sipil dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan tegas melarang Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik dan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 ditetapkan larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Pengurus Partai Politik. Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota/dan atau pengurus partai politik harus mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Tembusan pengunduran diri disampaikan kepada: atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serendah-rendahnya eselon IV, pejabat yang bertangggung jawab di bidang kepegawaian, pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Kewajiban atasan dan pejabat Atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam tempo selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengambil keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pertimbangan dari atasan langsung Pegawai Negeri Sipil tersebut. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima surat pengunduran diri tersebut atasan langsung tidak menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, maka selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya surat pengunduruan diri keputusan pemberhentian dapat ditetapkan tanpa pertimbangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya surat pengunduran diri Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengambil keputusan, maka usul pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tersebut dianggap dikabulkan. Pejabat Pembina Kepegawaian sudah harus menetapkan keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak pengunduran diri dianggap dikabulkan. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil Tata cara pemberhentian:
1. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pengunduran diri karena akan menjadi anggota/pengurus politik diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan ia mengajukan pengunduran diri, kecuali terdapat alasan-alasan yang sah yang menyebabkan pengunduran diri itu ditangguhkan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota/ pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau sebelum usul pengunduran dirinya dikabulkan, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian karena alasan ini ditetapkan mulai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
3. Tindakan Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengajukan pengunduran diri atau sebelum pengunduran dirinya dikabulkan, dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan pemberhentiannya dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penangguhan Pemberhentian Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pengunduran diri ditangguhkan, apabila:
1. yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,
2. yang bersangkutan sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau
3. yang bersangkutan mempunyai tanggungjawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya.
Penangguhan pemberhentian yang disebabkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang, atau karena yang bersangkutan sedang mengajukan upaya banding kepada BAPEK seperti dimaksud di atas dilakukan sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Penangguhan pemberhentian yang bersangkutan masih mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya dilakukan untuk paling lama 6 (enam) bulan. Dalam hal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri ditangguhkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus memberikan alasan secara tertulis mengenai penangguhan tersebut. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain serendah-rendahnya pejabat struktural eselon II untuk menangguhkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Hak-hak Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Negeri Sipil diberikan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahan bacaan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil MenjadiAnggota Partai Politik.
Sumber ; http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/larangan-menjadi-anggota-partai.html
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan tegas melarang Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik dan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 ditetapkan larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Pengurus Partai Politik. Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota/dan atau pengurus partai politik harus mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Tembusan pengunduran diri disampaikan kepada: atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serendah-rendahnya eselon IV, pejabat yang bertangggung jawab di bidang kepegawaian, pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Kewajiban atasan dan pejabat Atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam tempo selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengambil keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pertimbangan dari atasan langsung Pegawai Negeri Sipil tersebut. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima surat pengunduran diri tersebut atasan langsung tidak menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, maka selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya surat pengunduruan diri keputusan pemberhentian dapat ditetapkan tanpa pertimbangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya surat pengunduran diri Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengambil keputusan, maka usul pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tersebut dianggap dikabulkan. Pejabat Pembina Kepegawaian sudah harus menetapkan keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak pengunduran diri dianggap dikabulkan. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil Tata cara pemberhentian:
1. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pengunduran diri karena akan menjadi anggota/pengurus politik diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan ia mengajukan pengunduran diri, kecuali terdapat alasan-alasan yang sah yang menyebabkan pengunduran diri itu ditangguhkan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota/ pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau sebelum usul pengunduran dirinya dikabulkan, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian karena alasan ini ditetapkan mulai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
3. Tindakan Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengajukan pengunduran diri atau sebelum pengunduran dirinya dikabulkan, dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan pemberhentiannya dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penangguhan Pemberhentian Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pengunduran diri ditangguhkan, apabila:
1. yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,
2. yang bersangkutan sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau
3. yang bersangkutan mempunyai tanggungjawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya.
Penangguhan pemberhentian yang disebabkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang, atau karena yang bersangkutan sedang mengajukan upaya banding kepada BAPEK seperti dimaksud di atas dilakukan sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Penangguhan pemberhentian yang bersangkutan masih mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya dilakukan untuk paling lama 6 (enam) bulan. Dalam hal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri ditangguhkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus memberikan alasan secara tertulis mengenai penangguhan tersebut. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain serendah-rendahnya pejabat struktural eselon II untuk menangguhkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Hak-hak Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Negeri Sipil diberikan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahan bacaan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil MenjadiAnggota Partai Politik.
Sumber ; http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/larangan-menjadi-anggota-partai.html
Rabu, 12 Mei 2010
Teori Kesepakatan
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan kesepakatan maka perlu dilihat apa itu
perjanjian, dapat dilihat pasal 1313 KUHPerdata. Menurut ketentuan pasal ini,
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Sebab
Kesepakatan atau kata sepakat merupakan bentukkan atau merupakan unsur dari
suatu perjanjian (Overeenkomst) yang
bertujuan untuk menciptakan suatu keadaan dimana pihak-pihak yang mengadakan
suatu perjanjian mencapai suatu kesepakatan atau tercapainya suatu kehendak.[1]
Kata
sepakat sendiri bertujuan untuk menciptakan suatu keadaan dimana pihak-pihak
yang mengadakan suatu perjanjian mencapai suatu kehendak.
Menurut
Van Dunne, yang diartikan dengan perjanjian, adalah :[2]
“suatu
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk
menimbulkan akibat hukum.”
Menurut
Riduan Syahrani bahwa :[3]
“Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya mengandung bahwa para pihak yang membuat
perjanjian telah sepakat atau ada persetujuan kemauan atau menyetujui kehendak
masing-masing yang dilakukan para pihak dengan tiada paksaan, kekeliruan dan
penipuan”.
Jadi
yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara
satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Tentang kapan terjadinya
persesuaian pernyataan, ada empat teori, yakni :[4]
1. Teori
Pernyataan (uitingsheorie),
kesepakatan (toesteming) terjadi pada
saat pihak yang menerima penawaran itu menyatakan bahwa ia menerima penawaran
itu.
2. Teori
Pengiriman (verzendtheorie),
kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran mengirimkan telegram.
3. Teori
Pengetahuan (vernemingstheorie),
kesepakatan terjadi apabila pihak yang menawarkan itu mengetahui adanya
acceptatie, tetapi penerimaan itu belum diterimanya (tidak diketahui secara
langsung).
4. Teori
Penerimaan (ontvangstheorie),
kesepakatan terjadi saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak
lawan.
Azas
Consensualitas mempunyai pengertian yaitu pada dasarnya perjanjian terjadi
sejak detik tercapainya kesepakatan, dimana perjanjian tersebut harus memenuhi
persyaratan yang ada, yaitu yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Perjanjian
seharusnya adanya kata sepakat secara suka rela dari pihak untuk sahnya suatu
perjanjian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata yang mengatakan bahwa
: Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau
diperolehnya dengan paksaan atau tipuan.[5]
Dengan
demikian jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat-syarat subyektif, maka
perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika suatu perjanjian yang
dibuat oleh kedua pihak tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian itu adalah
batal demi hukum.
[1]
Lihat Pasal 1320 KUHPerdata.
[2]
Dalam Salim H.S, Perkembangan Hukum
Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hal. 16.
[3]
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan
Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2000. hal. 214.
[4]
Salim H.S, Hukum Kontrak Teori &
Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hal. 33-41.
[5] Subekti
dan Titrosudibio, KUHPerdata, Paramita,
Jakarta. 1974.
Selasa, 04 Mei 2010
Tradisi Menangkap Ikan di Halmahera
Saya teringat waktu saya masih kanak-kanak kemudian beranjak Remaja, ada beberapa tradisi yang berkembang di Halmahera khususnya Tobelo dalam hal menangkap Ikan yang disebut dengan “BAPUKUL” artinya menjalah ikan dengan cara air laut dipukul-pukul dengan rotan atau kayu atau pun dengan daun kelapa. Tradisi tersebut harus dilakukan banyak orang atau berame-rame.
Tradisi yang selanjutnya adalah “BALOBE” artinya menangkap ikan yang dilakukan pada malam hari dengan menggunakan penerang dan parang sebagai alat untuk memotong ikan. Tradisi selanjutnya adalah “MENANGKAP LAOR” tradisi ini hanya dilakukan pada musim-musim tertentu disesuaikan dengan munculnya LAOR.
Dari beberapa tradisi tersebut jika diperhatikan atau diamati, dipahami mempunyai nilai-nilai filosofi yang sangat luar biasa, diantara nya : Kebersamaan, Kerjasama, Kesabaran dan Keceriaan serta alam atau lingkungan tetap terjaga.
Akan tetapi tradisi tersebut mulai tergerus oleh Jaman yang semakin menunjukan sisi-sisi Individualis dan kepentingan-kepentingan sesaat.
Sebagai pemuda-pemudi Apa yang harus kita lakukan untuk tetap mempertahankan tradisi tersebut? Apakah kita mau tradisi yang begitu indah dengan nilai-nilai filosofi yang sangat luar biasa hilang diterjang jaman dan keegoisan kita?
Tradisi yang selanjutnya adalah “BALOBE” artinya menangkap ikan yang dilakukan pada malam hari dengan menggunakan penerang dan parang sebagai alat untuk memotong ikan. Tradisi selanjutnya adalah “MENANGKAP LAOR” tradisi ini hanya dilakukan pada musim-musim tertentu disesuaikan dengan munculnya LAOR.
Dari beberapa tradisi tersebut jika diperhatikan atau diamati, dipahami mempunyai nilai-nilai filosofi yang sangat luar biasa, diantara nya : Kebersamaan, Kerjasama, Kesabaran dan Keceriaan serta alam atau lingkungan tetap terjaga.
Akan tetapi tradisi tersebut mulai tergerus oleh Jaman yang semakin menunjukan sisi-sisi Individualis dan kepentingan-kepentingan sesaat.
Sebagai pemuda-pemudi Apa yang harus kita lakukan untuk tetap mempertahankan tradisi tersebut? Apakah kita mau tradisi yang begitu indah dengan nilai-nilai filosofi yang sangat luar biasa hilang diterjang jaman dan keegoisan kita?
Jumat, 09 April 2010
Contoh Kasus Kepailitan
Beberapa bank dalam sindikasi kredit terdiri :
1. PT. Royal Bank Indonesia – Jakarta.
2. PT. Bank Sriti Mabur – Medan.
3. PT. Bank Merdeka Indonesia, Tbk – Surabaya.
4. The Commercial Bank of India – Singapore.
5. PT. BPR Adem Ayem – Malang.
Diantara para kreditur mengajukan permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap : PT. Gading Mas Jaya. Tbk – Jakarta sebagai Debitur, termohon kepailitan yang lain adalah saudara Tanujaya dan saudara Kartijo sebagai penjamin PT. GMJ, karena PT. GMJ tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar $ 1,5 jt juga kepada penjamin. Selain jaminan pribadi, PT. GMJ juga memberikan agunan berupa tanah kepada PT. Bank Sriti Mabur dan PT. Royal Bank Indonesia, sehingga 2 bank tersebut sebagai kreditur yang di dahulukan selain kepada sindikasi Bank tersebut PT. GMJ juga mempunyai utang kepada PT. BPR.
Soal :
1. Bagaimana analisis hukum saudara terhadap kasus tersebut.
2. Temukan 3 Permasalahan hukum dari kasus tersebut.
3. Bagaimana isi putusan yang saudara berikan jika saudara sebagai hakim pengadilan.
Analisa Hukum
Salah satu syarat pengajuan perkara kepailitan adalah si Debitor harus mempunyai dua atau lebih Kreditor, yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo. Hal tersebut menunjukkan bahwa perkara kepailitan bersumber pada masalah utang-piutang. Menurut Sutan Remy Sjahdeni pengertian utang terdapat 2 (dua) pendirian., yaitu pendirian yang menganut utang dalam arti sempit yang timbul dari perjanjian utang-piutang saja dan pendirian yang menganut utang dalam arti luas yang timbul karena perikatan apapun juga, baik yang timbul karena perjanjian utang-piutang maupun perjanjian lainnya maupun yang timbul karena undang-undang.
Kredit sindikasi atau ”Syndicated Loan” ialah pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum. Dari pengertian tersebut maka kredit sindikasi merupakan suatu jenis kredit dimana terdapat lebih dari satu kreditor dan terdapat sebuah agent yang telah ditunjuk oleh para kreditor untuk mewakili kepentingan mereka.
Dari kasus tersebut merupakan pinjaman onshore loan artinya pinjaman yang dananya berasal dari negara debitur sendiri. Jadi suatu onshore loan dapat diberikan dalam bentuk valuta asing atau rupiah. Karena para kreditur sindikasinya terdiri dari beberapa bank/lembaga keuangan nasional dan cabang/lembaga keuangan asing yang menjadi kreditur sindikasi dari suatu onshore loan dengan catatan dana yang dipinjamkannya benar-benar dari dalam negeri (negara debitur dimana cabang bank/lembaga keuangan asing tersebut berkedudukan).
Dalam kredit sindikasi ada jaminan maka si pemberi garansi (guarantor) dalam hal ini saudara Tanujaya dan saudara Kartijo menjamin para kreditur sindikasi bahwa dalam hal debitur wanprestasi (gagal mengembalikan hutang-hutangnya saat jatuh temponya) maka guarantor/penjamin akan melunasinya. Semua harta guarantor baik yang sudah ada maupun yang akan ada kemudian menjadi jaminan bagi pelunasan hutang debitur (pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPer) ataupun yang bersifat khusus, seperti Hak Gadai, Hak Jaminan dan Fidusia. Menurut prinsip hukum jaminan, kedudukan Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan tidak terpengaruh oleh kepailitan. Hal tersebut berarti Kreditor tersebut dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Karena para kreditur sindikasi menginginkan suatu pembayaran seketika dari guarantor pada saat debitur wanprestasi, tanpa harus melakukan tuntutan lebih dahulu kepada debitur, maka pasal-pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1838, 1843, 1847, 1848, 1849 dan 1850 harus tidak diberlakukan (waived) dalam perjanjian garansi.
pada prinsipnya hukum jaminan, berdasarkan prinsip hukum jaminan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan seperti pemegang hak gadai, hak tanggungan, pemegang jaminan fidusia, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang, yang berbunyi :
”Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, 57, dan 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”.
Dari isi pasal tersebut, maka meski terjadi kepailitan pemegang hak jaminan kebendaan yaitu PT. Bank Sriti Mabur dan PT. Royal Bank Indonesia tetap dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Jadi terjadi atau tidak kepailitan tidak menghalangi hak pemegang hak jaminan kebendaan untuk mengeksekusi haknya.
Untuk itu supaya semua kreditur dapat mengetahui adanya kepailitan dan bisa bersama-sama mengajukan permohonan pailit maka harus diumumkan (asas publisitas) karena ini merupakan kredit sindikasi maka perlu ditunjuk sebuah agent mewakili kepentingan mereka dan setelah perjanjian kredit ditandatangani maka peran lead manager akan diambil alih oleh agen. Oleh karena hubungan antara sindikasi kredit dengan agen dalam kredit sindikasi adalah didasarkan pada suatu perjanjian yang merupakan hasil kesepakatan semua partisipan anggota sindikasi, maka luas kewenangan agen sangat ditentukan oleh isi perjanjian itu sendiri termasuk kewenangan dalam mengajukan permohonan pernyataan kepailitan.
Permasalahan
1. Siapakah atau Bank apakah yang berwenang (diperjanjikan dan ditunjuk) menjadi agent bank kreditor peserta kredit sindikasi dalam mengajukan permohonan pailit?
2. Apakah tanah yang dijaminkan kepada kedua bank tersebut merupakan tanah yang sama, ataukah berbeda dan bagaimana status hak tanggungannya?
3. Apakah debitur bisa diajukan kepailitan bersamaan dengan penjamin?
Contoh Isi Putusan
maka permohonan dari termohon ditolak, karena :
Dalam kasus ini yang menjadi pihak pemohon pailit adalah PT. Royal Bank Indonesia – Jakarta, PT. Bank Sriti Mabur – Medan, PT. Bank Merdeka Indonesia, Tbk – Surabaya, The Commercial Bank of India – Singapore dan PT. BPR Adem Ayem – Malang sebagai peserta sindikasi. Tidak jelas mengenai :
• Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota sindikasi yang harus diatur detail dalam perjanjian.
• Hak, kewajiban dan tanggung jawab debitur terhadap kreditur, misalnya terjadi default apakah default terjadi pada satu kreditur atau kepada kreditur yang lain pula.
• Fungsi dan peran tanggung jawab agen.
• Komplikasi dalam cidera janji.
• Komplikasi dalam pernyataan cidera janji termasuk cross default dan technical default (tak dipenuhinya rasio keuangan yang disetujui, atau menjual aset yang tak diperlukan tanpa meminta persetujuan majority kreditur).
• Masalah enforcement hak-hak anggota sindikasi.
• Masalah dengan hukum dan yurisdiksi, karena sebagian besar kredit sindikasi dengan Bank-bank asing diatur berdasarkan hukum asing. Biasanya yang diatur dengan hukum Indonesia adalah perjanjian jaminan (karena aset berada di Indonesia).
• Karena debitur ini merupakan badan hukum (PT. Gading Mas Jaya. Tbk – Jakarta) maka harus ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Sesuai dengan Anggaran Dasar PT tersebut dalam hal yang menjadi penjamin.
Karena beberapa syarat tidak terpenuhi, maka menolak permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon tersebut.
1. PT. Royal Bank Indonesia – Jakarta.
2. PT. Bank Sriti Mabur – Medan.
3. PT. Bank Merdeka Indonesia, Tbk – Surabaya.
4. The Commercial Bank of India – Singapore.
5. PT. BPR Adem Ayem – Malang.
Diantara para kreditur mengajukan permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap : PT. Gading Mas Jaya. Tbk – Jakarta sebagai Debitur, termohon kepailitan yang lain adalah saudara Tanujaya dan saudara Kartijo sebagai penjamin PT. GMJ, karena PT. GMJ tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar $ 1,5 jt juga kepada penjamin. Selain jaminan pribadi, PT. GMJ juga memberikan agunan berupa tanah kepada PT. Bank Sriti Mabur dan PT. Royal Bank Indonesia, sehingga 2 bank tersebut sebagai kreditur yang di dahulukan selain kepada sindikasi Bank tersebut PT. GMJ juga mempunyai utang kepada PT. BPR.
Soal :
1. Bagaimana analisis hukum saudara terhadap kasus tersebut.
2. Temukan 3 Permasalahan hukum dari kasus tersebut.
3. Bagaimana isi putusan yang saudara berikan jika saudara sebagai hakim pengadilan.
Analisa Hukum
Salah satu syarat pengajuan perkara kepailitan adalah si Debitor harus mempunyai dua atau lebih Kreditor, yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo. Hal tersebut menunjukkan bahwa perkara kepailitan bersumber pada masalah utang-piutang. Menurut Sutan Remy Sjahdeni pengertian utang terdapat 2 (dua) pendirian., yaitu pendirian yang menganut utang dalam arti sempit yang timbul dari perjanjian utang-piutang saja dan pendirian yang menganut utang dalam arti luas yang timbul karena perikatan apapun juga, baik yang timbul karena perjanjian utang-piutang maupun perjanjian lainnya maupun yang timbul karena undang-undang.
Kredit sindikasi atau ”Syndicated Loan” ialah pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum. Dari pengertian tersebut maka kredit sindikasi merupakan suatu jenis kredit dimana terdapat lebih dari satu kreditor dan terdapat sebuah agent yang telah ditunjuk oleh para kreditor untuk mewakili kepentingan mereka.
Dari kasus tersebut merupakan pinjaman onshore loan artinya pinjaman yang dananya berasal dari negara debitur sendiri. Jadi suatu onshore loan dapat diberikan dalam bentuk valuta asing atau rupiah. Karena para kreditur sindikasinya terdiri dari beberapa bank/lembaga keuangan nasional dan cabang/lembaga keuangan asing yang menjadi kreditur sindikasi dari suatu onshore loan dengan catatan dana yang dipinjamkannya benar-benar dari dalam negeri (negara debitur dimana cabang bank/lembaga keuangan asing tersebut berkedudukan).
Dalam kredit sindikasi ada jaminan maka si pemberi garansi (guarantor) dalam hal ini saudara Tanujaya dan saudara Kartijo menjamin para kreditur sindikasi bahwa dalam hal debitur wanprestasi (gagal mengembalikan hutang-hutangnya saat jatuh temponya) maka guarantor/penjamin akan melunasinya. Semua harta guarantor baik yang sudah ada maupun yang akan ada kemudian menjadi jaminan bagi pelunasan hutang debitur (pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPer) ataupun yang bersifat khusus, seperti Hak Gadai, Hak Jaminan dan Fidusia. Menurut prinsip hukum jaminan, kedudukan Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan tidak terpengaruh oleh kepailitan. Hal tersebut berarti Kreditor tersebut dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Karena para kreditur sindikasi menginginkan suatu pembayaran seketika dari guarantor pada saat debitur wanprestasi, tanpa harus melakukan tuntutan lebih dahulu kepada debitur, maka pasal-pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1838, 1843, 1847, 1848, 1849 dan 1850 harus tidak diberlakukan (waived) dalam perjanjian garansi.
pada prinsipnya hukum jaminan, berdasarkan prinsip hukum jaminan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan seperti pemegang hak gadai, hak tanggungan, pemegang jaminan fidusia, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang, yang berbunyi :
”Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, 57, dan 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”.
Dari isi pasal tersebut, maka meski terjadi kepailitan pemegang hak jaminan kebendaan yaitu PT. Bank Sriti Mabur dan PT. Royal Bank Indonesia tetap dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Jadi terjadi atau tidak kepailitan tidak menghalangi hak pemegang hak jaminan kebendaan untuk mengeksekusi haknya.
Untuk itu supaya semua kreditur dapat mengetahui adanya kepailitan dan bisa bersama-sama mengajukan permohonan pailit maka harus diumumkan (asas publisitas) karena ini merupakan kredit sindikasi maka perlu ditunjuk sebuah agent mewakili kepentingan mereka dan setelah perjanjian kredit ditandatangani maka peran lead manager akan diambil alih oleh agen. Oleh karena hubungan antara sindikasi kredit dengan agen dalam kredit sindikasi adalah didasarkan pada suatu perjanjian yang merupakan hasil kesepakatan semua partisipan anggota sindikasi, maka luas kewenangan agen sangat ditentukan oleh isi perjanjian itu sendiri termasuk kewenangan dalam mengajukan permohonan pernyataan kepailitan.
Permasalahan
1. Siapakah atau Bank apakah yang berwenang (diperjanjikan dan ditunjuk) menjadi agent bank kreditor peserta kredit sindikasi dalam mengajukan permohonan pailit?
2. Apakah tanah yang dijaminkan kepada kedua bank tersebut merupakan tanah yang sama, ataukah berbeda dan bagaimana status hak tanggungannya?
3. Apakah debitur bisa diajukan kepailitan bersamaan dengan penjamin?
Contoh Isi Putusan
maka permohonan dari termohon ditolak, karena :
Dalam kasus ini yang menjadi pihak pemohon pailit adalah PT. Royal Bank Indonesia – Jakarta, PT. Bank Sriti Mabur – Medan, PT. Bank Merdeka Indonesia, Tbk – Surabaya, The Commercial Bank of India – Singapore dan PT. BPR Adem Ayem – Malang sebagai peserta sindikasi. Tidak jelas mengenai :
• Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota sindikasi yang harus diatur detail dalam perjanjian.
• Hak, kewajiban dan tanggung jawab debitur terhadap kreditur, misalnya terjadi default apakah default terjadi pada satu kreditur atau kepada kreditur yang lain pula.
• Fungsi dan peran tanggung jawab agen.
• Komplikasi dalam cidera janji.
• Komplikasi dalam pernyataan cidera janji termasuk cross default dan technical default (tak dipenuhinya rasio keuangan yang disetujui, atau menjual aset yang tak diperlukan tanpa meminta persetujuan majority kreditur).
• Masalah enforcement hak-hak anggota sindikasi.
• Masalah dengan hukum dan yurisdiksi, karena sebagian besar kredit sindikasi dengan Bank-bank asing diatur berdasarkan hukum asing. Biasanya yang diatur dengan hukum Indonesia adalah perjanjian jaminan (karena aset berada di Indonesia).
• Karena debitur ini merupakan badan hukum (PT. Gading Mas Jaya. Tbk – Jakarta) maka harus ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Sesuai dengan Anggaran Dasar PT tersebut dalam hal yang menjadi penjamin.
Karena beberapa syarat tidak terpenuhi, maka menolak permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)