Kamis, 10 Juli 2014

SURAT BUKTI ASAL TANAH DIBAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PENERBITAN SERTIFIKAT

Pendaftaran tanah pada hakikatnyabertujuan untuk memberikan kepastian hak kepada pemilik tanah. Terbitnyasertifikat merupakan pemberi rasa aman kepada pemilik tanah akan haknya padatanah tersebut. Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pemeganghak atas tanah maka sertifikat tanah berfungsi sebagai pembuktian yang kuat.Sertifikat tanah merupakan tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktianyang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnyasepanjang data tersebut sesuai dengan data yang terdapat di dalam suratukur dan buku tanah yang bersangkutan.

Salah satu masalah yang berkaitanerat dengan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah adalah masalah pembuktian.Dalam pendaftaran tanah dikenal 2 (dua) pendaftaran hak yaitu :

A. Hak atas tanah baru. Pembuktian hak atas tanah baru dilakukan dengan:

Penetapan pemberian hak daripejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yangberlaku apabila pemberian hak berasal dari tanah negara atau tanah hakpengelolaan

Asli akta PPAT yang memuatpemberian hak oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutanuntuk hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik

Hak pengelolaan dibuktikan denganpenetapan pemberian hak oleh pejabat yang berwenang;

  • Tanah wakaf yang dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;
  • Hak milik atas satuan rumah susun yang dibuktikan dengan akta pemisahan;
  • Pemberian Hak Tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian Hak Tanggungan.

Pembuktian hak lama berdasarkan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 yaitu ;

Untuk keperluan pendaftaran tanah, hak atas tanah yang berasal darikonversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat bukti menganai adanya hak tersebutberupa alat bukti tertulis, keterangan sanksi dan atau pernyataan yangbersangkutan yang kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar hak,pemegang hak dan pihak lain yang membebaninya.

Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat pembuktianmaka pembuktian dapat dilakukan berdasarkan pentaanya penguasaan fisik tanahyang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohonpendaftaran dan pendahulu-pendahulunya.

B. Hak Lama

Dalam Pasal 60 PP No. 24 Tahun 1997 terdapat beberapa alat bukti tertulisyang dapat digunakan bagi pendaftaran hak-hak lama dan merupakan dokumen yanglengkap untuk kepentingan pendaftaran tanah adalah grosse akta hak eigendom,surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swaprajayang bersangkutan, sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PeraturanMenteri No. 9 Tahun 1959, surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yangberwenang baik sebelum atau sejak berlakunya UUPA, petuk Pajak Bumi sebelumberlakunya PP No, 10 Tahun 1961, akta pemindahan hak yang dibuat dibawa tanganyang dibubuhi kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuatsebelum berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 dengan disertai alas hak yangdialihkan, akta pemindahan hak yang dibuat oleh PPAT, akta ikrar wakaf, risalahlelah yang dibuat oleh Pejabat Lelang, surat penunjukan atau pembelian kavelingtanah yang diambil pemerintah, surat keterangan riwayat tanah yang dibuat olehKantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yangdialihkan.

besarnya jumlah pendaftar dalam pendaftaran tanah yang menggunakan alas hakberupa akta dibawa tangan sangat dipengaruhi oleh keadaan masyarakat mana masihbanyak tanah yang belum bersertifikat. Hal ini tentu saja disebabkan oleh mekanismependaftaran tanah terlalu berat bagi masyarakat baik prosedur maupun biayapendaftarannya.

Dari beberapa alat bukti lama yang dapat digunakan untuk melakukanpendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 penulismelihat ada 2 alat bukti yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu :

1. Alat bukti Kesaksian
Pembuktian dengan saksi dalam hukum pertanahan dipergunakan sebagai buktikepemilikan sebidang tanah berupa bukti tertulis yang dimaksud di atas tidaklengkap atau tidak ada, maka pembuktian hak dapat dilakukan dengan pernyataanyang bersangkutan dan keterangan yang dipercaya dari sekurang-kurangnya 2 (dua)orang saksi dari lingkungan msyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungankeluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua baik dalam kekerabatanke atas maupun ke samping.

Tujuan pendaftaran tanah pada hakikatnya adalah untuk memberikan jaminankepastian hukum yang bermuara pada perlindungan hukum pemegang hak atas tanah.Dengan demikian, sertifikat tanah merupakan alat bukti yang sangat penting bagisubjek hukum atas tanah sehingga sangat naif sekali jika PP No. 24 Tahun 1997mensyaratkan alat bukti saksi dalam melakukan proses penerbitan tanah karenamenurut penulis alat bukti saksi memiliki bobot yang sangat ringan dan rentanterhadap risiko kekeliruan. Jika sebuah peristiwa telah terjadi dalam waktuyang lama maka tidak jarang terjadi bahwa apa yang terjadi tidak dapat diingatsecara keseluruhan.

Untuk memberi kesaksian terhadap peristiwa yang telah lama bukanlah halyang mudah. Pada umumnya pada waktu penangkapan kejadian, pihak saksi tidakmengarahkan tindakannya untuk menjadi saksi di kemudian hari sehinggapengamatannya pada saat kejadian dapat saja tidak teliti. Penangkapan sebuahperistiwa dan kemudian mengolahnya serta aklhirnya menuturkannya sebagaikesaksian merupakan proses yang dapat mengaburkan kebenaran di kemudian hari.

2. Alat bukti dibawa tangan
Dalam teori hukum dikenal 2 (dua) jenis akta yaitu akta otentik dan aktadibawa tangan. Aktaotentik diatur dalam Pasal 165 HIR, Pasal 1868 BW dan Pasal 285 Rbg. Aktaotentik berdasarkan pasal-pasal dalam bebrapa peraturan ini memiliki kekuatanbukti yang sempurna bagi kedua belah pihak, ahli warisnya dan orang-orangyangmendapat hak darinya.

Alat bukti dibawa tangan tidak diatur dalam HIRnamun diatur dalam S 1867 No. 29 untuk Jawa dan Madura dan Pasal 286 sampaiPasal 305 Rbg. Akta dibawa tangan diakui dalam KUHPerdata. Dalam Pasal 1320telah ditentukan syarat sahnya perjanjian. Dilihat dari 4 syarat sah yangdimaksud maka dapat ditafsirkan bahwa suatu akta yang tidak dibuat oleh dandihadapan PPAT adalah tetap sah sepanjang para pihak telah sepakat dan memenuhiunsur-unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Fungsi akta ada 2 yaitu fungsi formalyang menentukan lengkapnya (bukan untuk sahnya) dan fungsi akta sebagai alatbukti di kemudian hari.

Kekuatan pembuktian antara akta otentik denganakta dibawa tangan memiliki perbedaan. Dilihat dari kekuatan pembuktian lahirdi mana sebuah akta autentik ditandatangani oleh pejabat yang berwenang makabeban pembuktian diserahkan kepada yang mempersoalkan keuatentikannya. Sedangkan untuk akta dibawa tangan makasecara lahir akta tersebut sangat berkait dengan tanda tangan. Jika tandatangan diakui maka akta dibawa tangan memiliki kekuatan pembuktian yangsempurna. Kekuatan yang dimiliki oleh tanda tangan bukan kekuatan pembuktianlahir yang kuat karena terdapat kemungkinan untuk disangkal.

Kekuatan pembuktian formal pada akta otentik memiliki kepastian hukumkarena pejabatlah yang menerangkan kebenaran dari apa yang dilihat, didengardan dilakukan pejabat, sedangkan untuk akta dibawa tangan maka pengakuan daripihak yang bertanda tangan menjadi kekuatan pembuktian secara formal.

Sehubungan dengan keabsahan surat dibawa tangan maka penulis meninjau daridua hal :
Secara umum, di Indonesia terdapat beberapa yurisprudensi yang menegaskanbahwa transaksi yang tidak dilakukan di depan pejabat yang berwenang merupakantransaksi yang tidak sah menurut hukum sehingga para pihak tidak perlu mendapatperlindungan hukum. Yurisprudensi yang dimaksud antara lain Keputusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 598 K/Sip/1971 tertanggal 18 Desember 1971,Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601.K/Sip/1972 tertanggal 14Maret 1973, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 393 K/Sip/1973tertanggal 11 Juli 1973.

Secara khusus dalam aturan-aturn tentang pendaftaran tanah. Dalam Pasal 95Peraturan Menteri Negara Agraria No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah :

Akta tanah yang dibuat oleh PPAT untuk dijadikan dasar pendaftaranperubahan data pendaftaran tanah adalah :
  1. Akta Jual Beli
  2. Akta Tukar Menukar
  3. Akta Hibah
  4. Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan
  5. Akta Pembagian Hak Bersama
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan
  7. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Milik
  8. Akta Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik

Selain itu, akta-akta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 PPAT juga membuatsurat kuasa membebankan hak tanggungan yang merupakan akta pemberian kuasa yangdipergunakan dalam pembuatan akta pemberian hak tanggungan.

Ketentuan di atas berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 24 PeraturanPemerintah No. 24 Tahun 1997. Dari aturan dalam Peraturan Menteri Negaratersebut dapat dilihat adanya keharusan untuk melakukan segala perbuatan hukumyang berkenaan dengan tanmah harus dibuat oleh dan di hadapan pejabat pembuatakta tanah. Ketentuan ini bersifat mengikat dan mengandung konsekuensi hukumbahwa suatu transaksi dengan objek berupa tanah apabila dilaksanakan dibawatangan, terancam batal, sebab bertentangan dengan peraturan yang mengharuskansetiap transaksi dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam hukum, berlaku asas aturan yang lebih tinggi mengesampingkan yanglebih rendah. Jika berdasarkan asas ini maka izin untuk menggunakan akta dibawatangan untuk digunakan sebagai alas hak dalam penerbitan sertifikat dapatdibenarkan. Namun, dissinkronisasi antara PP No. 24 Tahun 1997 dengan KeputusanMenteri Negara Agraria berimplikasi pada ketidakpastian bagi masyarakat.Multiinterpretasi dapat terjadi dengan adanya perbedaan antara keduanya.

Dis-sinkronisasi antara kedua peraturan tersebut berimplikasi pula padakinerja Badan Pertanahan dalam upaya mewujudkan tertib pertanahan di Indonesia.Kesimpangsiuran dalam melakukan interpretasi dapat menimbulkan keraguan padakewibawaan Badan Pertanahan sebagai instansi yang berwenang untuk melakukanpengaturan atas tanah yang ada. Hal ini merupakan satu penyimpangan terhadapupaya mewujudkan tujuan hukum sekaligus merupakan pemicu kerusakan sistem hukumyang ada
Terwujudnya kepatian hukum dalam pendaftaran tanah tidak lepas dari faktorkekurangan dalam substansi aturan pertanahan, dissinkonisasi peraturan yangada. Secara normatif, kepastian hukum memerlukan tersedianya perangkat aturanperundang-undangan yang secara operasional mampu mendukung pelaksanaannya.Secara empiris, keberadan peraturan-peraturan itu dilaksanakan secara konsistendan konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya.

Tujuan hukum bukan hanya keadilan tetapi juga kepastian hukum dankemanfaatan. Pemenuhan keadilan dalam suatu peraturan perundang-undangan belumcukup karena masih memerlukan syarat kepastian hukum. Kepastian hukum akantercapai bila suatu peraturan dirumuskan secara jelas sehingga tidakmenimbulkan penafsiran yang berbeda-beda serta tidak terjadi tumpang tindihantara peraturan yang ada, baik secara vertikal maupun horizontal. Mewujudkansistem hukum yang baik akan mejadi sebuah hal yang sulit jika substansi aturanyang mendasarinya pun terdapat kesimpangsiuran akibat ketidaksinkronan aturanyang ada.

Salah satu pihak yang sangat berperan dalam pembuatan akta otentik adalahPejabat Pembuat Akta Tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umumdi mana dalam pelaksanaan tugasnya berkewajiban untuk mendaftarkan segala aktayang dibuatnya pada kantor pertanahan sejak penandatanganan. Pejabat PembuatAkta Tanah sangat membantu Kepala Kantor Pertanahan untuk mencapai tertibpertanahan.

Data fisik dan data yuridis yang dilaporkan secara bulanan oleh PPATmendukung upaya pemerintah untuk mneyediakan informasi kepada masyarakat. Halinilah yang membedakan antara akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT denganakta dibawa tangan. Kontrol terhadap kebenaran alat bukti dibawa tangan sangatrentan dengan kekeliruan sedangkan untuk akta autentik, pihak BPN dapat lebihmenjamin kebenaran data fisik dan yuridis yang dinyatakan di dalamnya.

Menurut pendapat penulis, berbicara tentang keabsahan surat dibawa tangansangat berkaitan dengan masalah kekuatan hukum dari surat di bawa tangan.Berdasarkan doktrin dan yurisprudensi yang ada, surat dibawa tangan tidakmemiliki kekuatan hukum. Namun demikian, surat di bawa tangan tetap dapatdijadikan sebagai alat bukti, dan hal ini tentu saja terkait dengan masalahtanda tangan dan kesaksian dalam surat tersebut.

Keberadaan surat di bawa tangan sebagai dasar dalam penerbitan SertifikatHak Milik tetap diakui dalam peraturan-Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentangPendaftaran Tanah, meskipun surat di bawa tangan tidak memiliki kekuatan hukum.Untuk dapat dijadikan sebagai alas hak dalam penerbitan Sertifikat Hak Milikdan dapat memiliki kekuatan pembuktian maka surat di bawa tangan tersebut harusmemenuhi prosedur dan persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 24 Ayat (2) PPNo. 24 Tahun 1997 yang menetapkan bahwa dalam hal tidak ada lagi tersediasecara lengkap alat-alat pembuktian yang berdasarkan pembuktian, pembukuan hakdapat dilakukan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutanselama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran daripendahulu-pendahulunya dengan syarat :

Penguasaan tersebutdilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagaiyang berhak atas tanah serta diperkuat oleh Kesaksian oleh orang yang dapatdipercaya.

Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidakdipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yangbersangkutan atau pihak lainnya.
Keterangan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang kesaksiannyadapat dipercaya, karena fungsinya sebagai orang tertua adat setempat dan ataupenduduk yang sudah lama bertempat tinggal di desa/kelurahan letak tanah yangbersangkutan dan tidak mempunyau hubungan keluarga dengan yang bersangkutansampai derajat kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal.

Kesaksian dari KepalaKelurajan/Kepala Desa.

Surat pernyataan penguasaan secara fisik yang dibuatkan oleh pemohonpendaftaran tanah antara lain berisi :

1.      Bahwa fisik tanahnya secara nyata dikuasaidan digunakan sendir oleh pihak yang mengaku atau secara nyata tidak dikuasaitetapi digunakan pihak lain secara sewa atau bagi hasil atau dengan bentukhubungan perdata lainnya.
2.      Bahwa tanahnya sedang/tidak dalam keadaansengketa.
3.      Bahwa apabila penandatanganan memalsukanisi surat pernyataan, bersedia dituntut di muka hakim secara pidana maupunperdata karena memberikan keterangan palsu.

Jadi, jika seluruh syarat bagi sebuah surat dibawa tangan telah dipenuhiuntuk dapat dijadikan dasar dalam penerbitan sertifikat hak milik berdasarkanPeraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997 adalah maka surat dibawa tangan tersebutdapat dijadikan sebagai dasar penerbitan sertifikat dan memiliki kekuatanpembuktian. Dalam kenyataan yang banyak terjadi, meskipun persyaratansebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 telah dipenuhi,akan tetapi banyak persoalan yang tetap timbul sehubungan dengan penggunaansurat di bawa tangan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik. Beberapapersoalan yang pada Kantor Pertanahan saat ini adalah sebagai berikut :

Dalam proses pendaftarantanah secara massal, pihak Kantor Lurah atau kantor Desa biasanya membantumengkoordinir pelaksanaan di lapangan termasuk dalam hal pembuatan surat-surattanah bagi masyarakat yang belum memiliki surat tanah. Oleh karena waktu yangsingkat dengan jumlah pemohon yang banyak maka pihak Kantor Kelurahan atauKantor Desa hanya sekedar menandatangani tanpa mempelajari kebenaran surattanah yang diajukan, bahkan untuk seluruh masyarakat, surat tanah merekaditandatangi saksi yang sama yaitu 2 (dua) orang dari aparat desa ataukelurahan. Kebenaran surat tanah ini menjadi sulit untuk dijamin karena prosesyang cepat dan tidak teliti.

Masih sehubungan dengan proses pembuatan surat tanah di Kantor Kelurahanatau Desa, pada saat sebuah surat tanah menjadi perkara di Pengadilan, KepalaKelurahan atau kepala Desa yang menandatangani sering menggunakan dalih bahwamerka tidak mengetahui riwayat tanah tersebut karena mereka adalah kepalaKelurahan atau Kepala Desa yang baru menjabat selama 3 (tiga) bulan. Kondisiini mengindikasikan bahwa jaminan kepastian hukum atas tanah dengan alas hakdibawa tangan tersebut tidak ada, karena Pejabat yang menandatanganinya besertapara aparatnya yang turut bersaksi dalam surat ternyata tidak mengetahuiriwayat tanah yang mereka persaksikan.

Kondisi selanjutnya yang terjadi di kantor Keluruhan atau kantor Desaadalah tidak ada buku tanah desa yang menjadi catatan atau pengadministrasianterhadap setiap peralihan tanah yang terjadi shingga sangat wajar, jika kepaladesa atau kepala kelurahan yang baru tidak mengetahui riwayat tanah yangsebenarnya. Kondisi fatal yang terjadi pula sehubungan dengan pembuatan surattanah oleh pihak Kantor Kelurahan atau Kantor desa adalah seringnya muncul 2(dua) surat tanah yang berbeda untuk tanah yang sama namun ditandatangani olehKepala Desa yang sama.

Dari uraian di atas dihubungkan dengan keberadaan surat di bawa tangansebagai salah satu pembuktian hak lama maka alas hak dalam penerbitansertifikat pada pendafataran tanah berupa surat di bawa tangan dapatmenimbulkan ketidakpastian bagi pemegang hak. Munculnya beragam interpretasitentang keabsahan sebuah surat dibawa tangan yang menyebabkan lahirnya PutusanHakim yang berbeda-beda merupakan salah satu bukti bahwa peralihan denganmenggunakan surat dibawa tangan yang dijadikan sebagai alas hak dalampendaftaran tanah tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pemiliktanah.

Kondisi-kondisi di atas tentu saja akan sangat menyulitkan masyarakatketika suatu saat ada pihak lain yang mengklaim tanah yang mereka miliki.Keadaan lain yang terjadi adalah beberapa anggota masyarakat ternyata telahkehilangan tanah mereka tanpa mereka ketahui dan pada saat mereka mengajukanupaya penyelesaian, ternyata mereka tidak memiliki daya apa-apa karena surattanah yang mereka miliki harus gugur karena pihak lain memiliki bukti berupaakta autentik.

Mencermati uraian-uraian di atas sehubungan dengan penggunaan surat dibawatangan sebagai dasar penerbitan sertfikat hak milik, penulis berpendapat bahwasurat di bawa tangan tidak memiliki kekuatan hukum namun tetap dapat digunakansebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik sepanjang data yang diterangkandi dalamnya mengandung kebenaran dan diketahui oleh minimal 2 (dua) orang saksibersama Kepala Kelurahan atau Kepala Desa sebagai pihak yang dianggapmengetahui riwayat tanah pada Kelurahan atau desa tempat mereka menjabat. Namundemikian, surat di bawa tangan ini tidak bisa memberikan jaminan kepastianhukum kepada para pemegang sertifikat karena dalam kenyataannya di Pengadilan,para hakim memiliki interpretasi yang berbeda mengenai keabsahan surat dibawatangan.

Kondisi lain yang menyebabkan ketidakpastian bagi pemilik sertifikat yangpenerbitannya didasarkan pada surat dibawa tangan adalah kondisi administrasikelurahan atau desa yang belum tertib. Banyaknya Kelurahan atau Desa yang tidakmemiliki buku tanah desa menyebabkan munculnya surat-surat tanah yang tidakbisa dipertanggungjawabkan. Akibatnya, meskipun sertifikat merupakan alat buktiyang kuat bagi pemegangnya namun belum bisa memberikan jaminan adanya kepastianhukum bagi mereka mengingat bahwa asas yang dianut oleh sistem pendaftarantanah di Indonesia adalah asas negatif (bertendensi positif) yaitu sebuahsertifikat dapat dibatalkan jika ada pihak lain yang dapat membuktikankepemilikannya atas tanah tersebut.

Untuk mengantisipasi munculnya masalah dalam penggunaan surat di bawatangan sebagai dasar penerbitan sertifikat, maka dalam proses pembuatan surattanah dibawa tangan, seluruh pihak yang terkait seharusnya mengutamakanketelitian dan kecermatan serta kehati-hatian agar tidak menyebabkanketidakpastian bagi para pemilik sertifikat ataupun pemilik tanah yangsebenarnya (jika ternyata sertifikat diterbitkan kepada pihak yang tidakberhak).

catatan :
dibawa tangan=di bawah tangan. Pada awalnya penulis menganggap bahwapenulisan adalah dibawa tangan akan tetapi berdasarkan pemberitahuan seorangdosen saya mengatakan bahwa yang benar adalah dibawa tangan bukan di bawahtangan, saat ini penulis sedang mencari dasar untuk mengetahui mana yang benar,dibawa tangan atau di bawah tangan.

sumber : https://www.facebook.com/notes/10152525708634322/

Tidak ada komentar: