Beberapa bank dalam sindikasi kredit terdiri :
1. PT. Royal Bank Indonesia – Jakarta.
2. PT. Bank Sriti Mabur – Medan.
3. PT. Bank Merdeka Indonesia, Tbk – Surabaya.
4. The Commercial Bank of India – Singapore.
5. PT. BPR Adem Ayem – Malang.
Diantara para kreditur mengajukan permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap : PT. Gading Mas Jaya. Tbk – Jakarta sebagai Debitur, termohon kepailitan yang lain adalah saudara Tanujaya dan saudara Kartijo sebagai penjamin PT. GMJ, karena PT. GMJ tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar $ 1,5 jt juga kepada penjamin. Selain jaminan pribadi, PT. GMJ juga memberikan agunan berupa tanah kepada PT. Bank Sriti Mabur dan PT. Royal Bank Indonesia, sehingga 2 bank tersebut sebagai kreditur yang di dahulukan selain kepada sindikasi Bank tersebut PT. GMJ juga mempunyai utang kepada PT. BPR.
Soal :
1. Bagaimana analisis hukum saudara terhadap kasus tersebut.
2. Temukan 3 Permasalahan hukum dari kasus tersebut.
3. Bagaimana isi putusan yang saudara berikan jika saudara sebagai hakim pengadilan.
Analisa Hukum
Salah satu syarat pengajuan perkara kepailitan adalah si Debitor harus mempunyai dua atau lebih Kreditor, yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo. Hal tersebut menunjukkan bahwa perkara kepailitan bersumber pada masalah utang-piutang. Menurut Sutan Remy Sjahdeni pengertian utang terdapat 2 (dua) pendirian., yaitu pendirian yang menganut utang dalam arti sempit yang timbul dari perjanjian utang-piutang saja dan pendirian yang menganut utang dalam arti luas yang timbul karena perikatan apapun juga, baik yang timbul karena perjanjian utang-piutang maupun perjanjian lainnya maupun yang timbul karena undang-undang.
Kredit sindikasi atau ”Syndicated Loan” ialah pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum. Dari pengertian tersebut maka kredit sindikasi merupakan suatu jenis kredit dimana terdapat lebih dari satu kreditor dan terdapat sebuah agent yang telah ditunjuk oleh para kreditor untuk mewakili kepentingan mereka.
Dari kasus tersebut merupakan pinjaman onshore loan artinya pinjaman yang dananya berasal dari negara debitur sendiri. Jadi suatu onshore loan dapat diberikan dalam bentuk valuta asing atau rupiah. Karena para kreditur sindikasinya terdiri dari beberapa bank/lembaga keuangan nasional dan cabang/lembaga keuangan asing yang menjadi kreditur sindikasi dari suatu onshore loan dengan catatan dana yang dipinjamkannya benar-benar dari dalam negeri (negara debitur dimana cabang bank/lembaga keuangan asing tersebut berkedudukan).
Dalam kredit sindikasi ada jaminan maka si pemberi garansi (guarantor) dalam hal ini saudara Tanujaya dan saudara Kartijo menjamin para kreditur sindikasi bahwa dalam hal debitur wanprestasi (gagal mengembalikan hutang-hutangnya saat jatuh temponya) maka guarantor/penjamin akan melunasinya. Semua harta guarantor baik yang sudah ada maupun yang akan ada kemudian menjadi jaminan bagi pelunasan hutang debitur (pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPer) ataupun yang bersifat khusus, seperti Hak Gadai, Hak Jaminan dan Fidusia. Menurut prinsip hukum jaminan, kedudukan Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan tidak terpengaruh oleh kepailitan. Hal tersebut berarti Kreditor tersebut dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Karena para kreditur sindikasi menginginkan suatu pembayaran seketika dari guarantor pada saat debitur wanprestasi, tanpa harus melakukan tuntutan lebih dahulu kepada debitur, maka pasal-pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1838, 1843, 1847, 1848, 1849 dan 1850 harus tidak diberlakukan (waived) dalam perjanjian garansi.
pada prinsipnya hukum jaminan, berdasarkan prinsip hukum jaminan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan seperti pemegang hak gadai, hak tanggungan, pemegang jaminan fidusia, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang, yang berbunyi :
”Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, 57, dan 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”.
Dari isi pasal tersebut, maka meski terjadi kepailitan pemegang hak jaminan kebendaan yaitu PT. Bank Sriti Mabur dan PT. Royal Bank Indonesia tetap dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Jadi terjadi atau tidak kepailitan tidak menghalangi hak pemegang hak jaminan kebendaan untuk mengeksekusi haknya.
Untuk itu supaya semua kreditur dapat mengetahui adanya kepailitan dan bisa bersama-sama mengajukan permohonan pailit maka harus diumumkan (asas publisitas) karena ini merupakan kredit sindikasi maka perlu ditunjuk sebuah agent mewakili kepentingan mereka dan setelah perjanjian kredit ditandatangani maka peran lead manager akan diambil alih oleh agen. Oleh karena hubungan antara sindikasi kredit dengan agen dalam kredit sindikasi adalah didasarkan pada suatu perjanjian yang merupakan hasil kesepakatan semua partisipan anggota sindikasi, maka luas kewenangan agen sangat ditentukan oleh isi perjanjian itu sendiri termasuk kewenangan dalam mengajukan permohonan pernyataan kepailitan.
Permasalahan
1. Siapakah atau Bank apakah yang berwenang (diperjanjikan dan ditunjuk) menjadi agent bank kreditor peserta kredit sindikasi dalam mengajukan permohonan pailit?
2. Apakah tanah yang dijaminkan kepada kedua bank tersebut merupakan tanah yang sama, ataukah berbeda dan bagaimana status hak tanggungannya?
3. Apakah debitur bisa diajukan kepailitan bersamaan dengan penjamin?
Contoh Isi Putusan
maka permohonan dari termohon ditolak, karena :
Dalam kasus ini yang menjadi pihak pemohon pailit adalah PT. Royal Bank Indonesia – Jakarta, PT. Bank Sriti Mabur – Medan, PT. Bank Merdeka Indonesia, Tbk – Surabaya, The Commercial Bank of India – Singapore dan PT. BPR Adem Ayem – Malang sebagai peserta sindikasi. Tidak jelas mengenai :
• Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota sindikasi yang harus diatur detail dalam perjanjian.
• Hak, kewajiban dan tanggung jawab debitur terhadap kreditur, misalnya terjadi default apakah default terjadi pada satu kreditur atau kepada kreditur yang lain pula.
• Fungsi dan peran tanggung jawab agen.
• Komplikasi dalam cidera janji.
• Komplikasi dalam pernyataan cidera janji termasuk cross default dan technical default (tak dipenuhinya rasio keuangan yang disetujui, atau menjual aset yang tak diperlukan tanpa meminta persetujuan majority kreditur).
• Masalah enforcement hak-hak anggota sindikasi.
• Masalah dengan hukum dan yurisdiksi, karena sebagian besar kredit sindikasi dengan Bank-bank asing diatur berdasarkan hukum asing. Biasanya yang diatur dengan hukum Indonesia adalah perjanjian jaminan (karena aset berada di Indonesia).
• Karena debitur ini merupakan badan hukum (PT. Gading Mas Jaya. Tbk – Jakarta) maka harus ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Sesuai dengan Anggaran Dasar PT tersebut dalam hal yang menjadi penjamin.
Karena beberapa syarat tidak terpenuhi, maka menolak permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon tersebut.
2 komentar:
ini kasus tahun berapa ya? mas soni punya salinan putusannya ga? dan ini di pengadilan niaga mana diputusnya? makasi
baru buka blog ni sorry, untuk kasus tersebut adalah kasus fiktif yang pada waktu itu merupakan tugas kuliah saya jadi mohon maaf untuk putusan tidak ada...thank's
Posting Komentar