Rabu, 20 Oktober 2010

Teori Tujuan Hukum (Gustav Radbruch) dan Percintaan

Menurut Gustav Radbruch, ada tiga tujuan hukum (yaitu kemanfaatan, kepastian dan keadilan) dalam melaksanakan ketiga tujuan hukum ini dengan menggunakan “asas prioritas”. Akan tetapi keadilan harus menempati posisi yang pertama dan utama dari pada kepastian dan kemanfaatan. Dari ketiga tujuan hukum tersebut tidak lah dapat dilaksanakan secara bersama karena sebagaimana diketahui, di dalam kenyataanya sering sekali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan.

Ketiga tujuan hukum tersebut dalam “kehidupan percintaan” (mencinta atau dicintai) pada zaman sekarang ini mulai masuk dan berkembang, yang membedakan mengenai proses atau tahapannya. Pada tahap ‘berpacaran’ yang paling ditonjolkan “manfaatnya” jika tahap ini bisa dilepati maka yang dibutuhkan adalah “kepastian”, selanjutnya jika kedua tahapan itu dapat dilalui maka akan menuju tahap “Keadilan” tahapan ini lah yang paling sulit atau rumit sebab banyak “godaan” yang timbul. Tahapan “Keadilan” bisa dihadapi jika ada kerjasama yang baik dan komunikasi yang intens. Dari ketiga tahapan tersebut yang paling dibutuhkan adalah “Kepercayaan”.....

Inilah sedikit basa-basi.......hahahaaa....

Tidak ada komentar: