Kamis, 10 Mei 2012

Pemisahan dan Pembagian Harta Peninggalan


A.     Pengertian

Menurut Pinto, Pemisahan adalah mengakhiri keadaan tidak terbagi, terdiri dari dua orang atau lebih, yang mempunyai hak yang sama atas suatu benda.
Pemisahan Harta Peninggalan adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan para sekutu/peserta pembagian untuk bersama-sama mengakhiri keadaan tak terbagi atas sedikit-dikitnya mengenai salah satu dari benda-benda/barang-barang/urusan.
Pemisahan ini merupakan tindakan pelaksanaan dari pembagian, tetapi sebelumnya harus ada penetapan-penetapan atas hak-hak dari para sekutu/peserta pembagian.
Pemisahan harta peninggalan ini menurut Pinto, terdiri dari unsur-unsur obligatoir dan unsur-unsur hukum kebendaan. Obligatoir adalah persetujuan antara para rekan peserta pembagian yang mengandung kesepakatan tentang cara mengadakan pemisahan (siapa, barang apa yang akan diterima dan sebagainya). Persetujuan pemisahan/pembagian (obligatoir) juga merupakan kewajiban menurut undang-undang untuk memberikan jaminan dan untuk menyerahkan dokumen-dokumen harta peninggalan. Untuk melaksanakan persetujuan obligatoir tersebut para sekutu/peserta pembagian membuat persetujuan kebendaan, yang dengannya dibagikan barang-barang yang sudah ada penunjukannya dengan demikian diakhiri persatuan harta peninggalan.
Harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris tidak boleh dalam keadaan tidak terbagi, kecuali atas kesepakatan/persetujuan dari mereka (ahli waris) itu-pun oleh undang-undang dibatasi selama 5 Tahun (Pasal 1066 KUHPerd).
Ada 2 cara dalam melakukan pemisahan, yaitu :
1.      dengan jalan damai (musyawarah), dan
2.      melalui pengadilan (putusan hakim) untuk menuntut pemisahan.
Pemisahan ini tidak hanya terhadap Harta Peninggalan (Harta peninggalan yang ditinggalkan oleh Pewaris), tetapi juga untuk pemisahan karena Perceraian (bukan cerai mati), pemisahan terhadap harta perseroan tetap menggunakan cara pemisahan menurut Buku II, Bab ke 17 KUHPerd tentang Pemisahan Harta Peninggalan dan tetap memperhatikan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta untuk Perseroan tetap memperhatikan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

B.     Sifat Pemisahan Harta Peninggalan.

Pemisahan Harta Peninggalan bersifat “translatief”, yaitu bahwa dalam pembagian warisan pemilikan atas harta yang dipisah dan dibagikan karena pewarisan dianggap beralih kepada yang mempunyai hak terhadap bagian dari harta peninggalan. Jadi pemisahan ini merupakan persetujuan obligator (yang menjadi alas hak dalam penyerahan. Akan tetapi menurut pendapat modern pemisahan bersifat deklaratif, dapat dilihat dari ajaran “declaratif de propriete” yang seketika setelah dilangsungkannya pemisahan, tiap-tiap ahli waris dianggap sebagai pemilik atas benda yang dibagikan kepadanya/mereka dan tidak perlu menunggu penyerahan tersebut. 

C.     Mereka yang Dapat Menuntut dan Turut Serta dalam Pemisahan.

Mereka yang dapat menuntut Pemisahan, diantaranya :
1.      Para ahli waris, dan
2.      Jika ada ahli waris yang meninggal sebelum terjadi pembagian/pemisahan maka yang berhak selaku pengganti dengan alas hak umum bertindak untuknya, yaitu “para ahli waris dan mitrakawin” untuk mitrakawin dengan syarat dalam persatuan harta.
3.      Pembeli (jika dia membeli hak dari ahliwaris atas harta peninggalan yang belum dibagi).
4.      Wali atau pengampu pengawas dan/atau Pengampu (curator), setelah mendapat kuasa dari Pengadilan.
Mereka yang turut serta dalam Pemisahan, diantaranya :
1.      Para ahli waris, dan
2.      Jika ada ahli waris yang meninggal sebelum terjadi pembagian/pemisahan maka yang berhak selaku pengganti dengan alas hak umum bertindak untuknya, yaitu “para ahli waris dan mitrakawin” untuk mitrakawin dengan syarat dalam persatuan harta.
3.      Pembeli (jika dia membeli hak dari ahliwaris atas harta peninggalan yang belum dibagi).
4.      Penerima Wasiat dan atau Hibah Wasiat dan Pelaksana Wasiat (tidak berwenang untuk menuntut pemisahan tapi hanya menolong/membantu melaksanakan/menyiapkan pemisahan).
5.      Kurator (Jika pihak yang berkepentingan jatuh pailit kehilangan pengurusan dan tindakan pemilikan harta kekayaan yang pailit itu).
6.      yang menerima Kuasa dan juga jika seorang atau beberapa orang dari mereka yang berkepentingan menolak atau tetap lalai untuk membantu mengadakan pemisahan harta peninggalan setelah ada putusan hakim (Pengadilan) maka yang mewakili adalah “dari Balai Harta Peninggalan” (Pasal 1071 KUHPerd).
7.      Wali atau pengampu pengawas dan/atau Pengampu (curator), mewakili mereka yang dibawa umur dan dibawa pengampuan.
D.    Obyek Pemisahan.
Klaassen Eggens Polak dalam bukunya Komar Andasasmita, Notaris III, mengatakan “Tuntutan untuk pemisahan itu harus menyangkut seluruh harta peninggalan”. Pemisahan hanya untuk suatu barang tertentu yang termasuk d Menurut Komar Andasasmita “suatu pemisahan sebagian bukan merupakan pemisahan dan pembagian”.
Bilamana suatu pemisahan harta peninggalan mencakup bermacam-macam harta peninggalan yang terdapat diberbagai daerah/wilayah Pengadilan maka pengesahan cukup di salah satu pengadilan saja, yaitu di daerah/wilayah pengadilan dimana warisan itu terbuka (Pasal 99 ayat 12 Rv).
E.     Daluwarsa.
Tuntutan hukum untuk mengadakan pemisahan harta peninggalan, daluwarsa hanya dapat diajukan oleh seorang ahliwaris atau seorang kawan waris, yang masing-masing untuk diri sendiri, selama waktu yang diperlukan untuk daluwarsa, menguasai beberapa benda yang termasuk harta peninggalan, itu-pun hanya sekedar mengenai benda-benda tersebut (Pasal 1068 KUHPerd). Tenggang waktu daluwarsa ditetapkan selama 30 tahun (Pasal 1963 KUHPerd).
F.      Perlawanan dari Kreditur.
Semua kreditur pewaris, termasuk yang menerima hibah wasiat berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap diadakannya pemisahan harta peninggalan. Akibatnya, Akta pemisahan harta peninggalan yang dibuat setelah diajukan perlawanan demikian dan sebelum dilunasi apa yang selama perlawanan itu tiba waktunya dan dapat ditagih oleh orang yang berpiutang dan penerima hibah wasiat, adalah batal (pasal 1067 KUHPerd).
Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (pasal 1100 KUHPerd), dan Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur hipotek/hak tanggungan. (1101 KUHPerd).
Bagi kreditur ahliwaris atau ahliwaris yang berutang kepada subyek hukum (orang/badan hukum) tidak berhak untuk melakukan perlawanan terhadap pemisahan, yang bisa dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam 1341 KUHPerd :
“Meskipun demikian, tiap kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga, yang merugikan kreditur, asal dibuktikan, bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditur. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dari tindakan yang tidak sah, harus dihormati. Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-Cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui, bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak”.
G.    Penolakan atau Kelalaian Untuk Mengadakan Pemisahan Harta Peninggalan.
Jika ada penolakan atau lalai dari yang berkepentingan dalam pemisahan harta peninggalan, maka pemisahan masih tetap bisa dilaksanakan yaitu dengan dengan putusan Hakim, Pengadilan Negeri berwenang memerintahkan Balai Harta Peninggalan untuk mewakili mereka yang menolak atau lalai.
H.    Bentuk Pemisahan Harta Peninggalan.
Dalam Pasal 1069 KUHPerd “Bila semua ahli waris dapat bertindak bebas terhadap harta-benda mereka dan mereka hadir, maka pemisahan harta peninggalan dapat dilaksanakan dengan cara dan dengan akta yang mereka anggap baik”.
Dengan syarat-syarat :
  1. Semua ahliwaris hadir atau berada ditempat, jika tidak hadir harus diwakili oleh kuasanya.
  2. Semua ahliwaris mempunyai kebebasan (kebebasan bertindak menurut hukum) untuk mengurus atas harta mereka, jika ada yang tidak cakap untuk bertindak maka harus diwakili oleh wali atau pengampu. Untuk mereka yang belum dewasa maka secara hukum Bapak/Ibu nya menjadi Wali kecuali dipecat dari kekuasaan orang tua atau tidak “layak me-wali” menurut putusan Hakim dan dengan putusan Hakim juga untuk menetapkan siapa yang mewali. Untuk mereka yang dibawa pengampuan harus dengan putusan/penetapan Pengadilan Negeri. (Balai Harta Peninggalan bisa bertindak sebagai Wali Pengawas maupun Pengampu Pengawas jika ada pertentangan kepentingan karena sama-sama berhak atas bagian harta peninggalan antara wali dengan anaknya atau kurator dengan kurandusnya, maka Balai Harta Peninggalan wajib menghadiri pemisahan dan pembagian).
  3. Bagi yang berkepentingan dalam keadaan pailit maka yang mewakili adalah Kurator.
I.       Akta Notaris dan Penolakan oleh BHP.
Jika semua yang berkepentingan hadir dan telah dewasa/tidak dibawa pengampuan maka pemisahan bisa dilakukan dengan akta Notaris maupun tidak dengan akta Notaris (sesuai dengan kehendak para ahliwaris). Kecuali jika terdapat anak dibawah umur/belum dewasa atau yang berada dibawah pengampuan maka pemisahan harta peninggalan harus dilakukan dihadapan seorang Notaris (dengan Akta Notaris) yang dipilih oleh para ahliwaris sendiri dan jika ada perselisihan dalam “pemilihan” tersebut maka Pengadilan Negeri berkewenangan untuk mengangkat/menunjuk Notaris, tapi harus atas permohonan dari para pihak yang berkepentingan (Pasal 1074 KUHPerd dan Pasal 690 Rv).
Terhadap tidak dilaksanakan ketentuan tersebut dan tanpa dihadiri oleh Balai Harta Peninggalan maka sanksinya adalah batalnya akta pemisahan tersebut.
Bila Balai Harta Peninggalan menolak akta pemisahan, maka balai harta peninggalan harus menyatakan alasan penolakan tersebut dalam akta yang dibuat oleh seorang notaris, kemudian notaris harus menyerahkan salinan berita acara yang dibuat kepada Pengadilan Negeri termasuk rancangan akta pemisahan yang ditandai oleh BHP maupun notaris dan dokumen tersebut diserahkan dalam sampul tertutup. Pengadilan Negeri akan memberikan putusan jika dianggap perlu mendengar dari mereka yang berkepentingan. Rancangan pemisahan yang telah disetujui oleh Pengadilan Negeri dengan ditandai/disahkan oleh Ketua dan Panitera dikembalikan kepada Notaris dan kemudian pemisahan dilangsungkan. Notaris berkewajiban untuk melekatkan dokumen-dokumen tersebut pada minuta termasuk mengenai keberatan.
Yang boleh mengajukan keberatan dan permohonan yang beralasan kepada Pengadilan Negeri itu bukan hanya para ahliwaris, melainkan juga diantara mereka yang paling bersedia.
J.      Pendaftaran Harta Peninggalan.
Pendaftaran harta peninggalan ialah tindakan mengadakan inventarisasi untuk mengetahui keadaan, perincian aktiva dan pasiva dari suatu harta peninggalan yang akan dipisah dan dibagikan. Yang dimuat dalam akta pendaftaran harta peninggalan yang diatur dalam pasal 675 Rv, yaitu :
1.    nama kecil, nama dan tempat tinggal dari orang-orang yang hadir atau yang diwakili dan wakil-wakil mereka; dari orang-orang yang tidak hadir, bila mereka diketahui dan telah dipanggil, dan dari para penaksir; (KUHPerd. 390, 981, 990, 1078; Rv. 669-70, 674.)
2.    penyebutan tentang tempat, di mana pendaftaran itu dilakukan, dan barang-barang ditemukan; (Rv. 652.)
3.    uraian singkat tentang barang-barang dengan penyebutan penilaian dari barang-barang bergerak;
4.    penyebutan tentang mata uang, demikian pula tentang keadaan dan bobot dari barang-barang emas dan perak;
5.    penyebutan tentang buku-buku catatan atau daftar-daftar, jika barang-barang itu ada.  Bila pendaftaran dilakukan di hadapan seorang notaris, maka buku-buku atau daftar-daftar tersebut oleh notaris pada halaman pertama dan terakhir diberi tanda pengesahan dan jika pendaftaran harta peninggalan itu dilakukan secara di bawah tangan, pengesahan itu dilakukan oleh salah seorang dari pihak-pihak yang bersangkutan yang ditunjuk atas kesepakatan mereka; (KUHPerd. 1881.)
6.    penyebutan alas-alas hak yang ditemukan dan juga perikatan-perikatan tertulis yang merugikan atau menguntungkan harta peninggalan (budel). (KUHPerd. 1884 dst., 1891.)
7.    penyebutan sumpah pada penutupan pendaftaran harta peninggalan atau di hadapan notaris, atau di hadapan pejabat yang ditugaskan melakukan penyegelan yang dilakukan oleh mereka yang sebelumnya menguasai barang-barang atau yang menghuni rumah di mana barang-barang itu berada, bahwa mereka tidak menggelapkan sesuatu apa pun, demikian pula tidak melihat atau mengerti ada sesuatu yang digelapkan; (KUHPerd. 386, 1912; Rv. 655-70, 672; Sv. 149; IR. 180 dst., 278.)
8.    bahwa terhadap wasiat-wasiat dan surat-surat yang tidak termasuk warisan, yang ditemukan dalam harta peninggalan itu, telah diperlakukan ketentuan-ketentuan dari pasal 656, 657 dan 658 dan penyebutan kepada siapa efek-efek dan surat-surat dari harta peninggalan itu diserahkan, baik berdasarkan undangundang maupun menurut persetujuan para pihak yang berkepentingan. (KUHPerd. 935 dst., 1007; 1874.)
Jika dalam prosesnya ada terjadinya perubahan, misalnya salah seorang ahliwaris yang sudah dewasa meninggal dengan meninggalkan dengan meninggalkan anak dibawah umur yang akan menggantikan kedudukannya, maka pasal 1071 KUHPerd ayat 1 tidak dapat diterapkan tapi yang berlaku adalah ayat 2 nya. Apabila terjadi perubahan maka pemisahan harus dimulai dengan dibuat laporan yang seteliti-telitinya (mulai dari semula sampai dengan pemisahan itu dilangsungkan) mengenai harta peninggalan tersebut menurut keadaan sebagaimana harta itu ditinggalkan pewaris. Kebenaran laporan yang dimaksud harus diperkuat dengan sumpah yang diangkat ditangan Notaris, oleh yang menguasai harta peninggalan yang belum terbagi sejak semula. Jika menolak untuk diangkat sumpah Notaris harus menyebutkan dalam akta dan menyebutkan alas an penolakan.
K.    Penjualan Benda Tak Bergerak.
Dapat diperbolehkan barang-barang tak bergerak yang termasuk harta peninggalan dijual, ini sesuai dengan yang diatur dalam pasal 1076 KUHPerd :
-         Bila para ahli waris, atau seorang atau beberapa orang dari mereka, berpendapat bahwa barang-barang tetap/tak bergerak dari harta peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus dijual, baik untuk kepentingan harta peninggalan itu, untuk membayar utang-utang dan sebagainya, maupun untuk dapat menyelenggarakan pembagian yang baik/memudahkan pembagian, maka pengadilan negeri berwenang dapat memerintahkan penjualan tersebut.
-         Pengadilan Negeri dapat memerintahkan penjualan setelah mendengar pihak-pihak lain yang berkepentingan atau setelah memanggil mereka secukupnya atau secara sah.
-         Pengadilan Negeri dapat memerintahkan penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata, yang terdapat dalam Bagian 6. Penjualan Barang-barang Tetap, pasal 683 sampai 688 Rv.
-         Namun bila dilakukan di muka umum (lelang), penjualan itu diharuskan dihadiri oleh para wali pengawas dan pengampu pengawas (BHP), atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil secukupnya/sepatutnya/secara sah.
-         Bila salah seorang dari para ahli waris membeli suatu barang tetap/tak bergerak yang dimaksud, maka pembelian itu akan berakibat seakan-akan ia telah memperolehnya pada pemisahan harta peninggalan.

L.     Penilaian

Sebelum dilakukan penetapan dan dilaksanakan pembagian harta peninggalan yang merupakan hak para ahli waris, maka semua benda/harta (bergerak dan tidak bergerak) yang tidak terjual dan merupakan harta peninggalan, harus dinilai lebih dahulu, caranya yaitu sesuai dengan pasal 1077 KUHPerd :
-         efek-efek, surat-surat piutang dan saham-saham dalam perusahaan-perusahaan, yang dicantumkan dalam berita-berita harga yang dibuat dan diumumkan secara resmi, dinilai menurut berita-berita harga itu;
-         barang-barang bergerak lainnya dinilai menurut harga taksiran pada waktu mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, kecuali bila seorang ahli waris atau lebih menghendaki diadakan penaksiran lebih lanjut oleh seorang ahli;
-         barang-barang tetap dinilai menurut harga yang harus ditentukan oleh tiga orang ahli.
Untuk melakukan tersebut, dalam pasal 1078 jika menggunakan jasa para ahli untuk menilai, harus memenuhi syarat :
-         para ahli diangkat oleh mereka yang berkepentingan atau oleh pengadilan Negeri di daerah hukum dimana warisan itu terbuka, jika terdapat perselisihan antara para ahli waris dalam mengangkat ahli. Pengadilan baru akan mengangkatnya setelah diajukan permohonan oleh seorang/mereka yang paling berkepentingan.
-         Semata-mata mengenai penilaian barang tak bergerak, pengadilan negeri dimaksudlah yang mengangkat para ahli dan pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya barang itu terletak.
-         Para makelar (perantara dagang tersumpah) melakukan penilaian atas sumpah yang mereka angkat pada permulaan jabatan mereka.
-         Ahli-ahli lain, sebelum melakukan penilaian, disumpah oleh kepala Pemerintahan Daerah di tempat warisan itu terbuka, atau oleh kepala daerah di tempat barang-barang itu terletak, sejauh mengenai penilaian barang-barang tetap.
-         Mengenai barang-barang tetap yang berada di luar Indonesia, jika pihak-pihak yang berkepentingan tidak memperoleh persesuaian kehendak tentang pengangkatan para ahli tersebut, maka pengadilan negeri akan mengatur cara menyelenggarakan penilaian itu.

M.  Pembagian Harta Peninggalan.

Untuk dapat mengetahui berapa jumlah yang harus dibagikan kepada mereka yang berhak atas harta peninggalan, menurut pasal 1079 KUHPerd yang perincian adalah :
-         Maka jumlah aktiva yang ada ditambah dengan pemasukan (inbreng), kemudian utang demi kepentingan para ahli waris dipotong, dan pada akhirnya sisa (saldo) diperhitungkan bagi setiap ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing secara sebanding.
-         Setelah diatur pemasukan dan utang harta peninggalan yang harus dibayar kepada seorang ahli waris atau lebih atas dasar apapun juga, maka sisa harta peninggalan itu dan bagian dari tiap-tiap ahli waris atau pancang ditentukan.
-         dengan persetujuan bersama antara orang-orang yang berkepentingan, ditetapkan dengan pembagian, barang-barang mana jatuh pada bagian masing-masing, dan bila ada alasan, berapa besar jumlah uang yang harus dibayar untuk membuat sama rata semua bagian.
-         Bila orang-orang yang berkepentingan tidak menyetujui pembagian yang demikian itu, maka diadakan kaveling-kaveling sebanyak ahli waris atau pancang, dan penunjukan bagian masing-masing dilakukan dengan undian.
-         Pembagian lebih lanjut barang-barang yang dibagikan kepada satu pancang, dilakukan dengan cara yang sama.
-         Segala perselisihan tentang pembuatan kaveling-kaveling dan bagian-bagian lebih lanjut, atas permohonan orang-orang berkepentingan yang paling siap, diputus oleh pengadilan negeri menurut peraturan pada pasal 1075 alinea keempat.

N.    Tukar-menukar bagian.

Atas kesepakatan bersama (pasal 1080 KUHPerd) para ahli waris dapat melakukan perubahan dalam pembagian yang telah ditentukan dengan undian. Setelah undian, para ahli waris berhak untuk bertukar kaveling yang dengan undian menjadi bagian mereka, asalkan hal itu terjadi sebelum penutupan akta pemisahan harta peninggalan itu dan pertukaran itu dicantumkan di dalam akta itu. Penukaran ini mempunyai akibat yang sama seperti jika barang barang yang dipertukarkan itu diperoleh dari pembagian. Pertukaran demikian dapat juga dilakukan mengenai suatu bagian dari barang-barang yang telah dibagikan, dengan cara dan dengan akibat yang sama antara para ahli waris yang dapat bertindak bebas atas harta benda mereka.
Dengan demikian ketentuan pasal 1100 KUHPerd harus dilaksanakan yang berbunyi : “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu”.
O.  Surat-Surat Pembagian Harta Peninggalan.
Yang berhak atas surat-surat mengenai harta peninggalan, siapa yang berhak menyimpan dan sebagainya, diatur dalam Pasal 1081 dan 1082 KUHPerd :
-         Surat-surat dan bukti-bukti milik barang-barang yang dibagikan, harus diserahkan kepada orang  yang mendapat barang itu sebagai bagiannya. Bila surat-surat itu menyangkut barang yang dibagikan kepada lebih daripada satu orang ahli waris, maka surat-surat itu harus tetap dipegang oleh orang yang mendapat bagian terbesar dari barang itu, tetapi ia wajib memberi kesempatan kepada sesama ahli waris untuk melihat surat-surat itu, dan bila di antara mereka ada yang menginginkan, memberikan salinansalinan atau petikan-petikan atas biaya orang itu.
-         Surat-surat umum mengenai harta peninggalan harus tetap disimpan oleh orang yang ditunjuk dengan suara terbanyak para ahli waris, atau bila ada perselisihan, oleh orang yang diangkat pengadilan negeri atas permohonan mereka yang berkepentingan yang paling siap, tetapi orang itu wajib memberi kesempatan melihat surat-surat itu, dan memberikan petikan-petikan atau salinan-salinan menurut ketentuan pasal yang lalu.

Jika pembagian telah terjadi sesuai dengan pasal 1069 KUHPerd  Bila semua ahli waris dapat bertindak bebas terhadap harta-benda mereka dan mereka hadir, maka pemisahan harta peninggalan dapat dilaksanakan dengan cara dan dengan akta yang mereka anggap baik”. maka para ahli waris bebas untuk melakukan hal tersebut atas dasar kesepakatan mereka.
P.  Akibat Pemisahan dan Pembagian Harta Peninggalan.
Akibat dari pemisahan dan pembagian harta peninggalan dari dilihat dari beberapa pasal dalam KUHPerd yang ada dibawah ini :
1083. “Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris dalam hal memiliki barang-barang yang diperolehnya dengan pembagian atau barang-barang yang dibelinya berdasarkan pasal 1076. Dengan demikian, tiada seorang pun di antara para ahli waris dianggap pernah mempunyai hak milik atas barang-barang lain dari harta peninggalan itu. Dari ini menunjukkan bahwa tindakan hukum tersebut berkekuatan surut’. Demikian dengan hasil penukaran (1080 KUHPerd) jadi setiap ahli waris yang menerima bagian seakan-akan secara seketika mewaris dari pewaris dan tidak melihat mulai terbuka warisan dengan pembagian. 
1084. “Para ahli waris berkewajiban, masing-masing menurut besarnya bagiannya, untuk saling menjamin terhadap segala gangguan dan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, yang bersumber pada suatu sebab yang timbul sebelum pembagian, beserta mengenai kemampuan para pengutang bunga atau tagihan lainnya. Penjaminan itu tidak terjadi, bila hal itu dinyatakan tidak mungkin dengan persyaratan khusus yang tegas dalam akta pemisahan harta. Penjaminan itu berhenti bila kepada sesama ahli waris itu diajukan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan karena kesalahannya sendiri. Penjaminan mengenai kemampuan orang-orang yang berutang bunga atau tagihan-tagihan lain dari harta peninggalan, hanya diwajibkan bila seluruh tagihan itu dibagikan kepada seorang ahli waris, dan bila oleh ahli waris itu dibuktikan, bahwa orang yang berutang itu sudah tidak mampu pada waktu pembuatan akta pemisahan harta itu. Tuntutan untuk penjaminan termaksud dalam alinea yang lalu, tidak dapat diajukan setelah lampau tiga tahun sejak pemisahan harta peninggalan”. Dari pasal ini maka dalam akta pemisahan dan pembagian perlu dicantumkan klausula, bahwa semua kawan waris atau ahli waris saling menjamin masing-masing menurut imbangan besarnya bagian terhadap :
-         segala gangguan dan pelelangan yang terjadi karena alasan yang timbul sebelum pembagian itu terjadi, dan
-         kemampuan para debitur tentang bunga atau tuntutan/penagihan/gugatan dan lainnya yang patut dan wajib dimasukkan.
1085. Bila seorang ahli waris atau lebih berada dalam keadaan tak mampu untuk membayar bagiannya dalam penggantian kerugian yang harus dibayar berhubung dengan kewajiban menjamin seorang sesama ahli waris, maka bagian yang harus dibayar itu dipikul bersama-sama menurut perbandingan bagian warisan masing-masing, oleh yang dijamin dan para sesama ahli waris yang mampu untuk membayar.

Tidak ada komentar: