A.
Pengertian
Menurut Pinto, Pemisahan adalah mengakhiri keadaan
tidak terbagi, terdiri dari dua orang atau lebih, yang mempunyai hak yang sama
atas suatu benda.
Pemisahan Harta Peninggalan adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan
para sekutu/peserta pembagian untuk bersama-sama mengakhiri keadaan tak terbagi
atas sedikit-dikitnya mengenai salah satu dari
benda-benda/barang-barang/urusan.
Pemisahan ini merupakan tindakan pelaksanaan dari pembagian, tetapi
sebelumnya harus ada penetapan-penetapan atas hak-hak dari para sekutu/peserta
pembagian.
Pemisahan harta peninggalan ini menurut Pinto, terdiri dari unsur-unsur
obligatoir dan unsur-unsur hukum kebendaan. Obligatoir adalah persetujuan
antara para rekan peserta pembagian yang mengandung kesepakatan tentang cara
mengadakan pemisahan (siapa, barang apa yang akan diterima dan sebagainya).
Persetujuan pemisahan/pembagian (obligatoir) juga merupakan kewajiban menurut
undang-undang untuk memberikan jaminan dan untuk menyerahkan dokumen-dokumen
harta peninggalan. Untuk melaksanakan persetujuan obligatoir tersebut para
sekutu/peserta pembagian membuat persetujuan kebendaan, yang dengannya
dibagikan barang-barang yang sudah ada penunjukannya dengan demikian diakhiri
persatuan harta peninggalan.
Harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris tidak boleh dalam keadaan
tidak terbagi, kecuali atas kesepakatan/persetujuan dari mereka (ahli waris)
itu-pun oleh undang-undang dibatasi selama 5 Tahun (Pasal 1066 KUHPerd).
Ada 2
cara dalam melakukan pemisahan, yaitu :
1.
dengan jalan damai (musyawarah), dan
2.
melalui pengadilan (putusan hakim) untuk menuntut
pemisahan.
Pemisahan ini tidak hanya terhadap Harta Peninggalan (Harta peninggalan
yang ditinggalkan oleh Pewaris), tetapi juga untuk pemisahan karena Perceraian
(bukan cerai mati), pemisahan terhadap harta perseroan tetap menggunakan cara
pemisahan menurut Buku II, Bab ke 17 KUHPerd tentang Pemisahan Harta
Peninggalan dan tetap memperhatikan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan serta untuk Perseroan tetap memperhatikan Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
B. Sifat Pemisahan Harta Peninggalan.
Pemisahan Harta Peninggalan bersifat “translatief”, yaitu bahwa
dalam pembagian warisan pemilikan atas harta yang dipisah dan dibagikan karena
pewarisan dianggap beralih kepada yang mempunyai hak terhadap bagian dari harta
peninggalan. Jadi pemisahan ini merupakan persetujuan obligator (yang menjadi
alas hak dalam penyerahan. Akan tetapi menurut pendapat modern pemisahan bersifat
deklaratif, dapat dilihat dari ajaran “declaratif de propriete” yang
seketika setelah dilangsungkannya pemisahan, tiap-tiap ahli waris dianggap
sebagai pemilik atas benda yang dibagikan kepadanya/mereka dan tidak perlu
menunggu penyerahan tersebut.
C. Mereka yang Dapat Menuntut dan Turut Serta dalam Pemisahan.
Mereka yang
dapat menuntut Pemisahan, diantaranya :
1.
Para ahli waris, dan
2.
Jika ada ahli waris yang meninggal sebelum terjadi
pembagian/pemisahan maka yang berhak selaku pengganti dengan alas hak umum
bertindak untuknya, yaitu “para ahli waris dan mitrakawin” untuk mitrakawin
dengan syarat dalam persatuan harta.
3.
Pembeli (jika dia membeli hak dari ahliwaris atas harta
peninggalan yang belum dibagi).
4.
Wali atau pengampu pengawas dan/atau Pengampu (curator),
setelah mendapat kuasa dari Pengadilan.
Mereka yang
turut serta dalam Pemisahan, diantaranya :
1.
Para ahli waris, dan
2.
Jika ada ahli waris yang meninggal sebelum terjadi
pembagian/pemisahan maka yang berhak selaku pengganti dengan alas hak umum bertindak
untuknya, yaitu “para ahli waris dan mitrakawin” untuk mitrakawin dengan syarat
dalam persatuan harta.
3.
Pembeli (jika dia membeli hak dari ahliwaris atas harta
peninggalan yang belum dibagi).
4.
Penerima Wasiat dan atau Hibah Wasiat dan Pelaksana
Wasiat (tidak berwenang untuk menuntut pemisahan tapi hanya menolong/membantu
melaksanakan/menyiapkan pemisahan).
5.
Kurator (Jika pihak yang berkepentingan jatuh pailit
kehilangan pengurusan dan tindakan pemilikan harta kekayaan yang pailit itu).
6.
yang menerima Kuasa dan juga jika seorang atau beberapa
orang dari mereka yang berkepentingan menolak atau tetap lalai untuk membantu
mengadakan pemisahan harta peninggalan setelah ada putusan hakim (Pengadilan)
maka yang mewakili adalah “dari Balai Harta Peninggalan” (Pasal 1071 KUHPerd).
7.
Wali atau pengampu pengawas dan/atau Pengampu
(curator), mewakili mereka yang dibawa umur dan dibawa pengampuan.
D.
Obyek Pemisahan.
Klaassen Eggens Polak dalam bukunya Komar Andasasmita, Notaris III,
mengatakan “Tuntutan untuk pemisahan itu harus menyangkut seluruh harta
peninggalan”. Pemisahan hanya untuk suatu barang tertentu yang termasuk d
Menurut Komar Andasasmita “suatu pemisahan sebagian bukan merupakan pemisahan
dan pembagian”.
Bilamana suatu pemisahan
harta peninggalan mencakup bermacam-macam harta peninggalan yang terdapat
diberbagai daerah/wilayah Pengadilan maka pengesahan cukup di salah satu
pengadilan saja, yaitu di daerah/wilayah pengadilan dimana warisan itu terbuka
(Pasal 99 ayat 12 Rv).
E.
Daluwarsa.
Tuntutan hukum untuk mengadakan pemisahan harta
peninggalan, daluwarsa hanya dapat diajukan oleh seorang ahliwaris atau seorang
kawan waris, yang masing-masing untuk diri sendiri, selama waktu yang
diperlukan untuk daluwarsa, menguasai beberapa benda yang termasuk harta
peninggalan, itu-pun hanya sekedar mengenai benda-benda tersebut (Pasal 1068
KUHPerd). Tenggang waktu daluwarsa ditetapkan selama 30 tahun (Pasal 1963
KUHPerd).
F.
Perlawanan dari Kreditur.
Semua kreditur pewaris,
termasuk yang menerima hibah wasiat berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap
diadakannya pemisahan harta peninggalan. Akibatnya, Akta pemisahan harta peninggalan yang dibuat setelah
diajukan perlawanan demikian dan sebelum dilunasi apa yang selama perlawanan
itu tiba waktunya dan dapat ditagih oleh orang yang berpiutang dan penerima
hibah wasiat, adalah batal (pasal 1067 KUHPerd).
Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan,
harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain,
seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (pasal 1100
KUHPerd), dan Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan,
masing-masing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak
pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama warisan itu belum
dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur hipotek/hak tanggungan.
(1101 KUHPerd).
Bagi kreditur
ahliwaris atau ahliwaris yang berutang kepada subyek hukum (orang/badan hukum)
tidak berhak untuk melakukan perlawanan terhadap pemisahan, yang bisa dilakukan
sesuai kewenangan yang diatur dalam 1341 KUHPerd :
“Meskipun
demikian, tiap kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang
tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga, yang
merugikan kreditur, asal dibuktikan, bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan,
debitur dan orang yang dengannya atau untuknya debitur itu bertindak,
mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditur.
Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang
menjadi obyek dari tindakan yang tidak sah, harus dihormati. Untuk mengajukan
batalnya tindakan yang dengan cuma-Cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur
menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui, bahwa
dengan cara demikian dia merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang
diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak”.
G. Penolakan atau Kelalaian
Untuk Mengadakan Pemisahan Harta Peninggalan.
Jika ada
penolakan atau lalai dari yang berkepentingan dalam pemisahan harta peninggalan,
maka pemisahan masih tetap bisa dilaksanakan yaitu dengan dengan putusan Hakim,
Pengadilan Negeri berwenang memerintahkan Balai Harta Peninggalan untuk
mewakili mereka yang menolak atau lalai.
H. Bentuk Pemisahan Harta
Peninggalan.
Dalam Pasal 1069 KUHPerd “Bila semua ahli waris
dapat bertindak bebas terhadap harta-benda mereka dan mereka hadir, maka
pemisahan harta peninggalan dapat dilaksanakan dengan cara dan dengan akta yang
mereka anggap baik”.
Dengan syarat-syarat :
- Semua ahliwaris hadir atau berada ditempat, jika tidak hadir harus diwakili oleh kuasanya.
- Semua ahliwaris mempunyai kebebasan (kebebasan bertindak menurut hukum) untuk mengurus atas harta mereka, jika ada yang tidak cakap untuk bertindak maka harus diwakili oleh wali atau pengampu. Untuk mereka yang belum dewasa maka secara hukum Bapak/Ibu nya menjadi Wali kecuali dipecat dari kekuasaan orang tua atau tidak “layak me-wali” menurut putusan Hakim dan dengan putusan Hakim juga untuk menetapkan siapa yang mewali. Untuk mereka yang dibawa pengampuan harus dengan putusan/penetapan Pengadilan Negeri. (Balai Harta Peninggalan bisa bertindak sebagai Wali Pengawas maupun Pengampu Pengawas jika ada pertentangan kepentingan karena sama-sama berhak atas bagian harta peninggalan antara wali dengan anaknya atau kurator dengan kurandusnya, maka Balai Harta Peninggalan wajib menghadiri pemisahan dan pembagian).
- Bagi yang berkepentingan dalam keadaan pailit maka yang mewakili adalah Kurator.
I. Akta Notaris dan Penolakan
oleh BHP.
Jika semua yang berkepentingan hadir dan telah dewasa/tidak dibawa
pengampuan maka pemisahan bisa dilakukan dengan akta Notaris maupun tidak
dengan akta Notaris (sesuai dengan kehendak para ahliwaris). Kecuali jika
terdapat anak dibawah umur/belum dewasa atau yang berada dibawah pengampuan
maka pemisahan harta peninggalan harus dilakukan dihadapan seorang
Notaris (dengan Akta Notaris) yang dipilih oleh para ahliwaris sendiri dan jika
ada perselisihan dalam “pemilihan” tersebut maka Pengadilan Negeri
berkewenangan untuk mengangkat/menunjuk Notaris, tapi harus atas permohonan
dari para pihak yang berkepentingan (Pasal 1074 KUHPerd dan Pasal 690 Rv).
Terhadap tidak dilaksanakan ketentuan tersebut dan tanpa
dihadiri oleh Balai Harta Peninggalan maka sanksinya adalah batalnya akta pemisahan
tersebut.
Bila Balai Harta
Peninggalan menolak akta pemisahan, maka balai harta peninggalan harus
menyatakan alasan penolakan tersebut dalam akta yang dibuat oleh seorang
notaris, kemudian notaris harus menyerahkan salinan berita
acara yang dibuat kepada Pengadilan Negeri termasuk rancangan
akta pemisahan yang ditandai oleh BHP maupun notaris dan dokumen
tersebut diserahkan dalam sampul tertutup. Pengadilan Negeri akan memberikan
putusan jika dianggap perlu mendengar dari mereka yang berkepentingan. Rancangan
pemisahan yang telah disetujui oleh Pengadilan Negeri dengan ditandai/disahkan
oleh Ketua dan Panitera dikembalikan kepada Notaris dan kemudian pemisahan
dilangsungkan. Notaris berkewajiban untuk melekatkan dokumen-dokumen
tersebut pada minuta termasuk mengenai keberatan.
Yang boleh mengajukan
keberatan dan permohonan yang beralasan kepada Pengadilan Negeri itu bukan
hanya para ahliwaris, melainkan juga diantara mereka yang paling bersedia.
J.
Pendaftaran Harta Peninggalan.
Pendaftaran harta
peninggalan ialah tindakan mengadakan inventarisasi untuk mengetahui keadaan, perincian
aktiva dan pasiva dari suatu harta peninggalan yang akan dipisah dan
dibagikan. Yang dimuat dalam akta pendaftaran harta peninggalan yang diatur
dalam pasal 675 Rv, yaitu :
1. nama kecil, nama dan tempat tinggal dari
orang-orang yang hadir atau yang diwakili dan wakil-wakil mereka; dari
orang-orang yang tidak hadir, bila mereka diketahui dan telah dipanggil, dan
dari para penaksir; (KUHPerd. 390, 981, 990, 1078; Rv. 669-70, 674.)
2. penyebutan tentang tempat, di mana
pendaftaran itu dilakukan, dan barang-barang ditemukan; (Rv. 652.)
3. uraian singkat tentang barang-barang dengan
penyebutan penilaian dari barang-barang bergerak;
4. penyebutan tentang mata uang, demikian pula
tentang keadaan dan bobot dari barang-barang emas dan perak;
5. penyebutan tentang buku-buku
catatan atau daftar-daftar, jika barang-barang itu ada. Bila pendaftaran dilakukan di hadapan seorang
notaris, maka buku-buku atau daftar-daftar tersebut oleh notaris pada halaman
pertama dan terakhir diberi tanda pengesahan dan jika pendaftaran harta
peninggalan itu dilakukan secara di bawah tangan, pengesahan itu dilakukan oleh
salah seorang dari pihak-pihak yang bersangkutan yang ditunjuk atas kesepakatan
mereka; (KUHPerd. 1881.)
6. penyebutan alas-alas hak yang
ditemukan dan juga perikatan-perikatan tertulis yang merugikan atau
menguntungkan harta peninggalan (budel). (KUHPerd. 1884 dst., 1891.)
7. penyebutan sumpah pada penutupan
pendaftaran harta peninggalan atau di hadapan notaris, atau di hadapan pejabat
yang ditugaskan melakukan penyegelan yang dilakukan oleh mereka yang sebelumnya
menguasai barang-barang atau yang menghuni rumah di mana barang-barang itu
berada, bahwa mereka tidak menggelapkan sesuatu apa pun, demikian pula tidak
melihat atau mengerti ada sesuatu yang digelapkan; (KUHPerd. 386, 1912; Rv.
655-70, 672; Sv. 149; IR. 180
dst., 278.)
8. bahwa terhadap wasiat-wasiat dan
surat-surat yang tidak termasuk warisan, yang ditemukan dalam harta peninggalan
itu, telah diperlakukan ketentuan-ketentuan dari pasal 656, 657 dan 658 dan
penyebutan kepada siapa efek-efek dan surat-surat dari harta peninggalan itu
diserahkan, baik berdasarkan undangundang maupun menurut persetujuan para pihak
yang berkepentingan. (KUHPerd. 935 dst., 1007; 1874.)
Jika dalam prosesnya ada terjadinya perubahan, misalnya salah seorang
ahliwaris yang sudah dewasa meninggal dengan meninggalkan dengan meninggalkan
anak dibawah umur yang akan menggantikan kedudukannya, maka pasal 1071 KUHPerd
ayat 1 tidak dapat diterapkan tapi yang berlaku adalah ayat 2 nya. Apabila
terjadi perubahan maka pemisahan harus dimulai dengan dibuat laporan yang
seteliti-telitinya (mulai dari semula sampai dengan pemisahan itu
dilangsungkan) mengenai harta peninggalan tersebut menurut keadaan sebagaimana
harta itu ditinggalkan pewaris. Kebenaran laporan yang dimaksud harus diperkuat
dengan sumpah yang diangkat ditangan Notaris, oleh yang menguasai harta
peninggalan yang belum terbagi sejak semula. Jika menolak untuk diangkat sumpah
Notaris harus menyebutkan dalam akta dan menyebutkan alas an penolakan.
K.
Penjualan Benda Tak Bergerak.
Dapat diperbolehkan barang-barang tak bergerak yang
termasuk harta peninggalan dijual, ini sesuai dengan yang diatur dalam pasal
1076 KUHPerd :
-
Bila para ahli waris, atau seorang atau beberapa orang
dari mereka, berpendapat bahwa barang-barang tetap/tak bergerak dari harta
peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus dijual, baik untuk kepentingan
harta peninggalan itu, untuk membayar utang-utang dan sebagainya, maupun untuk
dapat menyelenggarakan pembagian yang baik/memudahkan pembagian, maka
pengadilan negeri berwenang dapat memerintahkan penjualan tersebut.
-
Pengadilan Negeri dapat memerintahkan penjualan
setelah mendengar pihak-pihak lain yang berkepentingan atau setelah memanggil
mereka secukupnya atau secara sah.
-
Pengadilan Negeri dapat memerintahkan penjualan itu
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata, yang terdapat dalam Bagian 6. Penjualan Barang-barang Tetap, pasal 683 sampai 688 Rv.
-
Namun bila dilakukan di muka umum (lelang), penjualan
itu diharuskan dihadiri oleh para wali pengawas dan pengampu pengawas (BHP),
atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil secukupnya/sepatutnya/secara
sah.
-
Bila salah seorang dari para ahli waris membeli suatu
barang tetap/tak bergerak yang dimaksud, maka pembelian itu akan berakibat
seakan-akan ia telah memperolehnya pada pemisahan harta peninggalan.
L. Penilaian
Sebelum dilakukan penetapan dan dilaksanakan pembagian harta peninggalan
yang merupakan hak para ahli waris, maka semua benda/harta (bergerak dan tidak
bergerak) yang tidak terjual dan merupakan harta peninggalan, harus dinilai
lebih dahulu, caranya yaitu sesuai dengan pasal 1077 KUHPerd :
-
efek-efek, surat-surat piutang dan saham-saham dalam
perusahaan-perusahaan, yang dicantumkan dalam berita-berita harga yang dibuat
dan diumumkan secara resmi, dinilai menurut berita-berita harga itu;
-
barang-barang bergerak lainnya dinilai menurut harga taksiran pada waktu
mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, kecuali bila seorang ahli waris
atau lebih menghendaki diadakan penaksiran lebih lanjut oleh seorang ahli;
-
barang-barang tetap dinilai menurut harga yang harus ditentukan oleh tiga
orang ahli.
Untuk melakukan tersebut, dalam pasal 1078 jika
menggunakan jasa para ahli untuk menilai, harus memenuhi syarat :
-
para ahli diangkat oleh mereka yang berkepentingan atau
oleh pengadilan Negeri di daerah hukum dimana warisan itu terbuka, jika
terdapat perselisihan antara para ahli waris dalam mengangkat ahli. Pengadilan
baru akan mengangkatnya setelah diajukan permohonan oleh seorang/mereka yang
paling berkepentingan.
-
Semata-mata mengenai penilaian barang tak bergerak,
pengadilan negeri dimaksudlah yang mengangkat para ahli dan pengadilan negeri
yang dalam daerah hukumnya barang itu terletak.
-
Para makelar
(perantara dagang tersumpah) melakukan penilaian atas sumpah yang mereka angkat pada permulaan
jabatan mereka.
-
Ahli-ahli lain, sebelum melakukan penilaian, disumpah oleh kepala
Pemerintahan Daerah di tempat warisan itu terbuka, atau oleh kepala daerah di
tempat barang-barang itu terletak, sejauh mengenai penilaian barang-barang
tetap.
-
Mengenai barang-barang tetap yang berada di luar Indonesia, jika
pihak-pihak yang berkepentingan tidak memperoleh persesuaian kehendak tentang
pengangkatan para ahli tersebut, maka pengadilan negeri akan mengatur cara
menyelenggarakan penilaian itu.
M. Pembagian Harta Peninggalan.
Untuk dapat mengetahui berapa jumlah yang harus
dibagikan kepada mereka yang berhak atas harta peninggalan, menurut pasal 1079
KUHPerd yang perincian adalah :
-
Maka jumlah aktiva yang ada ditambah dengan pemasukan
(inbreng), kemudian utang demi kepentingan para ahli waris dipotong, dan pada
akhirnya sisa (saldo) diperhitungkan bagi setiap ahli waris sesuai dengan
bagian masing-masing secara sebanding.
-
Setelah diatur pemasukan dan utang harta peninggalan
yang harus dibayar kepada seorang ahli waris atau lebih atas dasar apapun juga,
maka sisa harta peninggalan itu dan bagian dari tiap-tiap ahli waris atau
pancang ditentukan.
-
dengan persetujuan bersama antara orang-orang
yang berkepentingan, ditetapkan dengan pembagian, barang-barang mana jatuh pada
bagian masing-masing, dan bila ada alasan, berapa besar jumlah uang yang harus
dibayar untuk membuat sama rata semua bagian.
-
Bila orang-orang yang berkepentingan tidak menyetujui
pembagian yang demikian itu, maka diadakan kaveling-kaveling sebanyak ahli
waris atau pancang, dan penunjukan bagian masing-masing dilakukan dengan
undian.
-
Pembagian lebih lanjut barang-barang yang dibagikan
kepada satu pancang, dilakukan
dengan cara yang sama.
-
Segala perselisihan tentang pembuatan kaveling-kaveling
dan bagian-bagian lebih lanjut, atas permohonan orang-orang berkepentingan yang
paling siap, diputus oleh pengadilan negeri menurut peraturan pada pasal 1075
alinea keempat.
N. Tukar-menukar bagian.
Atas kesepakatan bersama
(pasal 1080 KUHPerd) para ahli waris dapat melakukan perubahan dalam pembagian
yang telah ditentukan dengan undian. Setelah undian, para ahli waris berhak
untuk bertukar kaveling yang dengan undian menjadi bagian mereka, asalkan hal
itu terjadi sebelum penutupan akta pemisahan harta peninggalan itu dan pertukaran
itu dicantumkan di dalam akta itu. Penukaran ini mempunyai akibat yang sama
seperti jika barang barang yang dipertukarkan itu diperoleh dari pembagian.
Pertukaran demikian dapat juga dilakukan mengenai suatu bagian dari
barang-barang yang telah dibagikan, dengan cara dan dengan akibat yang sama
antara para ahli waris yang dapat bertindak bebas atas harta benda mereka.
Dengan demikian ketentuan
pasal 1100 KUHPerd harus dilaksanakan yang berbunyi : “Para
ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran
utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima
masing-masing dari warisan itu”.
O.
Surat-Surat Pembagian Harta Peninggalan.
Yang berhak atas surat-surat
mengenai harta peninggalan, siapa yang berhak menyimpan dan sebagainya, diatur
dalam Pasal 1081 dan 1082 KUHPerd :
-
Surat-surat dan
bukti-bukti milik barang-barang yang dibagikan, harus diserahkan kepada
orang yang mendapat barang itu sebagai
bagiannya. Bila surat-surat itu menyangkut barang yang dibagikan kepada lebih
daripada satu orang ahli waris, maka surat-surat itu harus tetap dipegang oleh
orang yang mendapat bagian terbesar dari barang itu, tetapi ia wajib memberi
kesempatan kepada sesama ahli waris untuk melihat surat-surat itu, dan bila di
antara mereka ada yang menginginkan, memberikan salinansalinan atau
petikan-petikan atas biaya orang itu.
-
Surat-surat
umum mengenai harta peninggalan harus tetap disimpan oleh orang yang ditunjuk
dengan suara terbanyak para ahli waris, atau bila ada perselisihan, oleh orang
yang diangkat pengadilan negeri atas permohonan mereka yang berkepentingan yang
paling siap, tetapi orang itu wajib memberi kesempatan melihat surat-surat itu,
dan memberikan petikan-petikan atau salinan-salinan menurut ketentuan pasal
yang lalu.
Jika pembagian telah
terjadi sesuai dengan pasal 1069 KUHPerd
“Bila semua
ahli waris dapat bertindak bebas terhadap harta-benda mereka dan mereka hadir,
maka pemisahan harta peninggalan dapat dilaksanakan dengan cara dan dengan akta
yang mereka anggap baik”. maka para ahli waris bebas untuk melakukan hal
tersebut atas dasar kesepakatan mereka.
P. Akibat
Pemisahan dan Pembagian Harta Peninggalan.
Akibat dari pemisahan dan pembagian harta peninggalan
dari dilihat dari beberapa pasal dalam KUHPerd yang ada dibawah ini :
1083. “Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris dalam
hal memiliki barang-barang yang diperolehnya dengan pembagian atau
barang-barang yang dibelinya berdasarkan pasal 1076. Dengan demikian, tiada
seorang pun di antara para ahli waris dianggap pernah mempunyai hak milik atas
barang-barang lain dari harta peninggalan itu. Dari ini menunjukkan bahwa
tindakan hukum tersebut berkekuatan surut’. Demikian dengan hasil penukaran (1080 KUHPerd) jadi
setiap ahli waris yang menerima bagian seakan-akan secara seketika mewaris dari
pewaris dan tidak melihat mulai terbuka warisan dengan pembagian.
1084. “Para ahli waris berkewajiban,
masing-masing menurut besarnya bagiannya, untuk saling menjamin terhadap segala
gangguan dan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, yang bersumber pada
suatu sebab yang timbul sebelum pembagian, beserta mengenai kemampuan para
pengutang bunga atau tagihan lainnya. Penjaminan itu tidak terjadi, bila hal
itu dinyatakan tidak mungkin dengan persyaratan khusus yang tegas dalam akta
pemisahan harta. Penjaminan itu berhenti bila kepada sesama ahli waris itu
diajukan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan karena kesalahannya
sendiri. Penjaminan mengenai kemampuan orang-orang yang berutang bunga atau
tagihan-tagihan lain dari harta peninggalan, hanya diwajibkan bila seluruh
tagihan itu dibagikan kepada seorang ahli waris, dan bila oleh ahli waris itu
dibuktikan, bahwa orang yang berutang itu sudah tidak mampu pada waktu
pembuatan akta pemisahan harta itu. Tuntutan untuk penjaminan termaksud dalam
alinea yang lalu, tidak dapat diajukan setelah lampau tiga tahun sejak
pemisahan harta peninggalan”. Dari pasal ini maka dalam akta pemisahan dan pembagian perlu
dicantumkan klausula, bahwa semua kawan waris atau ahli waris saling
menjamin masing-masing menurut imbangan besarnya bagian terhadap :
-
segala gangguan dan pelelangan yang terjadi karena alasan
yang timbul sebelum pembagian itu terjadi, dan
-
kemampuan para debitur tentang bunga atau
tuntutan/penagihan/gugatan dan lainnya yang patut dan wajib dimasukkan.
1085. Bila seorang ahli waris atau lebih berada dalam
keadaan tak mampu untuk membayar bagiannya dalam penggantian kerugian yang
harus dibayar berhubung dengan kewajiban menjamin seorang sesama ahli waris,
maka bagian yang harus dibayar itu dipikul bersama-sama menurut perbandingan
bagian warisan masing-masing, oleh yang dijamin dan para sesama ahli waris yang
mampu untuk membayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar