Sabtu, 07 Mei 2011

TEKNIK PEMBUATAN AKTA


by :   IRWAN SANTOSA S.H.,M.Kn.[1]

I. TEKNIK PEMBUATAN AKTA
Merupakan Materi pelajaran / kuliah yang disyaratkan  bagi seorang Calon Notaris untuk mengetahui dan memahaminya, sebagai modal dasar untuk dapat membuat dalam menjalankan Jabatannya.
Oleh karena itu dalam sesi ini akan dibahas secara singkat tapi padat, sistematika pembuatan akta Notaris.
 Akta Otentik
Psl 1868 BW
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk  yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu dimana tempat akta dibuatnya.
Psl 1870 BW
 Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orangnya yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.

II. Akta Dibawah Tangan 
Psl 1320
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
           Sepakat mereka yang mengikatkan diri
          Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
          Suatu hal tertentu
          Suatu sebab yang halal
Psl 1338
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

III. Pasal 1 ayat 1 UUJN
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Kewenangan Notaris (Pasal 15).
1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan
     ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki
     oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal
     pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya
     itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat
     lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2. Notaris berwenang pula :
    a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan
        dengan mendaftar dalam buku khusus;
    b. membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    c. membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian
        sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
    d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan durat aslinya;
    e.
memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
   
f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan akta; atau
    g. membuat akta risalah lelang.
3. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai
     kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 IV. Struktur Akta:
(1)     Kepala / Awal Akta
(2)     Komparisi
(3)    Kapasitas Penghadap
(4)    Premise
(5)     Isi / Badan Akta
(6)    Akhir Akta

V. Jenis Akta
a.Relaas Akta / Akta Berita Acara
    Adalah akta yang dibuat oleh notaris, berdasarkan apa yang  
    didengar, dilihat fakta dan data. Biasanya relaas akta dibuat
    berkenaan dengan kehadiran orang banyak, oleh karenanya
    minuta cukup ditanda tangani oleh salah satu yang hadir,
    notaris dan saksi-saksi.

    Ciri khasnya adalah “Berdasarkan permintaan ………”

b.Partai Akta / Akta Para Pihak.
    Akta yang dibuat dihadapan notaris, berdasarkan keterangan
    dan data yang diberikan  oleh penghadap.
Ciri khasnya adalah “Menurut keterangannya ………”

VI. LEGALISASI
Adalah Penanda tanganan dokumen dibawah tangan, yang harus dilakukan dihadapan notaris oleh penghadap, berarti notaris memastikan/menjamin kebenaran tanda tangan dari penghadap dan tanggal penanda tanganan dokumen tersebut. Yang kemudian dicatat dalam buku khusus.

VII. WAARMERKING
Adalah pencatatan dalam buku daftar khusus atas asli dokumen dibawah tangan yang sudah ditanda tangani oleh para pihak.
Jadi notaris tidak menjamin keaslian tanda tangan dan kebenaran tanggal penanda tanganan.

VIII. Pencocokan Foto Copy / Foto copy sesuai aslinya.
Adalah suatu foto copy dari dokumen yang diberi kata kata “ foto copy ini setelah dicocokan  adalah sesuai dengan aslinya yang diperlihatkan kepada saya, notaris” .

IX. Renvooi.
Catatan Koreksi dipinggir minuta akta dan harus di paraf oleh penghadap/para pihak.
Macam-macam renvoi
Tambahan
Coretan
Coretan dengan penggantiannya

X. Saksi dalam akta
Saksi instrumentair / saksi dalam akta notaris, minimal harus 2 orang.



[1] Disajikan pada acara Pelatihan Pemahaman Materi dan Teknis Pelaksanaan Operasionalisasi Sistim Administrasi Badan Hukum dan Materi Lain Yang Berkaitan dengan Tugas dan Jabatan Notaris yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI di Balai Sidang Jakarta Convention Centre, pada tanggal 26-27 April 2011.

Tidak ada komentar: