Kamis, 12 Februari 2015

DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN





DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

No.
Obyek
Tarif
Dasar Perhitungan
Sifat
I
PPh Pasal 4 ayat (2)




1.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
Dasar Hukum : PP No. 131 Tahun 2000

Pengecualian:
a.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b.
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
c.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.
d.
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.



20% (untuk WPDN & BUT)
20% atau Tarif P3B (untuk WPLN)
Jumlah Bruto Bunga
Final

2.
Transaksi Saham Di Bursa Efek
Dasar Hukum :
PP No. 41 Tahun 1994 jo.

PP No. 14 Tahun 1997






a.
Bukan Saham Pendiri
0,1% X  Nilai Transaksi
Final


b.
Saham Pendiri
(0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X nilai saham pasar saat Penawaran Umum Perdana (IPO))


3.
Bunga atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
Dasar Hukum : PP No. 16 TAHUN 2009



Final


a.
Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)





1.
WP DN & BUT
15 % 
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi



2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B








b.
Diskonto Obligasi dengan kupon





1.
WP DN & BUT
15 %
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan



2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B








c.
Diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)





1.
WP DN & BUT
20 %
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi



2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B








d.
bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan





1.
untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
0 %
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi / Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi



2.
untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
5 %



3.
untuk tahun 2014 dan seterusnya
15 %



Pengecualian :
a.
Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
b.
Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia






4.
Hadiah Undian
Dasar Hukum :
PP No. 132 Tahun 2000

KEP-395/PJ./2001


25%
Jumlah Bruto Hadiah Undian
Final

5.
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum :
PP No. 29 Tahun 1996 jo.


PP No. 5 Tahun 2002

10%
Jumlah Bruto
Final

6.
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum :
PP No. 48 Tahun 1994 jo.

PP No. 27 Tahun 1996 jo.

PP No. 79 Tahun 1999 jo.

PP No. 71 Tahun 2008








a.
Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
5%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
Final


b.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya kurang dari Rp. 60 jt namun penghasilan lainnya dalam 1 tahun melebihi PTKP.
5%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan


c.
pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
1%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan







7.
Usaha Jasa Konstruksi
Dasar Hukum :
PP No. 51 Tahun 2008 jo.


PP No. 40 Tahun 2009






a.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
2%
Penghasilan bruto
Final


b.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
4%
Penghasilan bruto


c.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
3%
Penghasilan bruto


d.
Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha
4%
Penghasilan bruto


e.
Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

6%
Penghasilan bruto

8.
Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya
Dasar Hukum : PP No. 4 Tahun 1995

Syarat : 
a.
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b.
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.


0,1 %
Jumlah Bruto Nilai Transaksi Penjualan/ Pengalihan Penyertaan Modal
Final
II
PPh Pasal 15
Dasar Hukum :
248/KMK.04/1995

416/KMK.04/1996

417/KMK.04/1996

475/KMK.04/1996

KEP-667/PJ./2001






1.
Pelayaran Dalam Negeri
1,2%
Peredaran Bruto
Final

2.
Penerbangan Dalam Negeri
1,8%
Peredaran Bruto


3.
Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri
2,64%
Peredaran Bruto
Final

4.
WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
0,44%
Nilai Ekspor Bruto
Final

5.
Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)
5%
Jumlah Bruto dari Nilai Tertinggi antara Nilai Pasar dengan NJOP Bagian Bangunan yang Diserahkan
Final bagi WPOP





III
PPh Pasal 21
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008


252/PMK.03/2008
Per-31/PJ/2009 jo.
Per-57/PJ/2009






1.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap
Pasal 17 UU PPh
PKP = PB - (BJ + IP) – PTKP


2.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur (Penerima pensiun berkala) berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
Pasal 17 UU PPh
PKP = (PB – BP) - PTKP


3.
penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas kecuali tenaga ahli, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang





a.
dibayarkan secara bulanan
Pasal 17 UU PPh
PKP = PB - PTKP



b.
tidak dibayar secara bulanan






-
Apabila penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari telah melebihi Rp 150.000 sehari sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00
5%
jumlah penghasilan yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) sehari




-
Apabila telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 1.320.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 6.000.000
5%
PKP = (PB – IP) – PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya
(PTKP sehari ditetapkan sebesar PTKP setahun sesuai dengan statusnya dibagi dengan 360))




-
Apabila telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 6.000.000
Pasal 17 UU PPh
PKP = (PB – IP) – PTKP


4.
imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan





a.
imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan
Pasal 17 UU PPh
50% dari jumlah penghasilan bruto
Kumulatif


b.
imbalan yang bersifat berkesinambungan






-
Memenuhi Ketentuan
Pasal 17 UU PPh
PKP = (50% x PB) – PTKP
Kumulatif



-
Tidak Memenuhi Ketentuan
Pasal 17 UU PPh
50% dari jumlah penghasilan bruto
Kumulatif



Ketentuan PER - 31/PJ/2009 Pasal 13 ayat (1):
yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya




5.
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri
Pasal 17 UU PPh
50% dari jumlah penghasilan bruto


6.
imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun
Pasal 17 UU PPh
PB
Kumulatif

7.
honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama
Pasal 17 UU PPh
PB
Kumulatif

8.
jasa produksi , tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai
Pasal 17 UU PPh
PB
Kumulatif

9.
penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
Pasal 17 UU PPh
PB
Kumulatif

10.
Honorarium yang dananya dari keuangan negara/ daerah yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/ POLRI kecuali PNS Gol. II/d kebawah atau Anggota POLRI dengan Pangkat Pembantu Letnan Satu atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah
15%
PB
Final

11.
Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang Pesangon yang diterima Pegawai atau Mantan Pegawai, kecuali tidak lebih dari Rp. 25 juta





a.
Rp. 25 juta s.d. Rp. 50 juta
5%
PB
Final


b.
> Rp. 50 juta s.d. Rp. 100 juta
10%
PB
Final


c.
> Rp. 100 juta s.d. Rp. 200 juta
15%
PB
Final


d.
> Rp. 200 juta
25%
PB
Final

12.
Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telah berstatus sebagai WPDN
Pasal 17 UU PPh
PKP= (PB - (BJ + BP) - PTKP


13.
Penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang bekerja pada Perusahaan Pengeboran Migas :





a.
General Manager
Pasal 17 UU PPh
US$ 11.275 per bulan



b.
Manager
Pasal 17 UU PPh
US$ 9.350 per bulan



c.
Supervisor/ Tool Pusher
Pasal 17 UU PPh
US$ 5.830 per bulan



d.
Assisten Supervisor/ Tool Pusher
Pasal 17 UU PPh
US$ 4.510 per bulan



e.
Crew Lainnya

Pasal 17 UU PPh

US$ 3.245 per bulan



Catatan :
Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Ket :
 PKP
:
Penghasilan Kena Pajak
 PB
:
Penghasilan Bruto
 BJ
:
Biaya Jabatan
 IP
:
Iuran Pensiun
 BP
:
Biaya Pensiun









IV
PPh Pasal 22
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008


254/KMK.03/2001 Jo
392/KMK.03/2001 Jo
236/KMK.03/2003 Jo
154/PMK.03/2007 Jo
08/PMK.03/2008 Jo
210/PMK.03/2008






1.
Pembelian Barang oleh Bendaharawan dan BUMN/BUMD
1,5%
Harga Pembelian


2.
Impor Barang :





a.
Importir mempunyai API
2,5%
Nilai Impor



b.
Importir tidak mempunyai API
7,5%
Nilai Impor



c.
Yang tidak Dikuasai
7,5%
Harga Jual Lelang


3.
impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API
0,5%
Nilai Impor


4.
Industri Semen
0,25%
DPP PPN


5.
Industri Rokok (SE - 7/PJ.03/2008)
Pasal 17 UU PPh
Harga Bandrol


6.
Industri Kertas
0,1%
DPP PPN


7.
Industri Baja
0,3%
DPP PPN


8.
Industri Otomotif
0,45%
DPP PPN


9.
Bahan Bakar Minyak dan Gas
SPBU
Swastanisasi
Pertamina





a.
Premium
0,3%
0,25%

Penjualan
-     Swastanisasi=
    Final


b.
Solar
0,3%
0,25%

Penjualan


c.
Premix/Super TT
0,3%
0,25%

Penjualan
-     Pertamina =
Tidak Final


d.
Minyak Tanah
 
0,3%

Penjualan


e.
Gas/LPG
 
0,3%

Penjualan



f.
Pelumas
 
0,3%

Penjualan


9.
Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul
0,5%
Harga Pembelian
(tidak termasuk PPN)






V
PPh Pasal 23
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008


244/PMK.03/2008






1.
Dividen
15%
Jumlah Bruto


2.
Bunga
15%
Jumlah Bruto


3.
Royalti
15%
Jumlah Bruto


4.
hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
15%
Jumlah Bruto


5.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2)
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN


6.
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN


7.
Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang terdiri dari :
a.
Jasa penilai (appraisal)
b.
Jasa aktuaris
c.
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
d.
Jasa perancang (design)
e.
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
f.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas, berupa :
1)
jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur
2)
jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
a) penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
b) penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
c) perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
d) penutupan sumur;
3)
jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa
4)
jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan
5)
jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil
6)
jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur
7)
jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi
8)
jasa reparasi pompa reda (reda repair)
9)
jasa pemasangan instalasi dan perawatan
10)
jasa penggantian peralatan/material
11)
jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur
12)
jasa mud engineering
13)
jasa well logging & perforating
14)
jasa stimulasi dan secondary decovery
15)
jasa well testing & wire line service
16)
jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling
17)
jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling
18)
jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling
19)
jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas

g.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas :
1)
jasa pengeboran
2)
jasa penebasan
3)
jasa pengupasan dan pengeboran
4)
jasa penambangan
5)
jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum
6)
jasa pengolahan bahan galian
7)
jasa reklamasi tambang
8)
jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah
9)
jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum

h.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara:
1)
bidang aeronautika, termasuk :  

a)
jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara

b)
jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge)

c)
jasa pelayanan penerbangan

d)
jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat

e)
jasa penunjang lain di bidang aeronautika
2)
bidang non-aeronatika, termasuk :

a)
jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;

b)
jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika

i.
Jasa penebangan hutan
j.
Jasa pengolahan limbah
k.
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l.
Jasa perantara dan/atau keagenan
m.
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
n.
Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
o.
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
p.
Jasa mixing film
q.
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
r.
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s.
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t.
Jasa maklon; yaitu jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa
u.
Jasa penyelidikan dan keamanan
v.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan
w.
Jasa pengepakan
x.
Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
y.
Jasa pembasmian hama
z.
Jasa kebersihan atau cleaning service
aa.
Jasa catering atau tata boga


2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN


Catatan :
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud di atas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud di atas








VI
PPh Pasal 26
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008

624/KMK.04/1994
SE - 25/PJ.4/1995






1.
Dividen
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

2.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

3.
Royalti, Sewa, dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

4.
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

5.
Hadiah dan Penghargaan
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

6.
Pensiunan dan Pembayaran berkala lainnya
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

7.
premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

8.
keuntungan karena pembebasan utang
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

9.
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang diterima WP LN selain BUT di Indonesia
20% x Perkiraan Phs Neto atau Tarif P3B
Harga Jual
Final

10.
Premi asuransi, termasuk Premi Reasuransi





a.
Dibayarkan tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang
20% x 50% atau 10% atau Tarif P3B
Premi yang Dibayar
Final


b.
Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang
20% x 10% atau 2% atau Tarif P3B
Premi yang Dibayar
Final


c.
Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang
20% x 5% atau 1% atau Tarif P3B
Premi yang Dibayar
Final

11.
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh
20% x Perkiraan Phs Neto atau Tarif P3B
Harga Jual
Final

12.
Penghasilan BUT, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia
20% atau Tarif P3B
Penghasilan Kena Pajak – PPh BUT di Indonesia
Final

Tidak ada komentar: