Dari berbagai teori yang dikenal dalam bidang Hukum dalam literature Hukum, dapat dikemukakan 7 teori yang saya rasa cukup mewakili pelbagai pendapat dan teori yang pernah dikemukakan para ahli-ahli hukum. Dari ke-7 teori tentang Badan Hukum itu sengaja saya postingkan pada milis kita ini untuk di bahas bersama-sama teori mana ynag lebih mendekati UU Nomor 14/2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang berlaku sebagai hukum positif di negara kita.
1. Teori Fiksi
Teori ini
dipelopori oleh sarjana Jerman Friedrich Carl von Savigny (1779-1861), tokoh
utama aliran sejarah pasa permulaan abaf 19. Menurut teori ini bahwa hanya
manusia saja yang mempunyai kehendak.
Selanjutnya
dikemukakan bahwa badan hukum adalah suatu abtraksi. Bukuan merupakan suatu hal
yang konkrit. Jadi karena hanya suatu abtraksi maka tidak mungkin menjadi suatu
subjek dari hubungan hukum, sebab hukum memberi hak-hak kepada yang
bersangkutan suatu kekuasaan dan menimbulkan kehendak berkuasa ( wilsmacht).
Badan hukum semata-mata hanyalah buatan pemerintah atau negara. Terkecuali
negara badan nhukum itu fiksi yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi
orang menghidupkannya dalam bayangan un tuk menerangkan sesuatu hal.
Dengan kata lain
sebenarnya menurut alam manusia selalu subjek hukum , tetapi orang menciptakan
dalam bayanganya, badan hukum selalu subjek hukum diperhitungkan sama dengan
manusia. Jadi, orang bersikap seoplah-olah ada subjek hukum yang lain, tetapi
wujud yang tidak riil itu tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan , sehingga
yang melakukan ialah manusia sebagai wakil-wakilnya.
2. Teori Orgaan
Teori ini
dikemukakan oleh sarjana Jerman, Otto von Gierke (1841-1921), pengikut aliran
sejarah dan di negeri Belanda dianut oleh L.G.Polano. Ajarannya disebut leer
der volledige realiteit ajaran realitas sempurna.
Meburut Gierke
badan hukum itu seperti manusia, menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam
pergaulan hukum yaitu ’eine leiblichgeistige Lebensein heit’.
Badan hukum itu menjadi suatu ’verbandpersoblich keit’ yaitu
suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau
organ-organ badan tersebut misalnya anggota-anggotanya atau pengurusnya seperti
manusia yang mengucapkan kehendaknya dengan perantaraan muklutnya atau dengan
perantaraan tanganya jika kehendak itu ditulis di atas kertas. Apa yang mereka
(organen) putuskan, adalah kehendak dari badan hukum. Dengan demikian menurut
teori orgaan badan hukum bukanlah suatu hal yang abstrak, tetapi benar-benar
ada. Badan hukum bukanlah suatu kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi
badan hukum itu suatu organisme yang riil, yang hidup dan bekerja seperti
manusia biasa. Tujuan badan hukum menjadi kolektivitas, terlepas dari individu,
ia suatu ’Verband personlichkeit yang memiliki Gesamwille’.
Berfungsi badan hukum dipersamakan dengan fungsinya manusia. Jadi badan hukum
tidak berbeda dengan manusia, dapat disimpulkan bahwa tiap-tiap perkumpulan/
perhimpunan orang adalah badan hukum. Ini bukan soal yang irriil, justru riil
seperti orang dalam kualitasnya sebagai subjek hukum. Sebab kualitas subjek
hukum pada manusia juga tidak dapat ditangkap dengan panca indera, dan
bertindaknya tidak dengan kesatuan wujud orang, tetapi orgaan dari orang itu
yang bertindak. Begitu pula badan hukum sebagai wujud kesatuan tidak bertindak
sendiri melainkan orgaannya (bestuur, komisaris, dan sebagainya). Tidak sebagai
wakil, tetapi bertindak sendiri dengan orgaannya. Yang berjual beli dan
sebagainya adalah badan hukum, bukan si wakil.
3. Leer van het ambtelijk
vermogen
Ajaran tentang
herta kekayaan yang dimiliki seseorang dalam jabatanya (ambtelijk
vermogen): suatu hak yang melekat pada suatu kualitas. Penganut ajaran
ini menyatakan bahwa tidah mungkin mempunyai hak jika tidak dapat melakukan hak
itu. Dengan lain perkataan, tanpa daya berkehendak (wilsvermogens)
tidak ada kedudukan sebagai subjek hukum. Ini konsekuensi yang terluas dari
teori yang menitik beratkan pada daya berkehendak. Untuk badan hukum yang
berjehendak ilah para pengrusnya maka pada badan hukum semua hak itu diliputi
oleh penguru. Dalam kualitasnya sebagai pengurus mereka adalah berhak, maka
dari itu disebut ambtelijk vermogen. Konsekuensi ajaran nini ialah bahwa orang
belum dewasa dimana wali melakukan segala perbuatan. eigendom
ada pada curatele eigenaarnya adalah curator. Teori ini dipelopori oleh
Holder dan Binder, sedang di negeri Belanda dianut oleh F.J.Oud. Teori
ambtelijk vermogen itu mendekati teori kekayaan bertujuan dari Brinz.
4. Teori kekayaan bersama
Teori ini
dikemukakan oleh Rudolf von Jhering seorang sarjana Jerman pengikut aliran
sejarah tetapi keluar. Pe,mbela teori ini adalah marcel Pleniol dan
Molengraaff, kemudian diikuti Star Busmann, Kranenburg, Paul Scolten dan Apeldoorn. Teori kekayaan
bersama itu menganggap badan hukum sebagai kumpulanmanusia. Kepentingan badan
hukum adalah kepentingan seluruh anggotanya. Menurut teori ini badan hukum
bukan abstraksi dann bukan organisma. Pada hakikatnya hak dan kewajiban badan
hukum adalah tanggung jawab bersama-sama. Harta kekayaan badan itu adalah milik
bersama seluruh anggota. Para anggota yang
berhimpun adalah suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang disebut badan
hukum. Karena itu, badan hukum hanyalah suatu kontruksi yuridis belaka. Pada
hakikatnya badan hukum itu sesuatu yang abstrak. Teori ini juga disebut propriete
collective theorie (Planiol), gezemenlijke vermogenstheorie (Molengraaff) ,
Gezamenlijke eigendomstheorie, teori kolektif (Utrecht), collectiviteitstheo rie dan
bestemmingstheorie.
5. Teori Kekayaan Bertujuan
Teori ini timbul
dari colltiviteitstheori e. Teori kekayaan beretujuan dikemukakan oleh sarjana
Jerman, a. Brinz dan dibela oleh Van der Heijden. Menurut Brinz hanya manusia
yang dapat menjadi subjek hukum. Karena itu badan hukum bukan subjek hukum dan
hak-hak yang diberi kepada suatu badan hukum pada hakikatnya hak-hak dengan
tiada subjek hukum. Teori ini mengemukakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak
terdiri dari hak-hak sebagaimana lazimnya (ada yang menjadi pendukung ha-hak
tersebut, manusia). kekayaan badan hukum dipandang terlepas dari yang
memegangnya. Di sini yang penting bukanlah siapa badan hukum itu, tetapi
kekayaan tersebut diurus dengan tujuan tertentu. Karena itu menurut teori ini
tidak peduli manusia atau bukan,tidak peduli kekayaan itu merupakan ha-hak yang
normal atau bukan, yang terpenting adalah tujuan dari kekayaan tersebut.
Singkatnya, apa
yang disebut hak-hak badan hukum, sebenarnya ha-hak tanpa subjek hukum, kerena
itu sebagai penggantinya adalah kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan. Teori
ini disebut ajaran Zweckvermogen atau teori kekayaan bertujuan.
6. Teori kenyataan yuridis
Dari teori
orgaan timbulah teori yang merupakan penghalusan dari teori orgaan tersebut
ialah teori kenyataan yuridis (Juridische realiteitsleer). teori
ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M. Meijers dan dianut oleh Paul Scolten,
serta sudah merupakan de heersende leer. Menurut Meijers badan hukum itu
merupakan suatu realitas, konkrit, riilo, walaupun tidak dapat diraba, bukan
khayal, tetapi suatu kenyataan yuridis. Meijers menyebut teori tersebut sebagai
teori kenyataan sederhana, karena menekankan bahwa hendaknya dalam
mempersamakan badan hukum dengan manusia itu terbatas sampai pada bidang hukum
saja. Jadi menurut teori kenyataan yuridis badan hukum adalah wujud yang riil,
sama riilnya dengan manusia.
7. Teori dari Leon Duguit
Menurut Duguit
tidak ada person-persoon lainya dari pada manusia-manusia individual. Akan
tetapi menusiapun sebagaimana perhimpunan dan yayasan tidak dapat menjadi
pendukung dari hak subjektif. Duguit tidak mengakui hak yang oleh badan hukum
diberikan dkepada subjek hukum tetapi melihat fungsi-fungsi sosial yang harus
dilakukan sebagai subjek hukum dan ia merupakan subjek hukum tanpa mendukung
hak. Karena hanya manusia adalah subjek hukum maka bagi Duguit hanya manusia
yang menjadi subjek hukum internasional.
Dari teori-teori
mengenai badan hukum di atas dapat kita menyimpulkan bahwasanya berbagai teori
tadi berpusat pada dua bagian yaitu:
1. Teori yang menganggap badan hukum itu sebagai
wujud nyata , artinya dengan panca indera manusia sendiri, akibatnya badan
hukum tersebut disamakan atau identik dengan manusia. Badan hukum dianggap
identik dengan organ-organ yang mengrus ialah para pengurusnya dan mereka
inilah oleh hukum diangap sebagai persoon.
2. Teori yang
menganggap bahwa badan hukum itu tidak sebagai wujud nyata, tetapi badan hukum
itu hanya merupakan manusia yang berdiri di belakang badan huykum tersebut
akibanya menurut anggapan yang kedua ini jika badan hukum tersebut melakukan
kesalahan itu adalah kesalahan manusia-manusia yang berdiri di belakang badan hukum
tersebut secara bersama-sama.
*). Disarikan
dari berbagai Sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar