Rabu, 06 Agustus 2014

Sekilas tentang Hukum Wakaf


TANAH ini diwakafkan untuk dijadikan tempat dibangunnya masjid, atau tanah
ini diwakafkan untuk dijadikan kuburan kaum muslim. Demikian kata-kata yang
sering kita lihat dan baca pada sebuah bangunan atau lahan. Begitu seringnya
kita temukan. Tetapi tahukan Anda bagaimana sebenarnya aturan dan hukum
tentang wakaf?

Dalam pasal 1 ayat (1), Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ditentukan wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakaf menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah, perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam (pasal 215) Dalam pelaksanaannya, wakaf harus memenuhi unsur-unsur wakaf. Dalam Pasal 6 UU No.41 Tahun 2004 dikatakan, unsur wakaf :
a. Wakif
b. Nazhir
c. Harga Benda Wakaf
d. Ikrar Wakaf
e. Peruntukan harta benda wakaf
f. Jangka waktu wakaf

Dalam ayat (2) disebutkan, Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Wakif meliputi: perseorangan, organisasi dan badan hukum (pasal 7)
Selanjutnya, dalam pasal 8 diatur dengan kriteria Wakif. Pasal 8 ayat (1) menjelaskan, Wakif perseorangan hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan:
a. dewasa
b. berakal sehat
c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan
d. pemilik sah harta benda wakaf
Sedangkan Wakif yang merupakan organisasi, dalam pasal 8 ayat (2), hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.

Pasal 8 ayat (3) disebutkan, Wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.

Sedangkan pihak yang menerima wakaf, sesuai dengan ayat (3) disebut dengan Nazhir. Kemudian, Nazhir inilah yang akan mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya. Nazhir meliputi, perseorangan, organisasi dan badan hukum.

Pasal 10 UU No.41 Tahun 2004 ayat (1) lebih lanjut menjelaskan, Nazhir perseorangan hanya dapat menjadi Nazhir jika memenuhi persyaratan:
a. warga Negara Indonesia
b. beragama Islam
c. dewasa
d. amanah
e. mampu secara jasmani dan rohani
f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 219 huruf f ditambahkan,
Nazhir harus bertempat tinggal di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkan.

Masih menurut KHI pasal 219 dalam ayat (3) disebutkan, Nazhir harus didaftarkkan pada Kantor Urusan Agama kecamatan setempat. Nazhir juga harus disumpah di hadapan KUA kecamatan dan harus disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang saksi. Biasanya menurut Kepala KUA Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Drs.Sofyan Umar, biasanya Nazhir sedikitnya terdiri dari 3 orang dam paling banyak 5 orang. Terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.

Nazhir dalam pelaksanaan wakaf ini mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam pasal 11:
a. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
b. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukkannya
c. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia .
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir, maka Nazhir dapat menerima imbalan dari harta bersih atas pengelolaan dan pengembngan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 persen, demikian disebutkan dalam

Pasal 12.
Harga Benda Wakaf
Disebutkan Iskandar,SH yang merupakan salah satu Advokat Yayasan Bungong
Jeumpa, peruntukan benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial. Melainkan dapat juga diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara meningkatkan potensi dan manfaat ekonomi benda wakaf. Yayasan Bungong Jeumpa adalah salah satu lembaga yang fokus dalam melakukan advokasi terhadap kewarisan dan pertanahan.

Pengelolaan dan pengembangan benda wakaf dilakukan secara produktif antara
lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.

Adapun harta benda wakaf meliputi:
a. benda tidak bergerak
b. benda bergerak
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2): benda yang tidak bergerak:
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana yang dimaksud pada huruf a
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan tanah wakaf atau tanoh wakeueh menurut adat Aceh diartikan sebagai lembaga keagamaan, di mana seseorang yang memiliki tanah menyerahkan sebagian daripadanya untuk keperluan seseorang tertentu atau keperluan bersama, sesuai dengan hukum Islam. Biasanya, penyerahan wakaf ini dilakukan kepada geuchik dan imam meunasah, dan pengurusan tanah ini selanjutnya dilakukan oleh kedua aparat gampong tersebut. (Praktek Penyelesaian Formal dan Informal Masalah Pertanahan, Kewarisan, dan Perwalian Paska Tsunami di Banda Aceh dan Aceh Besar, A.Salim, IDLO, h.73)
Sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:
·               sarana dan kegiatan ibadah
·               sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
·               bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa
·               kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
·               kemajuan kesejahteraan umum ainnya yang tidak bertetangan

Dalam praktek, penyerahan harta benda untuk wakaf harus melewati beberapa prosedur. Seperti harus adanya ikrar wakaf. ( pasal 1 ayat (3)).

Untuk mengurus Akta Ikrar Wakaf khusus tanah wakaf, Wakif harus mengisi beberapa blanko di KUA setempat. Lebih lanjut dijelaskan Drs.Sofyan Umar, sebelum mengisi blanko yang disediakan KUA, Wakif harus menyerahkan:
bukti hak millik tentang harta yang akan diwakafkan
menyerahkan surat Model WK, surat keterangan kepala desa tentang perwakafan tanah milik. Surat ini kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan untuk pengurusan sertifikat tanah
menyerahkan surat Model WD, surat pendaftaran tanah wakaf sebelum keluarnya PP No.28/ 1977

Selanjutnya, blanko yang harus diisi, Bentuk W1, surat keterangan wakaf untuk
Wakif, Nazhir dan PPAIW. Blanko Bentuk W2, surat ikrar wakaf yang akan ditujukan sebagai surat permohonan kepada kepala Kantor Pertanahan dan juga ditujukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. Kemudian, salinan

Akta Ikrar Wakaf bentuk W2.A dibuat PPAIW yang ditujukan ke Wakif, Nazhir, Kepala Departemen Agama Kabupaten/Kota. Untuk pengurusan Akta Ikrar Wakaf khusus tanah wakaf ke kantor KUA ini tidak dikenai biaya, kecuali biaya materai.

Ikrar wakaf ini kemudian dilaksanakan oleh Wakif kepada Nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Ikrar ini kemudian dinyatakan secara lisan/tertulis serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf yang dibuat oleh PPAIW.

Tetapi jika dalam ikrar, Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan
atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.

Perubahan Status Harta Benda Wakaf
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan: jaminan,
disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lain.

Jika dilakukan, maka akan dapat dipidana sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) – (3).
Jika setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan, dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan tanpa izin, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Jika setiap orang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin, dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, melebihi jumlah yang ditentukan, dipidana paling lama 3 tahun dan/atau didenda Rp 3000.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Disebutkan Iskandar,SH, penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dengan cara mediasi, yaitu meminta bantuan pihak ketiga (mediator). Sementara, Drs.Sofyan Umar mengatakan, dapat juga meminta bantuan KUA setempat. Tetapi jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka dibawa ke Mahkamah Syar’iyah.

Tidak ada komentar: