Selasa, 08 Februari 2011

Teori hubungan hukum dengan politik


Philippe Nonet dan Philip Selznick, dalam law and society in transistion to word responsive law, 1978, memperkenalkan tiga karakter hukum dalam masyarakat, dengan mengaitkan hubungan hukum dengan politik, yaitu :
1)      Hukum represif, yakni hukum merupakan alat kekuasaan represif atau menindas.
2)      Hukum otonom, yakni hukum sebagai pranata yang mampu menjinakkan represi (penindasan) dan melindungi integritas sendiri.
3)      Hukum responsif, yakni hukum merupakan sarana merespon atas kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick, hukum berkembang sesuai perkembangan masyarakat  sebagaimana halnya suatu evolusi, hukum berkembang dari tipe yang kurang ideal (represif), menuju ideal (otonom) sampai tipe paling ideal (responsif). Di bawah ini diuraikan tentang batasan dan ciri-ciri dari ketiga macam tipe hukum tersebut, yaitu :[1]
(1)   Hukum represif
Dalam tipe hukum represif, hukum di pandang sebagai abdi kekuasaan yang bersifat menekan/memaksa dan merupakan perintsh ysng berdaulat (pemegang kekuasaan politik), yang memiliki kewenangan sangat leluasa tanpa batas, maka hukum dan politik/kekuasaan tidak  terpisah, sehingga hukum menjadi instrument/alat kekuasaan yang represif.
Dalam hubungan dengan kekuasaan, bentuk sistematis hukum represif memiliki ciri-ciri  sebagai berikut :
-          Institusi-institusi hukum langsung berakses kepada kekuasaan politik, hukum diidentifikasikan dengan Negara dan tunduk kepada kepentingan dengan sendiri (“rasion d etat”)
-          Kelestarian kekuasaan adalah tugas dari pengakuan hukum.
-          Badan-badan pengawasan khusus seperti polisi, menjadi pusar kekuasaan yang bebas, yang terisolasi dari konteks sosialyang moderat dan mampu melawan otoritas politik.
-          Suatu resim “hukun rangkap” melembagakan keadilan kelas, dengan mengkosolidasikan dan mengesahkan polah-polah sub –ordinasi social.
-          Perundang-undang pidana mencerminkan dominasi atas adat istiadat atau kebudayaan dan sangat menonjolkan moral yang legal (legal moralism).
(2)   Hukum Otonom
Dalam tipe hukum otonom,hukum di pandang sebagai institusi  atu pranata  yang mampu mengendalikan  represi dan melindungi integritas sendiri. Tatanan hukum berintikan “Rule of law”. Penegakan kepada aturan-aturan hukum sebagai upaya utama untuk mengawasi kekuasaan resmi dan swasta,serta terdapatnya pengadilan yang bebas dan mandiri dan tidak dimanipulasi oleh kekuasaan politik dan ekonomi yang memiliki otoritas eksklusif untuk mengadili pelanggaran hukum, baik oleh pejabat umum maupun oleh individu-individu swasta.
Dalam hubungan kekuasaan Hukum otonom dikenal dengan cirri-ciri sebagai berikut :
-          Hukum terpisah dari politik, sifatnya yang khas adalah terdapatnya sistem yang mengakui peradilan yang independen dan adanya pembagian yang jelas antara fungsi ligislatif dan yudikatif.
-          Tata hukum mendukung “model aturan-aturan”.
-          Prosedur adalah sebagai inti dari hukum atau keadilan procedural;
-          Hukum mengikat baik kepada yang memerintah maupun kepada yang di perintah;
-          Ketaatan kepada hukum adalah di mengerti sebagai kepatuhan yang ketat kepada aturan hukum positif. Kritik tehadap hukum positif  harus dilakukan melalui proses politik.
(3)   Hukum Responsif
Dalam tipe hukum responsif, hukum di pandang sebagai fasilitator atau sarana menanggapi kebutuhan dan aspirasi social. Tipe hukum responsif mengimplikasikan dua hal, yaitu :
a.       Hukum harus fungsional pragmatis, bertujuan dan rasional.
b.      Tujuan adalah menetapkan standar bagi kritik terhadap apa yang berjalan ; yang  berarti tujuan sebagai norma kritik. Dengan demikian mengendalikan kebebasan administratif serta mengurangi resiko “kelemahan lembaga”.
Ciri-ciri hukum responsif :
-          Tujuan hukum berdasar kompetensi :
-          Keadilan substansi yang di cari :
-          Aturan hukum tunduk kepada prinsip/asas/doktrin dan kebijaksanaan.
-          Moralitas kerja sama (moralitas rakyat).
-          Aspirasi hukum dan politik berintegrasi.
Tipe hukum represif, hukum otonom, dan hukum responsif adalah merupakan konsepsi abstrak, yang dalam kenyataan tidak akan di temukan bentuknya yang murni, karena tiap-tiap tatanan hukum memiliki sifat campuran yang mengandung aspek dari ketiga tipe hukum tersebut. Hanya dengan pengamatan yang cermat bahwa postur dasar suatu tatanan hukum akan memperlihatkan kecendrungan yang mirip karakteristik dengan salah tipe dari hukum represif, hukum otonom, dan hukum responsif. Factor pembeda yang pokok dari ke tiga tipe hukum tersebut adalah adanya peranan “paksaan”. Di dalam hukum represif “paksaan” nampak dominan, tetapi dalam hukum otonom “paksaan” agak di kurangi, sedangkan di dalam hukum responsif “paksaan” nampak tenggelam/tidak di tonjolkan.
Dalam kaitan hubungan hukum dan politik, pada tipe hukum represif, hukum tunduk kepada politik/kekuasaan, hukum sub-ordinat dari kekuasaan, tetapi dalam hukum otonom, hukum terpisah dari dari politik/kekuasaan, sedangkan dalam hukum responsif, hukum sebagai fasilitator atau sarana menanggapi kebutuhan/aspirasi politik. Dalam menjawab pertanyaan tentang apakah hukum yang mempengaruhi politik ataukah politik yang mempengaruhi hukum, Moh. Mahfud MD. Mengajukan tiga macam jawaban alternative, yaitu :
Pertama, hukum determinan atas politik, dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum;
Kedua, politik determinan atas hukum, karena hukum merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinterkasi dan bahkan saling bersaingan;
Ketiga, politik dan hukum sebagai sub-sistem sosial berada pada posisi yang derajat determinasinya setara antara satu sama lain, karena meksipun hukum merupakan produk keputusan politik, tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum.[2]
Lebih lanjut untuk menentuk kapan hukum determinan atas politik atau sebaliknya politik determinan atas hukum atau kapan kedudukan hukum dan politik sederajat, Moh. Mafud MD, mengajukan jawaban yang bersifat hipotesis sebagai berikut : “konfigurasi politik yang demokratis senantiasa melahirkan produk hukum yang berkarakter responsif, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter melahirkan produk hukum yang berkarakter kosservatif.
Karakter responsif atau konsevatif, di tandai antara lain, oleh hal-hal sebagai berikut :
(1)   Dalam pembuatannya produk hukum yang responsif menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya (partispatif), sedangkan produk hukum yang konservatif lebih di dominasi lembaga-lembaga Negara terutama pihak eksekutif (sentralistik);
(2)   Cerminan isi produk hukum yang responsif adalah aspiratif, dalam arti mencerminkan mencerminkan kehendak-kehendak dan anspirasi umum masyarakat, sedangkan produk hukum yang konservatif adalah positifitik-instrumentalistik, dalam arti mencerminkan kehendak atau memberikan justifikasi bagi kehendak-kehendak dan program pemerintah;
(3)   Cakupan isi hukum yang responsif itu biasanya rinsi, mengatur hal-hal secara jelas dan cukup detail, sehingga tidak dapat ditafsir secara sepihak oleh lembaga eksekutif, sedangkan pada hukum konservatif  biasanya di muat hal-hal yang pokok-pokok dan ambigu (makna ganda), sehingga memberi peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiran secara sepihak melalui berbagi peraturan pelaksanaan (interpretative).


[1] Philippe Nonet dan Philip Selznick, law and society in transistion to word responsive law, Harper & Row, New York, Hagerstown, San Fransisco, London, 1978. Bab II, III dan bab IV.
[2] Moh. Mafud MD, Politik Hukum, LP3ES, Jakarta, 1995, hal. 85-90.

Jumat, 28 Januari 2011

Konsep Hukum Kontrak


Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa hukum kontrak atau perjanjian diatur dalam Buku III KUHPerdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUHPerdata. Secara garis besar, perjanjian yang diatur atau dikenal di dalam KUHPerdata adalah sebagai berikut : Perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, kerja, persekutuan perdata, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung utang dan perdamaian. Dalam teori ilmu hukum, perjanjian-perjanjian diatas disebut dengan perjanjian nominaat. Di luar KUHPerdata dikenal pula perjanjian lainnya, seperti kontrak joint venture, kontrak production sharing, leasing, franchise, kontrak karya, beli sewa, kontrak rahim, dan lain sebaginya. Perjanjian jenis ini disebut perjanjian innominaat, yakni perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Keberadaan perjanjian baik nominaat maupun innominaat tidak terlepas dari adanya sistem yang berlaku dalam hukum perjanjian itu sendiri.
1)      Sistem Pengaturan Hukum Kontrak            
Sistem pengaturan hukum kontrak adalah sistem terbuka (open system), yang mengandung maksud bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang. Dalam pasal 1338 ayat (1) secara tegas menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jika dianalisa lebih lanjut maka ketentuan pasal tersebut memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
1.         membuat atau tidak membuat perjanjian;
2.      mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
3.      menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta
4.      menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Ditinjau dalam sejarah perkembangannya, hukum kontrak pada awalnya menganut sistem tertutup. Artinya para pihak terikat pada pengertian yang tercantum dalam undang-undang. Hal ini disebabkan adanya pengaruh dari ajaran legisme yang memandang bahwa tidak ada hukum di luar undang-undang. Hal serupa dapat ditemui dan dibaca dalam berbagai putusan Hoge Raad dari tahun 1910 sampai dengan tahun 1919.[1] Untuk diketahui bahwa putusan Hoge Raad (HR) 1919 tanggal 31 Januari 1919 merupakan putusan yang terpenting. Putusan ini tentang penafsiran perbuatan melawan hukum, yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam putusan tersebut, definisi perbuatan melawan hukum, tidak hanya melawan undang-undang saja, tetapi juga melanggar hak-hak subyektif orang lain, kesusilaan dan ketertiban umum. Menurut HR 1919 yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah berbuat atau tidak berbuat yang :
1.      Melanggar hak orang lain; yang diartikan melanggar sebagian hak-hak pribadi seperti integritas tubuh, kebebasan, kehormatan, dan lain-lain. Termasuk dalam hal ini hak-hak absolut sperti hak kebendaan, HKI, dan sebagainya.
2.      Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku; yakni hanya kewajiban yang dirumuskan dalam aturan undang-undang.
3.      bertentangan dengan kesusilaan; artinya perbuatan yang dilakukan oleh seseorang itu bertentangan dengan sopan santun yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
4.      Bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat;
Aturan tentang kecermatan terdiri atas dua kelompok, yakni:
  1. aturan-aturan yang mencegah orang lain terjerumus dalam bahaya, dan
  2. aturan-aturan yang melarang merugikan orang lain ketika hendak menyelenggarakan kepentingannya sendiri. 
Putusan HR 1919 tidak lagi terikat kepada ajaran legisme, namun telah secara bebas merumuskan pengertian perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang dikemukakan diatas. Dengan demikian, sejak terbitnya putusan HR 1919 maka sistem pengaturan hukum kontrak berubah menjadi sistem terbuka. Jika ditelaah lebih lanjut maka definisi perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam HR 1919 serupa dengan salah satu syarat sahnya perjanjian yang keempat, yaitu suatu sebab yang halal, yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 1337 KUHPerdata. Dengan demikian, penafsiran HR terhadap perbuatan melawan hukum itu mengacu kepada Pasal 1337 diatas mengenai suatu sebab yang terlarang, antara lain dilarang UU, berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.  
2)      Karakteristik Kontrak           
Seperti diketahui bersama bahwa Hukum kontrak adalah bagian hukum perdata (privat). Hukum ini memusatkan perhatian pada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sendiri (self imposed obligation). Disebut sebagai bagian dari hukum perdata disebabkan karena pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, murni menjadi urusan pihak-pihak yang berkontrak.[2]
Kontrak, dalam bentuk yang paling klasik, dipandang sebagai ekspresi kebebasan manusia untuk memilih dan mengadakan perjanjian. Kontrak merupakan wujud dari kebebasan (freedom of contract) dan kehendak bebas untuk memilih (freedom of choice).[3]
Sejak abad ke-19 prinsip-prinsip itu mengalami perkembangan dan berbagai pergeseran penting. Pergeseran demikian disebabkan oleh: pertama, tumbuhnya bentuk-bentuk kontrak standar; kedua, berkurangnya makna kebebasan memilih dan kehendak para pihak, sebagai akibat meluasnya campur tangan pemerintah dalam kehidupan rakyat; ketiga, masuknya konsumen sebagai pihak dalam berkontrak. Ketiga faktor ini berhubungan satu sama lain.[4] Tetapi, prinsip kebebasan berkontrak dan kebebasan untuk memilih tetap dipandang sebagai prinsip dasar pembentukan kontrak. 


[1] Ibid, hal. 8.  
[2] Atiyah, “The Law of Contract,” Clarendon Press, London, 1983, hal. 1. 
[3] Ibid, hal. 5.
[4] Ibid, hal. 13.

Minggu, 23 Januari 2011

Konsep Perikatan


Dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kemudian diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)[1] bahwa mengenai hukum kontrak atau perjanjian diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana hal tersebut mengatur dan memuat tentang hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu. Sedangkan menurut teori ilmu hukum, hukum kontrak atau perjanjian digolongkan kedalam Hukum tentang Diri Seseorang dan Hukum Kekayaan karena hal ini merupakan perpaduan antara kecakapan seseorang untuk bertindak serta berhubungan dengan hal-hal yang diatur dalam suatu perjanjian yang dapat berupa sesuatu yang dinilai dengan uang. Keberadaan suatu perjanjian atau yang saat ini lazim dikenal sebagai kontrak, tidak terlepas dari terpenuhinya syarat-syarat mengenai sahnya suatu perjanjian atau kontrak seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, antara lain sebagai berikut :
1.            Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.            Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.            Suatu hal tertentu;
4.            Suatu sebab yang halal.
 Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
Istilah hukum perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomsrecht. sebagaimana diatur dalam buku III  Kitab Undang-undang  Hukum Perdata  (KUH Perdata) tentang Perikatan. Pasal 1313 KUH perdata merumuskan bahwa ”suatu persetujuan dengan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perikataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan. Hubungan hukum adalah hubungan yang menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum disebabkan karena timbulnya hak dan kewajiban, dimana hak merupakan suatu kenikmatan, sedangkan kewajiban merupakan beban. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan anatara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dengan demikian perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.[2] Namun pengertian perjanjian ini begitu banyak mendapatkan kritikan karena rumusannya terlalu luas dan mengarah pada perbutan hukum sepihak. Menurut Abdul Kadir Muhammad, kelemahan tersebut, antara lain :[3]
 “seolah-olah perjanjian tersebut bersifat sepihak saja, padahal perjanjian pada dasarnya bersifat dua pihak, hal ini dilihat dari perumusan”…satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih lainnya”. Perkataan “mengikatkan” disini sifat hanya datang dari satu pihak saja, bukan dari kedua belah pihak. Perumusan itu seharusnya “…saling mengikatkan dirinya…”, sehingga dengan begitu terdapat consensus antara pihak-pihak. Jadi, perjanjian baru akan terjadi apabila sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Perkataan “perbuatan” dalam perumusan pasal 1313 KUH perdata mengandung pengertian menyangkut juga tindakan atau perbuatan tanpa consensus. termasuk juga disini perbuatan melawan hukum pengunaan kata yang lebih tepat adalah dengan memakai kata persetujuan”. 
Selain itu Adul Kadir Muhammad juga menegaaskan bahwa pengertian perjanjian dalam pasal 1313 KUH perdata terlalu luas, hal ini disebabkan karena pengertian perjanjian Yang dirumuskan dalam pasal 1313 KUH perdata tersebut mencakup juga pengertian perjanjian dalam lapangan hukum keluarga, sedangkan yang dimaksud adalah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur yang terletak dalam lapangan hukum harta kekayaan. Demikian juga selanjutnya, keberadaan perjanjian dimaksudkan juga tanpa menyebutkan tujuannya yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak, sehingga menimbulkan pengertian yang terlalu luas.[4]
Berdasarkan kelemahan tersebut, Abdul Kadir Muhammad merumuskan bahwa “perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan”.[5] Sedangkan pengertian perjanjian atau kontrak menurut Black’s Law Dictionary adalah “agreement between two or more parties crating obligations that are enforceable or otherwise recognizationat law”.[6] Terjemahan bebas dari kontrak adalah persetujuan antara dua pihak atau lebih yang melahirkan kewajiban-kewajiban yang bersifat memaksa atau sebaliknya dapat diakui berdasarkan hukum. Sedangkan pengertian sederhana dan diakui secara luas diberikan oleh the restatement (second) of contract, yaitu “A contract is a promise or a set of promise for the breach of which the law gives a remedy or the performance of which the law in some way recognizes a duty”.[7]
Pengertian yang senada jaga diberikan oleh Jonathan Roseneor yang menyatakan “A contrach may be described as a promise or grup of promises, which the law will enforce, or the performance of it in some way recognizes a duty”.[8] Kemudian Catherine Tay Swee Kian dan Richard Kau Yong Meng juga merusmuskan kontrak dalam rumusan yang hampir senada menyatakan “A contract is an agreement which binds the parties concemend and enforceable by law”.[9]
Adapun unsur-unsur yang tercantum dalam hukum perjanjian atau kontrak dapat dikemukakan sebagai berikut :[10]
1.      Adanya kaidah hukum
Kaidah dalam hukum perjanjian dapat terbagi menjadi dua macam, yakni tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum perjanjian tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum perjanjian tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam masyarakat, seperti: jual beli lepas, jual beli tahunan, dan lain sebagainya. Konsep-konsep hukum ini berasal dari hukum adat.
2.      Subyek hukum
Istilah lain dari subjek hukum adalah rechtperson. Rechtperson diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam hal ini yang menjadi subjek hukum dalam hukum kontrak adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang berutang.
3.      Adanya Prestasi
Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur. Suatu prestasi umumnya terdiri dari beberapa hal sebagai berikut :
1.   memberikan sesuatu;
2.   berbuat sesuatu;
3.   tidak berbuat sesuatu.
4.      Kata sepakat
Di dalam Pasal 1320 KUHPerdata ditentukan empat syarat sahnya perjanjian seperti dimaksud diatas, dimana salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan ialah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
5.      Akibat hukum
Setiap Perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban.


[1] R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, “Kitab Undang-undang Hukum Perdata=Burgerlijk Wetboek (terjemahan),” Cet. 28, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1996, hal. 323. 
[2] Subekti, “Hukum Perjanjian,” Cet. XII, PT. Intermasa, Jakarta, 1990, hal. 1. 
[3] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra aditya Bakti, Bandung, 1992, hal. 77.
[4] Ibid. hal. 77-78.
[5] Ibid. hal. 78.
[6] Bryan A Garner (ed), Black Law dictionary, Sevent Edition, West Grup, St. Minn, 1999, page 318.
[7] Henry R Cheesemen, Contemporary Business Law, third Edition, Prentice Hall, Inc New Jersey, 2000, page 187.
[8] Jonathan Rosenoer, Cyberlaw : The Law of Internet, Springer-verlag, New York, 1997, page 237.
[9] Catherine Tay Swee Kian dan Richard Kau Yong Meng, E-Commerce Law : What You Need Now, Times Book Internasional, Singapore, 2000, page 29.
[10] Salim H.S, “Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak,” Cet. II, Jakarta, Sinar Grafika, 2004, hal. 4.