Rabu, 05 September 2012

PROSEDUR PENDIRIAN PT. PMA

Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT) disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia . Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentuk PT. PMA (Penanaman Modal Asing), TERMASUK JUGA APABILA SALAH SATU PENDIRINYA MERUPAKAN PT PMA. Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.


Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:

A.  PENGAJUAN IJIN SEMENTARA/IJIN PRINSIP  UNTUK PENDIRIAN PT PMA MELALUI BPKM

1.            Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:

a.            Nama Perusahaan;
b.            Kota sebagai tempat domisili usaha, termasuk rencana lokasi pelaksanaan proses produksi atrau kegiatan usahanya (JIKA BERBEDA DENGAN DOMISILI USAHA);;
c.            Jumlah Modal;
d.            Nama pemegang saham dan presentase modal;
e.            Susunan Direksi dan Komisaris;
f.              Maksud dan tujuan kegiatan usaha (lingkup usahanya)


2.            Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW – terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:

a.            PENDIRI ASING, melampirkan:

1) Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya atau
2) Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual

b.            PERUSAHAAN PMA, melampirkan:

1)  Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau  bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya;
2)  NPWP Perusahaan

c.            PENDIRI INDONESIA , melampirkan:

1) Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual;
2)  NPWP pribadi;


d.       1.   Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
                          2.   Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis;

e.        Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain) ;

f.              Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada)        dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment        implementation”. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan      kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.

g.            Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama:

1)  Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint   Operation, MOU, dll) antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
2)   Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai   Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.

Catatan: untuk persyaratan poin f akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa

B.          PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PT PMA

C.          PENGURUSAN DOMISILI

D.          PENGURUSAN NPWP YANG KHUSUS UNTUK PT. PMA DAN SEKALIGUS BISA MENGURUS SURAT PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK)  PADA KPP KHUSUS PMA

E.           PEMBUKAAN REKENING ATAS NAMA PT DAN PENYETORAN MODAL SAHAM DALAM BENTUK UANG TUNAI KE KAS PERSEROAN

F.           PENGAJUAN PENGESAHAN KE KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI

G.          PENGURUSAN TDP DAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

H.          MENUNGGUH HASIL PENGUMUMAN BNRI

 Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.

Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas mesin-                                                                              mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM,
yaitu: Masterlist dan APIS.

Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea
masuknya pada KPP PT PMA,  yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). 

Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Ijin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.

Bagan ini termasuk untuk Pendirian PT bukan PMA :




5 komentar:

Anonim mengatakan...

ada contoh akta pendirian PT PMA tidak pak? atau apakah aktanya sama dengan akta pendirian PT biasa?
Trimakasih, GBU.

Unknown mengatakan...

untuk akta pendirian PT PMA pada dasar hampir sama dgn PT biasa hanya yang membedakan mengenai pencantuman Ijin BKPM nya, ketentuan mengenai modalnya, Direksi dan Komisaris nya yg bisa org asing menjabat. demikian sedikit info yang bisa saya berikan... terima kasih.

kulo mengatakan...

Nice infonya Boss, sebenarnya mendirikan perusahaan juga tidak ribet , kalau kurang jelas boleh kunjungi situs kami http://www.izindomisili.com segala sesuatu tentang perusahaan dikupas habis, free konsultasi hukum perdata termasuk pajak apabila anda joint menjadi member
Tks Boss

Anonim mengatakan...

Malam pak...

Apakah dalam pendirian perusahaan asing (PMA) ini mereka harus menggandeng perusahaan local? atau mereka bisa mengajukan langsung ke BPKM?

Thanks.

Unknown mengatakan...

utk pendirian PMA dapat menggandeng perusahaan lokal maupun perorangan. Disebut PMA krn pendiri dari perusahaan tersebut di Indonesia krn ada unsur asing (apakah itu Perusahaan asing atau pun perorangan tapi warga negara asing)...

demikian sedikit tanggapan...semoga membantu. thanks