Secara umum, syarat-syarat
dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:
A. PENGAJUAN IJIN SEMENTARA/IJIN
PRINSIP UNTUK PENDIRIAN PT PMA MELALUI
BPKM
1.
Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a.
Nama Perusahaan;
b.
Kota sebagai tempat domisili
usaha, termasuk rencana lokasi pelaksanaan proses produksi atrau kegiatan
usahanya (JIKA BERBEDA DENGAN DOMISILI USAHA);;
c.
Jumlah Modal;
d.
Nama pemegang saham dan presentase modal;
e.
Susunan Direksi dan Komisaris;
f.
Maksud dan tujuan kegiatan usaha (lingkup usahanya)
2.
Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION
UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW – terlampir) dengan melampirkan dokumen2
sebagai berikut:
a.
PENDIRI ASING, melampirkan:
1) Anggaran dasar Perusahaan
dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut
seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun
pelaporan/pemberitahuannya atau
2) Copy passport yang masih
berlaku dari pemegang saham individual
b.
PERUSAHAAN PMA, melampirkan:
1) Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa
Indonesia atau bahasa Inggris
berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya
ataupun pelaporan/pemberitahuannya;
2) NPWP Perusahaan
c.
PENDIRI INDONESIA
, melampirkan:
1) Anggaran dasar Perusahaan
dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut
seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun
pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual;
2) NPWP pribadi;
d.
1. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang
dibutuhkan untuk proses
industri tersebut
2. Descripsi/explanation untuk proses
kelangsungan bisnis;
e. Asli surat
kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain) ;
f.
Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait
(bila ada) dan dinyatakan dalam
“Technical guidance’s book on investment
implementation”. Untuk sector tertentu, contohnya
sector pertambangan yang melakukan
kegiatan ekstraksi, sektor
energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi
dari Departemen teknis terkait.
g.
Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama:
1) Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint
Venture, Joint Operation, MOU, dll) antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar
yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya,
hak dan kewajibannya.
2) Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang
memenuhi criteria sebagai Perusahaan Kecil
berdasarkan Peraturan No. 9/1995.
Catatan: untuk persyaratan poin f akan
dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat
diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa
B.
PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PT
PMA
C.
PENGURUSAN DOMISILI
D.
PENGURUSAN NPWP YANG KHUSUS
UNTUK PT. PMA DAN SEKALIGUS BISA MENGURUS SURAT PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK) PADA KPP KHUSUS PMA
E.
PEMBUKAAN REKENING ATAS NAMA
PT DAN PENYETORAN MODAL SAHAM DALAM BENTUK UANG TUNAI KE KAS PERSEROAN
F.
PENGAJUAN PENGESAHAN KE
KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI
G.
PENGURUSAN TDP DAN WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
H.
MENUNGGUH HASIL PENGUMUMAN
BNRI
Apabila merupakan industri, maka harus diurus
Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan
pajak bea masuk atas mesin-
mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM,
yaitu: Masterlist dan APIS.
yaitu: Masterlist dan APIS.
Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea
masuknya pada KPP PT PMA, yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI).
masuknya pada KPP PT PMA, yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI).
Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan
pengurusan Ijin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.
Bagan ini termasuk untuk Pendirian PT bukan PMA :
5 komentar:
ada contoh akta pendirian PT PMA tidak pak? atau apakah aktanya sama dengan akta pendirian PT biasa?
Trimakasih, GBU.
untuk akta pendirian PT PMA pada dasar hampir sama dgn PT biasa hanya yang membedakan mengenai pencantuman Ijin BKPM nya, ketentuan mengenai modalnya, Direksi dan Komisaris nya yg bisa org asing menjabat. demikian sedikit info yang bisa saya berikan... terima kasih.
Nice infonya Boss, sebenarnya mendirikan perusahaan juga tidak ribet , kalau kurang jelas boleh kunjungi situs kami http://www.izindomisili.com segala sesuatu tentang perusahaan dikupas habis, free konsultasi hukum perdata termasuk pajak apabila anda joint menjadi member
Tks Boss
Malam pak...
Apakah dalam pendirian perusahaan asing (PMA) ini mereka harus menggandeng perusahaan local? atau mereka bisa mengajukan langsung ke BPKM?
Thanks.
utk pendirian PMA dapat menggandeng perusahaan lokal maupun perorangan. Disebut PMA krn pendiri dari perusahaan tersebut di Indonesia krn ada unsur asing (apakah itu Perusahaan asing atau pun perorangan tapi warga negara asing)...
demikian sedikit tanggapan...semoga membantu. thanks
Posting Komentar