Selasa, 24 Februari 2009

Fenomena Hukum Perkawinan Beda Agama

Pandangan Hukum dan Hukum Agama

Perkawinan beda agama termasuk masalah rumah tangga yang banyak mengandung persoalan-persoalan sosial dan yuridis, baik ditinjau dari segi kaca mata hukum Islam maupun menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini memang menimbulkan berbagai persoalan, masalah yang dapat saja ditimbulkan dari perkawinan beda agama tersebut. Sebab dalam aturan hukum (Undang-undang) yang berlaku, tidak mengatur secara jelas tentang prosedur pelaksanaan perkawinan antar agama. Sedang negara kita adalah negara hukum, yang secara formalistis berpegang pada aturan hukum yang ada (positif) dalam melihat suatu permasalahan. Namun dalam kenyataan yang berkembang dalam masyarakat, hal ini (perkawinan beda agama) banyak terjadi.

Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Empat cara tersebut adalah

  1. meminta penetapan pengadilan, Meminta penetapan pengadilan terakhir kali dilakukan oleh Andi Vonny Gani pada 1989. Jika RUU Adminduk yang saat ini sedang dibahas DPR disahkan, akan lebih banyak lagi penetapan pengadilan dimohonkan. Ketua Konsorsium Catatan Sipil Lies Sugondo menyatakan bahwa solusi penetapan pengadilan yang disarankannya turut dimasukkan dalam RUU Adminduk.

  2. perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, Menurut Prof Wahyono Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan interpretasi lain dari pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pagi menikah sesuai agama laki-laki, siangnya menikah sesuai dengan agama perempuan. Masalahnya adalah perkawinan mana yang sah?

  3. penundukan sementara pada salah satu hukum agama, Penundukan diri terhadap salah satu hukum agama mempelai mungkin lebih sering digunakan. Dalam agama Islam, diperbolehkan laki-laki Islam menikahi wanita non-Islam, yang termasuk ahlul kitab. Ayat Al-Quran inilah yang dipraktekkan sungguh oleh lembaga-lembaga seperti Paramadina, Wahid Institute, dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), bahkan diperluas jadi memperbolehkan kawin beda agama bagi wanita muslim. Kasus yang cukup terkenal adalah perkawinan artis Deddy Corbuzier dan Kalina, pada awal 2005 lalu. Deddy yang Katolik dinikahkan secara Islam oleh penghulu pribadi yang dikenal sebagai tokoh dari Yayasan Paramadina. dan

  4. menikah di luar negeri. Solusi terakhir adalah menikah di luar negeri. Lies melihat banyak artis yang lari ke luar negeri seperti Singapura dan Australia untuk melakukan perkawinan beda agama. Ia menjelaskan jika melakukan perkawinan di luar negeri, berarti tunduk pada hukum di luar negeri. Pasangan tersebut mendapat akte dari negara itu, kemudian akte di bawa pulang untuk dicatatkan saja. Artinya tidak memperoleh akte lagi dari negara. Farida menilai Pemerintah tidak tegas. Meskipun UU tidak memperbolehkan kawin beda agama, tetapi Kantor Catatan Sipil bisa menerima pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Padahal, Kantor Catatan Sipil merupakan produk negara. Dengan demikian, seharusnya yang dicatat KCS adalah sesuai dengan hukum Indonesia. “Secara hukum tidak sah. Kalau kita melakukan perbuatan hukum di luar negeri, baru sah sesuai dengan hukum kita dan sesuai dengan hukum di negara tempat kita berada. Harusnya kantor catatan sipil tidak boleh melakukan pencatatan.”

Untuk perkawinan beda agama, mantan Menteri Agama Quraish Shihab berpendapat agar dikembalikan kepada agama masing-masing. Yang jelas dalam jalinan pernikahan antara suami dan istri, pertama harus didasari atas persamaan agama dan keyakinan hidup. Namun pada kasus pernikahan beda agama, harus ada jaminan dari agama yang dipeluk masing-masing suami dan istri agar tetap menghormati agama pasangannya. “Jadi jangan ada sikap saling menghalangi untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya”. Romo Andang Binawan SJ., dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya, juga menerangkan hukum gereja Katholik memperbolehkan perkawinan beda agama selama calon mempelai non-Katholik bersedia berjanji tunduk pada hukum perkawinan Katholik, monogami dan tidak bercerai seumur hidup, serta membiarkan pasangannya tetap memeluk Katholik.

Sudhar Indopa, pegawai Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta, Mei lalu di depan seminar tentang perkawinan beda agama yang diselenggarakan Lembaga Kajian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia terang-terangan menyatakan negara bukannya tidak mau mengakomodir perkawinan beda agama. Larangan tersebut tidak datang dari negara melainkan dari agama. “Sepanjang tidak ada pengesahan agama, adalah tidak mungkin catatan sipil mencatat sebuah perkawinan”.

Pendapat berbeda disampaikan pengajar hukum Islam di UI Farida Prihatini. Farida menegaskan bahwa MUI melarang perkawinan beda agama. Pada prinsipnya, agama-agama lain juga tidak membolehkan, bukan hanya agama Islam. “Semua agama tidak memperbolehkan kawin beda agama. Umatnya saja yang mencari peluang-peluang. Perkawinannya dianggap tidak sah, dianggap tidak ada perkawinan, tidak ada waris, anaknya juga ikut hubungan hukum dengan ibunya. Itu zina”. Ia menilai hukum tidak akan tegak dengan baik jika masih ada penyelundupan hukum. Jika peraturannya sudah tegas, cukup ditegakkan saja.

Seperti juga yang dikatakan Prof. Dr. Muhammad Daud Ali (alm.), dalam bukunya yang berjudul ”Perkawinan Antar Pemeluk Agama Yang Berbeda”. Dia menguraikan pandangannya berdasarkan hukum Islam dan sejumlah peraturan hukum di Indonesia, yang bisa disimpulkan, diantaranya :

  1. Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama dengan berbagai cara pengungkapannya, sesungguhnya tidaklah sah menurut agama yang diakui keberadaannya dalam Negara Republik Indonesia. Dan, karena sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama, maka perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama, tidak sah pula menurut Undang-undang Perkawinan Indonesia.

  2. Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama adalah penyimpangan dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di tanah air kita. Untuk penyimpangan ini, kendatipun merupakan kenyataan dalam masyarakat, tidak perlu dibuat peraturan tersendiri, tidak perlu dilindungi oleh negara. Memberi perlindungan hukum pada warga negara yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai cita hukum bangsa dan kaidah fundamental negara serta hukum agama yang berlaku di Indonesia.


Pandangan Sosiologi Hukum

Apabila kita mencari sebab dari timbulnya hal seperti ini di masyarakat, maka kita akan menemukan berbagai macam faktor penyebab yang mereka jadikan landasan dalam melakukan perkawinan tersebut. Dalam hal ini, hal yang mendasar bukan karena mereka tidak mengetahui aturan yang ada dan yang berlaku (UU ataupun hukum dari agamanya masing-masing), namun kebanyakan disebabkan oleh rasa cinta dari keduanya dan tidak ingin dipisahkan lagi oleh siapun, apakah itu keluarga dari kedua belah pihak, bahkan oleh aturan sekalipun, yang mereka inginkan hanyalah bagaimana agar tali kasih yang telah mereka pupuk, bina dapat dilanjutkan pada jenjang perkawinan, yang mungkin telah menjadi komitmen bersama dari kedua pasangan tersebut.

Inilah salah satu kendala yang dihadapi bagi mereka yang ingin melakukan perkawinan, namun terbentur (pada aturan yang ada) yaitu oleh persoalan pada perbedaan agama yang dianut dari mereka yang akan melangsungkan perkawinan tersebut. Di mana dalam perkembangan terakhir, jalan bagi pemeluk agama Islam dalam melaksanakan perkawinan semacam ini telah ditutup sama sekali, namun kita juga tidak dapat menutup mata bahwa hal-hal seperti ini masih saja dapat kita temui di masyarakat.

Soerjono Soekanto mengatakan dalam peranan hukum untuk mengubah masyarakat, akan dijumpai suatu perbedaan antara pola-pola perilaku yang hidup dalam masyarakat dengan pola-pola yang dikehendaki oleh kaidah-kaidah hukum. Adalah suatu keadaan yang lazim, bahwa kaidah-kaidah hukum disusun dan direncanakan oleh sebagian kecil dari masyarakat yang menamakan dirinya sebagai elit masyarakat tersebut, yang mungkin berbeda kepentingan dan pola-pola perilakunya dengan yang diatur. Lagipula suatu kaidah hukum berisikan patokan perilaku yang kelak diharapkan. Namun hal demikian akan menyebabkan tertinggalnya hukum di belakang perubahan sosial masyarakat.

Peranan hukum dalam mengatur tentang perkawinan atau membatasi perkawinan beda agama atau antar agama melalui Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan terdapat dalam pasal 2 ayat 1 yaitu : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dalam kasus diatas bisa disebut suatu penyimpangan, yang sering dideskrispsikan secara sederhana sebagai pelanggaran atas aturan sosial, norma, dan ekspektasi sosial yang dapat dikenai hukuman. Seperti yang dikatakan Hargreave adalah problem ketaatan pada aturan dan penegakan aturan di satu tempat, tampaknya setiap aturan punya aturan sekunder dan tersier yang mengatur aplikasi aturan primer, dan setiap aturan bisa diabaikan dalam situasi tertentu, dan hampir setiap aturan mungkin bertentangan dengan aturan lain. Menurut Matza, orang yang menyimpang dapat melakukan tipu daya. Menurut Leslie Wilkins, sebagai prilaku yang secara statistic jarang dilakukan tapi jelas ada aktivitas yang sering dilakukan yang dianggap sebagai penyimpangan. dan Douglas menyatakan penyimpangan sebagai tindakan orang-orang yang dikalahkan dalam kompetisi politik moral.

Menurut ajaran aliran sociological jurisprudence, hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dan tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal. Sociological jurisprudence mengkaji bagaimana norma disesuaikan dengan rasa keadilan masyarakat sehingga ditekankan pada kesebandingan hukum. Disamping itu dalam menetapkan hukum juga harus diperhatikan pola perilaku yang sesuai, artinya dalam pembuatan hukum seharusnya terdapat pengkajian terlebih dahulu mengenai hal-hal yang terkait dengan keberlakuan dan efektifitas aturan tersebut sehingga hukum tidak tertinggal karena tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada suatu waktu dan tempat tertentu.

Dalam konteks sosiologi hukum, ketidakpatuhan hukum ini terkait dengan budaya hukum yang menggambarkan kegagalan internalisasi norma dan nilai sosial dari hukum ke dalam sikap dan perilaku masyarakat. Kegagalan internalisasi norma dapat disebabkan karena penggunaan hukum yang hanya berpatokan pada kaidah-kaidah agama.

Menurut Satjipto Rahardjo Hukum sebagai perwujudan nilai-nilai mengandung arti, bahwa kehadirannya untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya. Terjadinya konflik antara nilai-nilai hukum berasal dari interaksi antara nilai-nilai tertentu dengan struktur sosial dimana nilai-nilai itu dijalankan.

Dalam kondisi masyarakat majemuk, seperti Indonesia, hukum modern lebih dikedepankan, sehingga yang akan tersingkir adalah masyarakat tradisional. Namun tentunya demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, hukum harus mengadopsi nilai-nilai sosial dari semua kelompok masyarakat yang ada. Hukum sebagai tool of social engineering (Roscou Pound), mendorong lembaga-lembaga tertentu dalam membangun kondisi sosial ekonomi (proses rekayasa sosial), sehingga hukum bisa berfungsi sebagai pendorong terciptanya perilaku-perilaku tertentu. Penggunaan paradigma rekayasa sosial menekankan pada efektivitas hukum yang hanya dapat dilakukan dengan pendekatan sosiologis, yaitu mengamati interaksi antara hukum dengan lingkungan sosialnya.

Dengan demikian dalam penciptaan hukum, berbagai aspek sosial harus diperhatikan demi berlakunya hukum secara efektif., karena pada dasarnya hukum merupakan kaidah-kaidah yang ditetapkan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga sesuai dengan tujuannya. Dari sudut pandang sosiologis, menyangkut ketidakpatuhan sebagian masyarakat terhadap ketentuan perkawinan, terjadi kegagalan internalisasi norma dari hukum ke dalam sikap dan perilaku masyarakat, sehingga hukum seharusnya dapat memenuhi nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Halo...
Bisakah saya bertanya secara langsung kepada Bpk. Sonny Pungus tentang blog yang anda tulis ini???
Apakah ditobelo bisa dilakukan perkawinan seperti itu??
Apakah bisa menikahkan orang yg belum bercerai??
Tolong dibalas secepat mungkin..
Terima kasih..

Unknown mengatakan...

tobelo jugakan masuk dalam wilayah NKRI jadi harus ikut aturan yang dibuat negara termasuk dalam perkawinan...jadi untuk perkawinan tersebut pada dasarnya menurut aturan hukum tidak dapat dilakukan.......kalau orang yang belum bercerai tidak dapat melalukan pernikahan dengan orang lain...jika orang tersebut beragama kristen maka perkawinan berasaskan monogami sedangkan untuk yang beragama islam bisa berpoligami tapi ada aturan yang mengatur misalnya harus ada ijin dari istri 1....untuk lebih jelas lihat UU No.1 tahun 74 ttg perkawinan......makasih.........