Sesuai dengan UU NO 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 54 ayat 3 Putusan Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) bersifat final dan mengikat, akan tetapi untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha dan/atau konsumen yang tidak puas dengan putusan BPSK untuk melakukan upaya hukum atau keberatan dan dalam pasal 52 (a) BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi untuk itu maka di keluarkan Perma No 1 tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatan atas putusan BPSK sebagai dasar hukum dalam mengajukan keberatan yang di tujukan kepada Pengadilan Negeri atas putusan BPSK.
Skema atau gambar tata cara pengajuan keberatan atas putusan BPSK menurut Perma No 1 tahun 2006 , yaitu :
1 komentar:
"Cita2 penulis dunk situuu???
hehehehehehe
blh jo kte jadi konsultan..
MANTAP.....^^
Posting Komentar